Ratusan tenaga honorer dari lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dijadwalkan akan bergabung dalam aksi nasional di depan Istana Negara, Jakarta, pada Senin (21/07/2025) besok.
Aksi ini bertujuan untuk menuntut kejelasan nasib dan status kepegawaian mereka, terutama bagi yang tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Para honorer yang tergabung dalam kategori khusus R4 (Rembuk 4) ini akan membawa tiga tuntutan utama kepada pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka mendesak agar ada solusi konkret pasca-mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.
Latar Belakang Aksi: Ketidakpastian Status Honorer Kategori R4
Aksi ini dipicu oleh ketidakpastian yang terus berlarut mengenai nasib para honorer yang tidak masuk dalam database resmi BKN.
Meskipun sebagian telah mengikuti dan bahkan lulus seleksi PPPK, status pengangkatan mereka hingga kini masih mengambang.
“Kami berencana untuk bergabung dalam aksi nasional menuntut kejelasan nasib honorer Non-Database kategori R4 setelah mengikuti seleksi tahap II,” ujar salah seorang perwakilan honorer kepada rakyatbekasi.com, Minggu (20/07/2025).
Menurutnya, aksi ini merupakan puncak dari kegelisahan kolektif setelah berbagai upaya advokasi di tingkat daerah belum membuahkan hasil yang memuaskan.
Tiga Tuntutan Utama untuk Pemerintah Pusat
Dalam aksi besok, para honorer akan menyuarakan tiga tuntutan krusial yang diharapkan dapat segera direspons oleh Presiden dan kementerian terkait. Berikut adalah rinciannya:
- Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Khusus Mendesak Presiden untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengangkatan honorer, khususnya bagi kategori R4 yang telah mengikuti seleksi, untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau Penuh Waktu.
- Kebijakan Afirmasi bagi yang Gagal Seleksi Meminta pemerintah memberikan kebijakan afirmasi (perlakuan khusus) bagi honorer non-database yang tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK, sebagaimana yang diberikan kepada honorer yang terdata di BKN.
- Solusi bagi yang Tidak Bisa Mengikuti Seleksi Menuntut adanya regulasi yang jelas untuk mengakomodasi para honorer non-database yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau tidak dapat mengikuti seleksi karena ketiadaan formasi yang sesuai di instansinya.
Aksi Berlandaskan Hukum dan Kesadaran Kolektif
Para honorer menegaskan bahwa aksi mereka memiliki dasar hukum yang kuat dan bukan gerakan tanpa arah. Tuntutan ini merujuk langsung pada regulasi yang berlaku.
“Dasar tuntutan ini mengacu pada amanat UU ASN nomor 20 tahun 2023, khususnya Pasal 66, dan Keputusan MenPANRB nomor 347 tahun 2024 pada diktum ke-33,” imbuh perwakilan tersebut.
Ia juga menekankan bahwa keikutsertaan dalam aksi ini bersifat sukarela dan tidak ada paksaan. “Semua bergerak atas dasar kegelisahan dan kesadaran akan nasib status kami sebagai honorer R4,” pungkasnya.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai perjuangan para tenaga honorer ini? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



























