Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menindaklanjuti usulan DPRD Kota Bekasi terkait penerbitan Keputusan Wali Kota (Kepwal) yang memungkinkan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) mengelola penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Peraturan Daerah (Perda) BPRS, yang bertujuan memperkuat peran BPRS dalam mendukung perekonomian daerah dan memastikan pengelolaan gaji PPPK berjalan lancar.
“Udah itu dalam proses,” ujar Tri Adhianto kepada rakyatbekasi.com saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Selasa (17/06/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perencanaan tersebut, kata dia, pihaknya mengusulkan agar BPRS menjadi salah satu opsi perbankan dalam penggajian PPPK, selain Bank BJB, yang merupakan perusahaan daerah milik Provinsi Jawa Barat. Namun, Tri Adhianto belum merinci lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya.
“Ya iya, itu kan sebagian dari pilihan yang harus kita lakukan,” tambahnya.
Usulan ini sebelumnya disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PKS, Adhika Dirgantara, dalam rapat paripurna DPRD pada Kamis (12/06/2025).
Dalam interupsinya, Adhika mengingatkan bahwa PPPK akan dilantik pada 1 Juli 2025, sehingga penerbitan Kepwal harus segera dilakukan agar BPRS dapat menjalankan fungsinya sesuai regulasi.
“Kami yakin Wali Kota memiliki komitmen kuat terhadap hal ini, dan semua pihak mendukung. Tidak ada yang mencoba menghalangi,” paparnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran dan Aset Daerah (BPKAD) telah mengalokasikan Rp 726 miliar untuk penggajian 7.995 formasi PPPK yang akan menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan pada Juli 2025. Anggaran ini berasal dari gabungan alokasi gaji Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dan usulan gaji PPPK dalam APBD 2025.
“Yang jelas anggaran PPPK untuk 6 bulan ke depan, mulai Juli hingga Desember, sudah disediakan oleh APBD sebesar Rp 726 miliar,” ujar Kepala BPKAD Kota Bekasi, Sudarsono.
Sudarsono menjelaskan bahwa struktur besaran gaji PPPK akan disesuaikan dengan strata pendidikan pegawai:
- SMA/SMK: Sekitar Rp 3 juta per bulan.
- S1: Sekitar Rp 4 juta per bulan, belum termasuk tunjangan.
Dengan terbitnya Kepwal, BPRS diharapkan dapat berperan lebih aktif dalam pengelolaan gaji PPPK, sekaligus memperkuat sektor keuangan daerah. DPRD Kota Bekasi terus mendorong percepatan regulasi ini agar implementasi berjalan sesuai jadwal.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



























