Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad mengaku pihaknya tengah melakukan kajian terhadap hasil rekomendasi laporan pemeriksaan kinerja dan kepatuhan atas pengelolaan Pajak Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi Tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.
Pada Jumat (10/01/2025), Pemerintah Kota Bekasi bersama BPK RI Perwakilan Jawa Barat baru saja melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan PAD yang mencakup Pelaporan DPP dan Penetapan PBJT, Pajak Reklame, PBB-P2, serta BPHTB.
“Soal evaluasi BPK sedang kami dalami dulu. Karena baru hari Jumat kemarin, dan laporan BPK ini tebal sekali. Tapi intinya terkait bagaimana pengelolaan PAD, memang ada beberapa catatan, tapi secara spesifik nanti mungkin setelah kami dalami baru kami infokan,” ucap Raden Gani saat ditemui RakyatBekasi.com di Gedung Plaza Pemkot Bekasi selepas pelaksanaan Apel Pagi, Senin (13/01/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan PAD, tidak semua wilayah di Jawa Barat dari 27 Kota/Kabupaten bisa dilakukan audit secara menyeluruh.
“Karena kemarin ada 13 Kabupaten/Kota yang diundang, tidak semua Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat. Nanti kami informasikan lebih lanjut setelah Inspektorat (ITKO) mendalami dan segera menindaklanjuti hasil temuannya,” ujarnya.
Pj Gani mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pemerintahan daerah tahun 2024 lalu, capaian PAD di Kota Bekasi tidak tercapai sesuai target, tetapi secara nilai, ini hampir sama seperti yang diperoleh pada tahun 2023 lalu, yakni berada di angka 81 persen.
“Kita akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait dengan penyebab capaian di 2024 kemarin yang tidak sesuai rencana. Tetapi semuanya saya lihat sudah bekerja secara optimal, karena setiap minggu saya kawal capaian target OPD dan masing-masing UPTD penghasil di Bapenda,” jelasnya pada Senin (06/01/2025) lalu.
Lebih lanjut, Gani menyatakan bahwa hasil PAD turut berdampak pada evaluasi secara menyeluruh. “Karena dari capaian pajak retribusi kita tercapai semua. Namun, di sisi sektor pajak PPHTB, tidak bisa diprediksi ada transaksi seperti itu. Kita akan rekonsiliasi seperti apa ini untuk perbaikan Kota Bekasi, siapapun nanti yang akan memimpin menjadi tindak lanjut untuk 2025. Alhamdulillah kita tidak ada gagal bayar, semua kita bisa terpenuhi,” pungkasnya.
Dengan adanya hasil pemeriksaan ini, diharapkan pengelolaan PAD Kota Bekasi dapat terus ditingkatkan. Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk melaksanakan rekomendasi BPK guna memastikan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.