KOTA BEKASI – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi Nadih Arifin mengaku pihaknya belum mengusulkan Calon ASN kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia.
Menurut Nadih, pihaknya masih menanti usulan Calon ASN dari setiap Perangkat Daerah yang ada di Kota Bekasi sebagai balasan surat MenPAN-RB bernomor B/3540/M.SM.01.00/2023 tentang Usulan Jumlah Kebutuhan ASN tahun 2024 per tanggal 21 Desember 2023.
“Kita baru mengusulkan, dan baru kami minta ke OPD. Kita belum mengusulkan, kita sedang minta masukan usulan per OPD. Deadline pengusulannya itu sampai 31 Januari 2024,” ujar Nadih kepada rakyatbekasi.com , Jumat (12/01/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain menunggu usulan dari OPD, Nadih mengaku pihaknya juga masih menghitung-hitung berapa kemampuan daerah terkait rekrutmen Calon ASN yang terdiri dari CPNS dan PPPK.
“Kita masih menunggu berapa kemampuan keuangan dan segala macamnya. Intinya kita belum mengusulkan,” terang nadih.
Ketika ditanyakan terkait kuota Calon ASN yang disiapkan oleh pusat untuk Kota Bekasi, Nadih mengaku belum mengetahui jumlah persisnya.
“Bersabar saja, kalau sudah waktunya pun akan diberitahukan. Kuota dari pusat untuk Kota Bekasi belum tahu berapa, yang penting sekarang kita belum mengusulkan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot Bekasi) diketahui telah mengusulkan sebanyak 1.717 pegawainya sebagai Calon ASN (CASN) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia pada Selasa (09/01/2024) lalu.
Pengusulan CASN tersebut berdasarkan surat dari MenPAN-RB bernomor B/3540/M.SM.01.00/2023 kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah dalam hal ini Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad tentang usulan jumlah kebutuhan ASN tahun 2024 per tanggal 21 Desember 2023.
Adapun rincian dari 1.717 CASN yang diusulkan dari perangkat daerah, Pemkot Bekasi kepada Men PAN-RB adalah sebagai berikut:
- BKPSDM Kota Bekasi: 8 (PPPK)
- Badan Kesbangpol Kota Bekasi: 5 (CPNS)
- Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi: 10 (CPNS) 251 (PPPK)
- Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Kota Bekasi: 46 (CPNS) 31 (PPPK)
- Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi: 31 (CPNS) 50 (PPPK)
- Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bekasi: 5 (CPNS) 39 (PPPK)
- Dinas Pemberdayaan Perempuandan perlindungan Anak Kota Bekasi: 1 (PPPK)
- Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi: 13 (PPPK)
- Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi: 223 (PPPK)
- Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bekasi: 2 (PPPK)
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi: 337 (CPNS) 664 (PPPK)
- Sekretariat Daerah Kota Bekasi: 1 (PPPK)
Dari rincian tersebut, Pemkot Bekasi mengajukan 434 CPNS dan 1.283 PPPK dengan total 1.717 CASN. (mar)