Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi akan segera membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan yang bekerja di perusahaan di wilayah Kota Bekasi, sebagai langkah untuk memastikan hak mereka terpenuhi.
Posko ini direncanakan dibuka pada tanggal 28 Maret hingga 6 April 2025, dengan tujuan untuk menangani pengaduan dari para karyawan mengenai perusahaan yang tidak membayarkan kewajiban THR.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Bekasi, Januk Suwardi, menyampaikan bahwa Posko THR ini akan dijalankan oleh tiga petugas yang akan melayani setiap pengaduan dari karyawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nantinya, petugas di Posko THR akan membantu mencatat dan memproses pengaduan karyawan terkait perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan. Kami ingin memastikan bahwa setiap aduan dapat ditindaklanjuti,” ujar Januk dalam keterangannya kepada rakyatbekasi.com, Selasa (18/03/2025).
Menurut Januk, Disnaker Kota Bekasi hanya bertugas mencatat dan merekomendasikan laporan pengaduan kepada Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Provinsi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.
“Jadi, kami mencatat laporan dari para pekerja dan kemudian menyerahkannya kepada Wasnaker. Mereka yang akan mengambil tindakan lebih lanjut terhadap perusahaan yang melanggar aturan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa karyawan dari semua sektor, termasuk pekerja ojek online (Ojol), dipersilakan untuk mengadukan kendala mereka terkait Bantuan Hari Raya (BHR) di posko ini.
Kami juga membuka pelayanan bagi pekerja seperti ojek online. Semua laporan akan kami catat sesuai prosedur dan akan disampaikan dalam koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” tambahnya.
Disnaker Kota Bekasi akan berpedoman pada Surat Edaran Wali Kota Bekasi yang tengah dalam proses penyelesaian.
Surat edaran tersebut akan memberikan arahan kepada perusahaan, pengusaha, maupun serikat pekerja untuk mematuhi aturan pembayaran THR dan BHR.
Jam operasional Posko THR dimulai pukul 08:00 WIB hingga 16:00 WIB selama periode pengaduan berlangsung.
“Kami berharap semua perusahaan di Kota Bekasi mematuhi surat edaran ini dan membayarkan THR maupun BHR kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran,” tegas Januk.
Melalui pembukaan Posko THR ini, Disnaker Kota Bekasi berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang adil dan kondusif.
Pembayaran THR tepat waktu akan memberikan dukungan ekonomi yang signifikan bagi para karyawan untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Disnaker juga mengimbau kepada seluruh perusahaan di Kota Bekasi untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pembayaran THR sebagaimana diatur oleh pemerintah.
“Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban mereka dan memastikan bahwa seluruh karyawan menerima hak-hak mereka tepat waktu,” pungkas Januk.
Dengan keberadaan Posko THR, diharapkan tidak ada lagi karyawan yang merasa dirugikan atau tidak mendapatkan hak mereka menjelang Lebaran.
Upaya ini juga mencerminkan komitmen Disnaker Kota Bekasi dalam melindungi hak-hak pekerja dan memastikan hubungan industrial yang harmonis di wilayahnya.