Pendatang Tak Urus Administrasi Kependudukan, Disdukcapil Kota Bekasi: Tak Bisa Akses Layanan Publik

- Jurnalis

Senin, 31 Maret 2025 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat.

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mengonfirmasi bahwa tidak akan dilakukan Operasi Yustisi terhadap warga pendatang yang hendak menetap di Kota Bekasi pasca pelaksanaan Mudik Lebaran 2025.

Namun, Disdukcapil menegaskan bahwa warga pendatang wajib melaporkan administrasi kependudukan kepada pengurus wilayah setempat sebagai bagian dari tata kelola kependudukan yang tertib.

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa kewajiban ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan aturan tersebut, warga pendatang yang telah menetap di Kota Bekasi selama 1 tahun atau lebih diwajibkan untuk mengurus proses pindah penduduk agar menjadi penduduk resmi Kota Bekasi.

“Kepada warga pendatang, kami imbau untuk tertib dalam melaporkan administrasi. Berdasarkan Perda, warga yang telah tinggal menetap di Kota Bekasi selama 1 tahun atau lebih wajib mengurus proses pindah penduduk ke Kota Bekasi,” kata Taufiq Rahmat Hidayat kepada rakyatbekasi.com, Senin (31/03/2025).

Konsekuensi bagi Warga yang Tidak Tertib Administrasi

Taufiq menegaskan bahwa warga pendatang yang tidak memenuhi kewajiban untuk mengurus pindah penduduk akan menghadapi konsekuensi berupa tidak dapat mengakses berbagai layanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Layanan publik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), seperti akses pendidikan, layanan kesehatan, dan bantuan sosial, hanya akan diberikan kepada warga yang tercatat secara resmi sebagai penduduk Kota Bekasi.

“Jika warga pendatang tidak melakukan proses pindah kependudukan, maka mereka tidak akan mendapatkan layanan publik yang diselenggarakan Pemerintah Kota Bekasi berbasis NIK, seperti pendidikan, kesehatan, dan sosial,” tegasnya.

Proyeksi Data Pendatang Selepas Lebaran

Disdukcapil Kota Bekasi saat ini belum dapat memprediksi apakah jumlah warga pendatang akan meningkat atau menurun pasca Lebaran 2025.

Data tersebut nantinya akan diketahui berdasarkan laporan dan proyeksi layanan pindah datang penduduk yang saat ini masih dalam proses di tingkat kecamatan.

Namun, jika mengacu pada Data Kependudukan Tahun 2024, jumlah warga pendatang di Kota Bekasi mencapai 40.504 orang.

Dari angka tersebut, sebanyak 13.417 penduduk berasal dari dalam daerah Kota Bekasi dan Jawa Barat, sementara sebanyak 27.087 penduduk berasal dari luar daerah.

Rincian Warga Pendatang dari Luar Daerah

  • Penduduk dari daerah lainnya: 8.130 orang
  • Penduduk dari DKI Jakarta: 18.957 orang

Secara presentase, pendatang dari DKI Jakarta dan daerah lainnya mencakup sekitar 69,99% dari total pendatang di Kota Bekasi berdasarkan data Januari hingga Mei 2024.

Dukungan dan Pendataan untuk Warga Pendatang

Disdukcapil Kota Bekasi berharap agar warga pendatang dapat mematuhi aturan yang berlaku terkait administrasi kependudukan.

Melalui pelaporan yang tertib, kata dia, pemerintah dapat lebih mudah memantau keberadaan dan kebutuhan mereka, sehingga pelayanan publik dapat dioptimalkan.

“Administrasi kependudukan adalah kunci untuk memastikan keberadaan warga pendatang tercatat dengan baik. Ini penting, baik bagi pemerintah dalam melakukan monitoring, maupun bagi masyarakat dalam mengakses layanan publik secara optimal,” tutup Taufiq.

Dengan pengelolaan yang baik dan kepatuhan dari warga pendatang, Kota Bekasi optimis dapat menciptakan suasana yang harmonis dan tertib, serta memberikan layanan terbaik kepada seluruh warganya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansel Dirut PT Mitra Patriot Umumkan Empat Peserta Lolos ke Tahapan Fit and Proper Test
DPRD Dorong Pemkot Bekasi Gandeng Seluruh Stakeholder Demi Wujudkan Wisata Air Kali Malang
Skema ‘One Way’ Jalan KH Agus Salim Berlaku Setiap Pagi Kecuali Weekend dan Libur Nasional
Sekda Junaedi Pastikan Pembangunan Infrastruktur Wilayah Dimulai Juli 2025
Kolaborasi Apik Pemkot Bekasi dan DPRD dalam Seleksi Direksi BUMD: Sejarah Baru Transparansi Pemerintahan
2.590 Pendaftar SD dan SMP Ditolak Sistem SPMB 2025, Ini Penjelasan Wali Kota Bekasi
Tindaklanjuti Usulan DPRD, Wali Kota Bekasi Siapkan Kepwal untuk Penggajian PPPK Lewat BPRS
Rawan Kecelakaan dan Minim Penerangan, Perbaikan Jalan Alinda Bekasi Utara jadi Prioritas

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:30 WIB

Pansel Dirut PT Mitra Patriot Umumkan Empat Peserta Lolos ke Tahapan Fit and Proper Test

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:52 WIB

DPRD Dorong Pemkot Bekasi Gandeng Seluruh Stakeholder Demi Wujudkan Wisata Air Kali Malang

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:02 WIB

Skema ‘One Way’ Jalan KH Agus Salim Berlaku Setiap Pagi Kecuali Weekend dan Libur Nasional

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:33 WIB

Sekda Junaedi Pastikan Pembangunan Infrastruktur Wilayah Dimulai Juli 2025

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:07 WIB

Kolaborasi Apik Pemkot Bekasi dan DPRD dalam Seleksi Direksi BUMD: Sejarah Baru Transparansi Pemerintahan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!