Tiga Pekerja di-PHK Sepihak, PT Morita Tjokro Gearindo Kangkangi UU 13/2023

- Jurnalis

Senin, 25 September 2023 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemecatan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

Ilustrasi Pemecatan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

Ketua PUK SP LEM SPSI (Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin) PT Morita Tjokro Gearindo Ahmad Qadar Furqan menolak keras pemutusan kerja sepihak yang dilakukan perusahaan tempatnya bekerja kepada 3 orang pengurus PUK SP LEM SPSI.Menurutnya pemecatan tersebut melanggar UU nomor 13/2023 yang melarang perusahaan menjatuhkan sanksi dalam bentuk apapun terhadap para pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja selama dan sesudah melakukan aksi mogok kerja.
“Saya mendesak kepada pimpinan PT Morita Tjokro Gearindo agar mencabut surat pemutusan kerja tersebut serta mengembalikan karyawan yang dimaksud agar dapat bekerja kembali di PT Morita Tjokro Gearindo,” ucap Ketua PUK SP LEM SPSI PT Morita Tjokro Gearindo Ahmad Qadar Furqan kepada rakyatbekasi.com, Senin (25/09/2023).
Terbitnya surat PHK terhadap tiga orang pengurus PUK SP LEM SPSI PT Morita Tjokro Gearindo Plan 2 Cikarang, kata dia, adalah bentuk nyata dari kesewenang-wenangan pihak perusahaan terhadap pekerja yang dilindungi undang-undang.
“Kami secara resmi menolak pemutusan hubungan kerja sepihak dan sudah melayangkan surat kepada Direktur Legal & HRD PT Morita Tjokro Gearindo agar mencabut surat PHK tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut Ahmad mengatakan bahwa pihaknya juga melayangkan tembusan surat tersebut ke seluruh lembaga dan instansi terkait.“Tembusan surat penolakan juga kami layang kan ke sejumlah instansi terkait seperti; Kementerian Tenaga Kerja, Gubernur DKI Jakarta, Disnaker, Wali Kota Jakarta Timur dan juga FSP LEM SPSI seluruh tingkatan,” tutupnya (mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Pertamina Grand Prix Mandalika 2025, Pertamina Patra Niaga Tambahan Stok LPG untuk UMKM
​3 Dekade 1 Cerita: Reuni 30 Tahun SMAN 30 Jakarta Angkatan 1995 Eratkan Kembali Solidaritas dan Berbagi Inspirasi
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Akibat Bertemunya Dua Siklon, Simak Wilayah Terdampak dan Imbauannya
Protes Standar Ganda FIFA dan UEFA, Eric Cantona Serukan Boikot Israel dari Sepak Bola Dunia
Rayakan Ulang Tahun ke-80, KAI Tebar Diskon Tiket Kereta Api Flat 80 Ribu Rupiah untuk Semua Rute
Bukan Lagi Sekadar Perpindahan Penduduk, Ini Paradigma Baru Program Transmigrasi di Indonesia
Jaringan 5G IM3 Teruji di Festival Musik Jakarta, Fitur Anti-Scam SATSPAM Diperkenalkan
OOTD Challenge dan Fun Games Meriahkan Yamaha Grand Filano SOTR 2025

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:37 WIB

Jelang Pertamina Grand Prix Mandalika 2025, Pertamina Patra Niaga Tambahan Stok LPG untuk UMKM

Minggu, 28 September 2025 - 13:45 WIB

​3 Dekade 1 Cerita: Reuni 30 Tahun SMAN 30 Jakarta Angkatan 1995 Eratkan Kembali Solidaritas dan Berbagi Inspirasi

Minggu, 21 September 2025 - 14:18 WIB

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Akibat Bertemunya Dua Siklon, Simak Wilayah Terdampak dan Imbauannya

Jumat, 19 September 2025 - 19:18 WIB

Protes Standar Ganda FIFA dan UEFA, Eric Cantona Serukan Boikot Israel dari Sepak Bola Dunia

Jumat, 19 September 2025 - 19:11 WIB

Rayakan Ulang Tahun ke-80, KAI Tebar Diskon Tiket Kereta Api Flat 80 Ribu Rupiah untuk Semua Rute

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca