Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rudy Heryansah, mengungkapkan bahwa hari ini Komisi I menggelar rapat dengan KPU dan Bawaslu menjelang dua minggu lagi masa pencoblosan Pilkada Serentak Kota Bekasi, yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
“Dalam menghadapi masa Pemilihan Umum Kepala Daerah yang beberapa minggu lagi, kami (Komisi I) mengundang pihak KPU dan Bawaslu. Kami meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi untuk bekerja secara profesional mengedepankan prinsip independensi, netralitas, dan imparsialitas sehingga dapat menghasilkan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas,” tegas Rudy saat ditemui usai rapat di gedung Dewan Kalimalang, Rabu (13/11/2024).
Politisi PDI Perjuangan tersebut berharap agar penyelenggara Pemilu senantiasa menjaga kesatuan dan persatuan dalam Pemilu Serentak 2024 dengan mengutamakan kepentingan bersama sebagai bangsa yang damai, jujur, dan adil serta menolak praktik politik transaksional, politik uang, manipulasi suara, dan jual beli suara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan, kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. Jadi, hal ini harus kita wanti-wanti pihak Panitia Penyelenggara Pemilu agar jeli dan tidak terjadi,” imbuhnya.
Rudy juga menghimbau kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar berani bertindak tegas dan cepat menyelesaikan masalah yang ditemui di lapangan.
Dengan cara itu, pelaksanaan Pemilukada Serentak 2024 nanti akan berlangsung dengan damai dan fair.
“Kita juga mengingatkan Bawaslu, memasuki hari tenang Pemilu dikhawatirkan merajalelanya pelanggaran berupa politik uang. Masa tenang yang seharusnya menjadi kesempatan untuk hening, refleksi kandidat mana yang layak didukung justru kerap disalahgunakan dengan gerilya politik uang,” ujarnya.
Rudy menjelaskan bahwa ketentuan terkait masa tenang ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Dalam undang-undang ini, Pasal 1 angka 36 menjelaskan, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu,” paparnya.
Rudy menyerukan masyarakat Kota Bekasi untuk berperan aktif dan berpartisipasi dalam Pemilu dengan menyalurkan aspirasi politiknya secara langsung.
“Kita juga menyerukan kepada rekan-rekan media massa untuk bersikap proaktif mendidik masyarakat agar tidak terpengaruh oleh berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hate speech), sehingga mampu menciptakan pemilih yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam menghadapi informasi selama proses pelaksanaan Pemilu 2024,” pungkasnya.