Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mengonfirmasi bahwa tidak akan dilakukan Operasi Yustisi terhadap warga pendatang yang hendak menetap di Kota Bekasi pasca pelaksanaan Mudik Lebaran 2025.
Namun, Disdukcapil menegaskan bahwa warga pendatang wajib melaporkan administrasi kependudukan kepada pengurus wilayah setempat sebagai bagian dari tata kelola kependudukan yang tertib.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa kewajiban ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan aturan tersebut, warga pendatang yang telah menetap di Kota Bekasi selama 1 tahun atau lebih diwajibkan untuk mengurus proses pindah penduduk agar menjadi penduduk resmi Kota Bekasi.
“Kepada warga pendatang, kami imbau untuk tertib dalam melaporkan administrasi. Berdasarkan Perda, warga yang telah tinggal menetap di Kota Bekasi selama 1 tahun atau lebih wajib mengurus proses pindah penduduk ke Kota Bekasi,” kata Taufiq Rahmat Hidayat kepada rakyatbekasi.com, Senin (31/03/2025).
Konsekuensi bagi Warga yang Tidak Tertib Administrasi
Taufiq menegaskan bahwa warga pendatang yang tidak memenuhi kewajiban untuk mengurus pindah penduduk akan menghadapi konsekuensi berupa tidak dapat mengakses berbagai layanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Layanan publik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), seperti akses pendidikan, layanan kesehatan, dan bantuan sosial, hanya akan diberikan kepada warga yang tercatat secara resmi sebagai penduduk Kota Bekasi.
“Jika warga pendatang tidak melakukan proses pindah kependudukan, maka mereka tidak akan mendapatkan layanan publik yang diselenggarakan Pemerintah Kota Bekasi berbasis NIK, seperti pendidikan, kesehatan, dan sosial,” tegasnya.
Proyeksi Data Pendatang Selepas Lebaran
Disdukcapil Kota Bekasi saat ini belum dapat memprediksi apakah jumlah warga pendatang akan meningkat atau menurun pasca Lebaran 2025.
Data tersebut nantinya akan diketahui berdasarkan laporan dan proyeksi layanan pindah datang penduduk yang saat ini masih dalam proses di tingkat kecamatan.
Namun, jika mengacu pada Data Kependudukan Tahun 2024, jumlah warga pendatang di Kota Bekasi mencapai 40.504 orang.
Dari angka tersebut, sebanyak 13.417 penduduk berasal dari dalam daerah Kota Bekasi dan Jawa Barat, sementara sebanyak 27.087 penduduk berasal dari luar daerah.
Rincian Warga Pendatang dari Luar Daerah
- Penduduk dari daerah lainnya: 8.130 orang
- Penduduk dari DKI Jakarta: 18.957 orang
Secara presentase, pendatang dari DKI Jakarta dan daerah lainnya mencakup sekitar 69,99% dari total pendatang di Kota Bekasi berdasarkan data Januari hingga Mei 2024.
Dukungan dan Pendataan untuk Warga Pendatang
Disdukcapil Kota Bekasi berharap agar warga pendatang dapat mematuhi aturan yang berlaku terkait administrasi kependudukan.
Melalui pelaporan yang tertib, kata dia, pemerintah dapat lebih mudah memantau keberadaan dan kebutuhan mereka, sehingga pelayanan publik dapat dioptimalkan.
“Administrasi kependudukan adalah kunci untuk memastikan keberadaan warga pendatang tercatat dengan baik. Ini penting, baik bagi pemerintah dalam melakukan monitoring, maupun bagi masyarakat dalam mengakses layanan publik secara optimal,” tutup Taufiq.
Dengan pengelolaan yang baik dan kepatuhan dari warga pendatang, Kota Bekasi optimis dapat menciptakan suasana yang harmonis dan tertib, serta memberikan layanan terbaik kepada seluruh warganya.