Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Dorong Operasi Yustisi untuk Pendataan Warga Pendatang Pasca Lebaran

- Jurnalis

Rabu, 9 April 2025 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.

Komisi 1 DPRD Kota Bekasi merekomendasikan pemberlakuan kembali Operasi Yustisi terhadap warga pendatang yang bermukim di Kota Bekasi pasca pelaksanaan Lebaran Idul Fitri.

Operasi ini diusulkan untuk memperbaiki sistem pendataan penduduk, terutama terhadap warga urbanisasi, guna meminimalkan tingkat pengangguran di wilayah tersebut.

“Saya pikir Operasi Yustisi adalah langkah yang diperlukan, asalkan sesuai dengan ketentuan administrasi, misalnya warga yang sudah tinggal selama satu tahun wajib memiliki KTP Kota Bekasi. Pendataan ini penting untuk memastikan bahwa kerja Pemerintah Kota benar-benar optimal dan tidak diabaikan,” ujar Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Rudy Heryansyah, dalam keterangannya, Rabu (09/04/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rudy menjelaskan bahwa fenomena urbanisasi tidak dapat dihindari, mengingat Kota Bekasi berdekatan dengan DKI Jakarta sebagai wilayah penyangga.

Hal ini menjadikan Bekasi sebagai tujuan utama warga urban untuk mencari peluang hidup baru.

Namun, ia juga menyoroti situasi Kota Bekasi yang saat ini masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk tingginya tingkat pengangguran pasca-pandemi Covid-19.

“Tantangan di Bekasi saat ini cukup besar. Berdasarkan data, ada hampir 200 ribu tenaga kerja yang masih menganggur setelah pandemi Covid-19. Ini menjadi tantangan besar bagi pemerintahan baru Wali Kota Tri Adhianto dan Wakil Wali Kota Harris dalam 100 hari program kerja mereka untuk menciptakan Kota Bekasi yang lebih baik,” tambah Rudy.

Sebagai langkah konkret, Rudy menyarankan agar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi dapat lebih selektif terhadap warga pendatang yang berniat menetap di Bekasi.

Ia menilai, jika tidak segera ditangani, meningkatnya jumlah pendatang dapat menimbulkan keresahan baru, terutama jika pendatang tidak memiliki pekerjaan atau keterampilan yang memadai.

“Jika tidak ditangani, ini akan menambah masalah sosial, terutama bagi warga pendatang yang datang hanya untuk menganggur. Pemerintah Kota perlu mengatur agar warga pendatang yang menetap di Bekasi benar-benar memiliki tujuan dan keterampilan yang bisa mendukung perekonomian,” ungkapnya.

Rudy juga menyarankan agar setiap warga daerah berkontribusi dalam membangun wilayah asalnya sendiri.

Ia menekankan pentingnya keterampilan dan kesiapan kompetitif bagi mereka yang hendak mencoba peruntungan di wilayah metropolitan seperti Kota Bekasi.

“Sebaiknya, warga mengembangkan wilayah asal mereka. Tetapi bagi mereka yang ingin menetap di Bekasi, harus memiliki kemampuan atau skill agar dapat bersaing mencari kerja atau berwirausaha di sini,” jelasnya.

Di sisi lain, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi melaporkan bahwa Operasi Yustisi tidak akan diberlakukan kepada warga pendatang pasca pelaksanaan Lebaran Tahun 2025.

Namun, pendatang diwajibkan melaporkan administrasi kependudukan mereka kepada pengurus wilayah setempat.

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat, mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi No. 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, warga yang tinggal lebih dari satu tahun wajib mengurus pindah kependudukan ke Kota Bekasi.

“Bagi warga pendatang yang tidak melakukan proses pindah penduduk menjadi warga resmi Kota Bekasi, mereka tidak akan mendapatkan layanan publik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial,” kata Taufiq.

Secara prakiraan, Disdukcapil Kota Bekasi belum dapat memastikan apakah pasca Lebaran akan terjadi peningkatan atau penurunan jumlah warga pendatang.

Data ini baru akan diketahui berdasarkan progres layanan pindah datang penduduk yang masih dalam proses di tingkat kecamatan.

Merujuk pada data kependudukan tahun 2024, jumlah warga pendatang di Kota Bekasi tercatat sebanyak 40.504 penduduk.

Angka ini menunjukkan adanya kebutuhan untuk terus memantau dan mendata warga yang bermukim di Kota Bekasi guna memastikan keteraturan administrasi.

Dengan tingginya arus urbanisasi dan kompleksitas tantangan di Kota Bekasi, Komisi 1 DPRD menegaskan pentingnya kolaborasi antara berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menciptakan solusi jangka panjang.

Program-program yang mendukung pendataan penduduk, pelatihan keterampilan, dan penciptaan lapangan kerja diharapkan dapat membantu mengatasi permasalahan sosial akibat urbanisasi.

“Kami mendorong agar seluruh OPD yang terkait dapat lebih sigap dan aktif dalam menangani persoalan urbanisasi ini. Operasi Yustisi, pendataan, dan pemberdayaan warga pendatang harus dilakukan secara terintegrasi demi kebaikan Kota Bekasi,” tutup Rudy.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Ngantor di RW Tahun 2027, DPRD Lempar Kritik Tajam Soal Fasilitas dan Kinerja Lurah
Jangan Cuma Tunggu Pusat, DPRD Desak DBMSDA Kota Bekasi Segera Rilis Blueprint Mitigasi Banjir 2026
Jangan Cuci Tangan! DPRD Kota Bekasi Sentil DKI Jakarta soal Wacana Pemotongan Dana Kompensasi TPST Bantargebang
Cegah SiLPA Menggunung! Komisi II DPRD Kota Bekasi Ultimatum DBMSDA dan Disperkimtan Petakan Proyek Rawan Mangkrak
Awas Banjir Mengintai! DPRD Desak DBMSDA Kota Bekasi Kunci Anggaran Normalisasi Kali Bekasi 2027
Kontrak Berakhir 2026, DPRD Wanti-wanti Pemkot Bekasi Jangan Ambil Keputusan Sepihak soal TPST Bantargebang
DPRD Sentil Rencana Wali Kota Bekasi Berkantor di RW: Jangan Sekadar Gimmick Politik!
Raperda Penyimpangan Seksual Kota Bekasi Segera Disahkan, Ancaman Penutupan Tempat Usaha Menanti Pelanggar
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 12:11 WIB

Jangan Cuma Tunggu Pusat, DPRD Desak DBMSDA Kota Bekasi Segera Rilis Blueprint Mitigasi Banjir 2026

Rabu, 23 September 2026 - 15:52 WIB

Jangan Cuci Tangan! DPRD Kota Bekasi Sentil DKI Jakarta soal Wacana Pemotongan Dana Kompensasi TPST Bantargebang

Rabu, 23 September 2026 - 15:32 WIB

Cegah SiLPA Menggunung! Komisi II DPRD Kota Bekasi Ultimatum DBMSDA dan Disperkimtan Petakan Proyek Rawan Mangkrak

Rabu, 23 September 2026 - 10:17 WIB

Awas Banjir Mengintai! DPRD Desak DBMSDA Kota Bekasi Kunci Anggaran Normalisasi Kali Bekasi 2027

Selasa, 22 September 2026 - 19:56 WIB

Kontrak Berakhir 2026, DPRD Wanti-wanti Pemkot Bekasi Jangan Ambil Keputusan Sepihak soal TPST Bantargebang

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x