Ketua PUK SP LEM SPSI (Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin) PT Morita Tjokro Gearindo Ahmad Qadar Furqan menolak keras pemutusan kerja sepihak yang dilakukan perusahaan tempatnya bekerja kepada 3 orang pengurus PUK SP LEM SPSI.
Menurutnya pemecatan tersebut melanggar UU nomor 13/2023 yang melarang perusahaan menjatuhkan sanksi dalam bentuk apapun terhadap para pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja selama dan sesudah melakukan aksi mogok kerja.
“Saya mendesak kepada pimpinan PT Morita Tjokro Gearindo agar mencabut surat pemutusan kerja tersebut serta mengembalikan karyawan yang dimaksud agar dapat bekerja kembali di PT Morita Tjokro Gearindo,” ucap Ketua PUK SP LEM SPSI PT Morita Tjokro Gearindo Ahmad Qadar Furqan kepada rakyatbekasi.com, Senin (25/09/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terbitnya surat PHK terhadap tiga orang pengurus PUK SP LEM SPSI PT Morita Tjokro Gearindo Plan 2 Cikarang, kata dia, adalah bentuk nyata dari kesewenang-wenangan pihak perusahaan terhadap pekerja yang dilindungi undang-undang.
“Kami secara resmi menolak pemutusan hubungan kerja sepihak dan sudah melayangkan surat kepada Direktur Legal & HRD PT Morita Tjokro Gearindo agar mencabut surat PHK tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut Ahmad mengatakan bahwa pihaknya juga melayangkan tembusan surat tersebut ke seluruh lembaga dan instansi terkait.
“Tembusan surat penolakan juga kami layang kan ke sejumlah instansi terkait seperti; Kementerian Tenaga Kerja, Gubernur DKI Jakarta, Disnaker, Wali Kota Jakarta Timur dan juga FSP LEM SPSI seluruh tingkatan,” tutupnya (mar)