UMK Tinggi, Tri Adhianto Minta Pendatang Bekasi Punya Skill

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

  • UMK Tertinggi: Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi 2026 mencapai Rp 5.999.443, tertinggi di Jawa Barat.
  • Syarat Kompetensi: Pendatang wajib memiliki hard skill dan soft skill agar tidak menjadi pengangguran.
  • Kebijakan Adminduk: Tidak ada Operasi Yustisi, namun pendatang wajib lapor RT/RW untuk pembaruan data.
  • Sanksi Layanan: Warga yang menetap >1 tahun tanpa pindah KTP tidak bisa mengakses layanan kesehatan dan pendidikan gratis (berbasis NIK).

KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengingatkan para warga pendatang yang masuk ke wilayah Kota Bekasi pasca libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026 untuk membekali diri dengan keterampilan mumpuni.

Peringatan ini disampaikan mengingat tingginya persaingan kerja di Kota Patriot yang kini memiliki standar Upah Minimum Kota (UMK) hampir menyentuh angka Rp 6 juta.

​Mengapa Pendatang Baru di Bekasi Wajib Punya Skill?

​Persaingan di kota penyangga Jakarta ini semakin ketat seiring dengan status Kota Bekasi yang terus berkembang menjadi kota metropolitan yang maju.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menegaskan bahwa meski kota ini terbuka bagi siapa saja, pendatang tanpa keterampilan hanya akan menambah beban masalah sosial dan pengangguran.

​”Kan intinya gini, kita ini Kota yang terbuka kepada siapapun, tapi tentu harapannya bahwa mereka yang datang itu tentu dilengkapi dengan memiliki soft skill ataupun keterampilan diri,” kata Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Jalan Jend. Ahmad Yani, Jumat (02/01/2026).

​Tri menambahkan, kontribusi pendatang sangat dibutuhkan untuk memajukan ekonomi kota, asalkan mereka datang sebagai tenaga kerja produktif, bukan sekadar modal nekat.

​Berapa Besaran UMK Kota Bekasi Tahun 2026?

​Daya tarik Kota Bekasi sebagai tujuan urbanisasi tidak lepas dari tingginya standar pengupahan. Saat ini, Kota Bekasi mencatatkan diri sebagai wilayah dengan UMK tertinggi di Provinsi Jawa Barat.

  • Total UMK 2026: Rp 5.999.443.
  • Status: Tertinggi di Jawa Barat (Regional).

​”Ya apalagi Upah Minimum Kota kita kan sudah cukup besar. Mungkin terhadap warga pendatang tidak menjadi Pekerjaan Rumah (PR) baru bagi Pemerintah Daerah. Karena itu yang harus dikedepankan,” tegas Tri.

​Apakah Ada Operasi Yustisi untuk Pendatang Baru?

​Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi memastikan tidak akan menggelar Operasi Yustisi atau razia KTP bagi pendatang baru.

Hal ini merujuk pada regulasi terbaru dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

​”Operasi yustisi sudah tidak ada sesuai dengan Undang-undang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Nantinya Kita tinggal melakukan sosialisasi untuk kesadaran warga agar mengupdate Adminduk-nya saja,” kata Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di kantornya, Jumat (02/01/2026).

​Apa Sanksi Jika Tidak Mengurus Pindah Datang?

​Meski tidak ada razia, Taufiq menekankan pentingnya lapor diri ke pengurus lingkungan setempat (RT/RW). Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi No 10 Tahun 2021, warga yang sudah menetap selama satu tahun atau lebih wajib mengurus surat pindah penduduk menjadi warga Kota Bekasi.

​Jika kewajiban ini diabaikan, pendatang akan kehilangan hak akses terhadap layanan publik vital yang dibiayai Pemkot Bekasi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), antara lain:

  • ​Layanan Kesehatan (RSUD/Puskesmas).
  • ​Layanan Pendidikan (Sekolah Negeri).
  • ​Bantuan Sosial Pemerintah.

​”Jika kepada warga pendatang tidak melakukan proses pindah kependudukan menjadi penduduk Kota Bekasi, maka tidak akan mendapatkan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bekasi,” jelas Taufiq.

​Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2025, jumlah penduduk di Kota Bekasi saat ini telah mencapai 2.664.058 jiwa dengan laju pertumbuhan yang tentatif setiap tahunnya. Pemkot Bekasi berharap sinergi antara pendatang yang terampil dan tertib administrasi dapat menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Punya tetangga pendatang baru yang belum lapor? Segera himbau untuk melapor ke Ketua RT/RW setempat demi keamanan dan kenyamanan lingkungan bersama.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satpol PP Kota Bekasi Sita 376.240 Batang Rokok Ilegal di 12 Kecamatan
DLH Angkut 30 Ton Sampah Sisa Tahun Baru di Kota Bekasi
DLH Kota Bekasi Pastikan Layanan Sampah Tetap Normal Selama Nataru 2026
Sekda Junaedi Lantik Pejabat Bapperida di Plaza Pemkot Bekasi
Sampah Zona 4 TPST Bantargebang Longsor, Tiga Truk Masuk Kali
Dana Transfer Kota Bekasi 2026 Susut Rp234 Miliar, Pemkot Lakukan Penyesuaian
​Tri Adhianto Pastikan Pemkot Bekasi Tiadakan Rekrutmen Honorer 2026
Pemkot Bekasi Tuntaskan Pengangkatan 11.796 PPPK di Alun-alun M Hasibuan

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:15 WIB

Satpol PP Kota Bekasi Sita 376.240 Batang Rokok Ilegal di 12 Kecamatan

Jumat, 2 Januari 2026 - 12:14 WIB

UMK Tinggi, Tri Adhianto Minta Pendatang Bekasi Punya Skill

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:56 WIB

DLH Angkut 30 Ton Sampah Sisa Tahun Baru di Kota Bekasi

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:48 WIB

DLH Kota Bekasi Pastikan Layanan Sampah Tetap Normal Selama Nataru 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:35 WIB

Sampah Zona 4 TPST Bantargebang Longsor, Tiga Truk Masuk Kali

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca