Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Dorong Operasi Yustisi untuk Pendataan Warga Pendatang Pasca Lebaran

- Jurnalis

Rabu, 9 April 2025 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.

Komisi 1 DPRD Kota Bekasi merekomendasikan pemberlakuan kembali Operasi Yustisi terhadap warga pendatang yang bermukim di Kota Bekasi pasca pelaksanaan Lebaran Idul Fitri.

Operasi ini diusulkan untuk memperbaiki sistem pendataan penduduk, terutama terhadap warga urbanisasi, guna meminimalkan tingkat pengangguran di wilayah tersebut.

“Saya pikir Operasi Yustisi adalah langkah yang diperlukan, asalkan sesuai dengan ketentuan administrasi, misalnya warga yang sudah tinggal selama satu tahun wajib memiliki KTP Kota Bekasi. Pendataan ini penting untuk memastikan bahwa kerja Pemerintah Kota benar-benar optimal dan tidak diabaikan,” ujar Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Rudy Heryansyah, dalam keterangannya, Rabu (09/04/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rudy menjelaskan bahwa fenomena urbanisasi tidak dapat dihindari, mengingat Kota Bekasi berdekatan dengan DKI Jakarta sebagai wilayah penyangga.

Hal ini menjadikan Bekasi sebagai tujuan utama warga urban untuk mencari peluang hidup baru.

Namun, ia juga menyoroti situasi Kota Bekasi yang saat ini masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk tingginya tingkat pengangguran pasca-pandemi Covid-19.

“Tantangan di Bekasi saat ini cukup besar. Berdasarkan data, ada hampir 200 ribu tenaga kerja yang masih menganggur setelah pandemi Covid-19. Ini menjadi tantangan besar bagi pemerintahan baru Wali Kota Tri Adhianto dan Wakil Wali Kota Harris dalam 100 hari program kerja mereka untuk menciptakan Kota Bekasi yang lebih baik,” tambah Rudy.

Sebagai langkah konkret, Rudy menyarankan agar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi dapat lebih selektif terhadap warga pendatang yang berniat menetap di Bekasi.

Ia menilai, jika tidak segera ditangani, meningkatnya jumlah pendatang dapat menimbulkan keresahan baru, terutama jika pendatang tidak memiliki pekerjaan atau keterampilan yang memadai.

“Jika tidak ditangani, ini akan menambah masalah sosial, terutama bagi warga pendatang yang datang hanya untuk menganggur. Pemerintah Kota perlu mengatur agar warga pendatang yang menetap di Bekasi benar-benar memiliki tujuan dan keterampilan yang bisa mendukung perekonomian,” ungkapnya.

Rudy juga menyarankan agar setiap warga daerah berkontribusi dalam membangun wilayah asalnya sendiri.

Ia menekankan pentingnya keterampilan dan kesiapan kompetitif bagi mereka yang hendak mencoba peruntungan di wilayah metropolitan seperti Kota Bekasi.

“Sebaiknya, warga mengembangkan wilayah asal mereka. Tetapi bagi mereka yang ingin menetap di Bekasi, harus memiliki kemampuan atau skill agar dapat bersaing mencari kerja atau berwirausaha di sini,” jelasnya.

Di sisi lain, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi melaporkan bahwa Operasi Yustisi tidak akan diberlakukan kepada warga pendatang pasca pelaksanaan Lebaran Tahun 2025.

Namun, pendatang diwajibkan melaporkan administrasi kependudukan mereka kepada pengurus wilayah setempat.

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat, mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi No. 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, warga yang tinggal lebih dari satu tahun wajib mengurus pindah kependudukan ke Kota Bekasi.

“Bagi warga pendatang yang tidak melakukan proses pindah penduduk menjadi warga resmi Kota Bekasi, mereka tidak akan mendapatkan layanan publik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial,” kata Taufiq.

Secara prakiraan, Disdukcapil Kota Bekasi belum dapat memastikan apakah pasca Lebaran akan terjadi peningkatan atau penurunan jumlah warga pendatang.

Data ini baru akan diketahui berdasarkan progres layanan pindah datang penduduk yang masih dalam proses di tingkat kecamatan.

Merujuk pada data kependudukan tahun 2024, jumlah warga pendatang di Kota Bekasi tercatat sebanyak 40.504 penduduk.

Angka ini menunjukkan adanya kebutuhan untuk terus memantau dan mendata warga yang bermukim di Kota Bekasi guna memastikan keteraturan administrasi.

Dengan tingginya arus urbanisasi dan kompleksitas tantangan di Kota Bekasi, Komisi 1 DPRD menegaskan pentingnya kolaborasi antara berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menciptakan solusi jangka panjang.

Program-program yang mendukung pendataan penduduk, pelatihan keterampilan, dan penciptaan lapangan kerja diharapkan dapat membantu mengatasi permasalahan sosial akibat urbanisasi.

“Kami mendorong agar seluruh OPD yang terkait dapat lebih sigap dan aktif dalam menangani persoalan urbanisasi ini. Operasi Yustisi, pendataan, dan pemberdayaan warga pendatang harus dilakukan secara terintegrasi demi kebaikan Kota Bekasi,” tutup Rudy.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tata Kelola Awut-awutan, DPRD Desak Pemkot Bekasi Bangun Pasar Mandiri
Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual Masuk Babak Penentuan
Target PAD 2025 Meleset! Banggar DPRD Kota Bekasi Desak Pemkot Benahi Bapenda dan Evaluasi APBD
DPRD Kota Bekasi Usulkan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual
BK Soroti Absennya Tiga Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi saat Rapat Paripurna
Sikap ‘Baper’ Gubsu Bobby Nasution Tinggalkan Paripurna Dinilai Lecehkan Rakyat Sumut
Infrastruktur jadi Sorotan Reses, Ketua DPRD Kota Bekasi Janji Percepat Pembenahan
Komisi 1 Wanti-wanti Wali Kota Bekasi Tak Gegabah Pangkas TPP PPPK 2025
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:10 WIB

Tata Kelola Awut-awutan, DPRD Desak Pemkot Bekasi Bangun Pasar Mandiri

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:40 WIB

Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual Masuk Babak Penentuan

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:08 WIB

Target PAD 2025 Meleset! Banggar DPRD Kota Bekasi Desak Pemkot Benahi Bapenda dan Evaluasi APBD

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:25 WIB

DPRD Kota Bekasi Usulkan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:50 WIB

BK Soroti Absennya Tiga Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi saat Rapat Paripurna

Berita Terbaru

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim.

Parlementaria

Tata Kelola Awut-awutan, DPRD Desak Pemkot Bekasi Bangun Pasar Mandiri

Minggu, 26 Jul 2026 - 15:10 WIB

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, saat memberikan laporan di Gedung DPRD Kota Bekasi. Bapemperda menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyimpangan Seksual dapat disahkan dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan. (Foto: Dok. RakyatBekasi.com)

Parlementaria

Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual Masuk Babak Penentuan

Minggu, 26 Jul 2026 - 14:40 WIB

Ekstra

Sejarah Jalan Dr Kusuma Atmaja: Ketua MA Pertama RI

Sabtu, 25 Jul 2026 - 23:29 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x