KOTA BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi kembali melakukan penundaan pelaksanaan Sidang Administratif untuk dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK Bekasi Timur, pada Jumat (22/03) esok.
Sidang tersebut terhitung sudah berjalan tiga kali, mulai dari Jumat (15/03), Senin (18/03) dan Rabu (20/03). Dengan pelaksanaan sidang hari ini, dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia selaku Ketua Majelis Pemeriksa dan satu Majelis Pemeriksa dari Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Bekasi Choirunnisa Marzoeki.
Dalam sidang kali ini, Ketua PPK Bekasi Timur Nonaktif Muhamad Lukman turut hadir didampingi oleh ketiga anggota PPK Bekasi Timur lainnya yaitu Aris, Ujang dan Pradana. Sedangkan, satu anggota lainnya yaitu Gregy Thomas tidak hadir dalam pelaksanaan sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang tersebut, mesti ditunda, dikarenakan baik terlapor Ketua PPK Bekasi Timur Nonaktif beserta para anggota PPK Bekasi Timur belum dapat memberikan keterangan klarifikasi dari pertanyaan yang disangkakan pelapor.
Ketua PPK Bekasi Timur Nonaktif Muhammad Lukman mengatakan bahwa pihaknya belum membuat jawaban karena dirinya baru bertemu kembali dengan para anggota PPK Bekasi Timur. Sehingga perlu adanya sinkronisasi persepsi yang sama terlebih dahulu.
“Saya mohon waktu, setelah saya dengan PPK lainnya bisa berdiskusi,” ucap Lukman dalam persidangan di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Rabu (20/03/2024).
“Kemarin itu hanya saya dan kuasa hukum itu berusaha untuk menjawab klarifikasi pertanyaan yang disangkakan oleh pelapor itu di hari Selasa atau Rabu ini, Tetapi karena ini menjawab secara kelembagaan institusi Adhoc PPK, dan ketiga rekan saya baru hadir di dalam sidang ini,” jelasnya
Kuasa Hukum Ketua PPK Bekasi Timur Nonaktif Tarsisius Teren Utomo meminta kepada majelis pemeriksa agar pelaksanaan klarifikasi pertanyaan pelapor dapat dilaksanakan kembali, pada Jumat (22/03/2024) esok.
“Mohon dimaafkan karena jawaban kami tidak bareng-bareng, Karena posisi (klien kami) sudah nonaktif,” katanya.
Keempat terlapor, baik Ketua PPK Bekasi Timur Nonaktif bersepakat agar pelaksanaan Sidang Administratif melalui pernyataan klarifikasi bisa diundur, dari permintaan yang diusulkan.
Kemudian Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia menskors sidang dan akan dilanjutkan pada Jumat (22/03) esok, pukul 14.00 WIB.
“Dengan diharapkan kepada Ketua PPK Bekasi Timur Nonaktif beserta keempat Anggota PPK Bekasi Timur lainnya agar disiapkan secara jawabannya. Jika pada Jumat esok tidak disiapkan, maka kami akan mengesahkan alat bukti yang disampaikan oleh pelapor,” pungkasnya.