Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengimbau para pedagang yang berjualan di pinggir Kalimalang Bekasi, tepatnya di sekitar Universitas Islam 45 (UNISMA), Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, untuk segera melakukan pembongkaran bangunan liar (Bangli) secara mandiri sebelum dilakukan penertiban paksa oleh Pemerintah Daerah.
Tri Adhianto menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah telah memberikan peringatan ketiga, sehingga penertiban tinggal menunggu waktu untuk dilakukan. Namun, kapan eksekusi dilakukan masih belum ditentukan secara pasti.
“Pembongkaran masih dalam tahap mandiri oleh pemilik bangunan liar di sepanjang Kalimalang UNISMA Bekasi. Peringatan ketiga sudah diberikan, bahkan surat resmi dari Perum Jasa Tirta sebagai pemilik lahan telah diterbitkan,” ujarnya saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, usai Apel Pagi, Senin (05/05/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Tri Adhianto, keberadaan Bangli di sepanjang aliran Kalimalang turut mengganggu kontur tanah, yang menyebabkan penurunan permukaan lahan. Hal ini dinilai berbahaya bagi ekosistem Kalimalang dan berisiko terhadap kelancaran aliran sungai.
Pemerintah Kota Bekasi memastikan bahwa penertiban Bangli dilakukan secara persuasif, dengan menjalin komunikasi yang baik dengan warga terdampak.
“Yang terpenting saat ini adalah komunikasi yang baik dengan masyarakat. Kami tetap menjalankan tahapan sesuai aturan, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga, sebelum akhirnya ada perintah bagi pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri,” jelasnya.
Menanggapi kekhawatiran pedagang terkait keberlanjutan usaha mereka, Tri Adhianto menyatakan bahwa Pemkot Bekasi akan mempertimbangkan kemungkinan ganti rugi lahan, namun tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Kami akan melihat kondisi terlebih dahulu. Jika mereka berada di tepi sungai, tentu tidak mungkin diberikan lahan pengganti, karena fokus utama kami adalah meningkatkan kapasitas tampungan air di wilayah tersebut,” lanjutnya.
Keberadaan Bangli di sepanjang Kalimalang juga berdampak pada minimnya daerah resapan air, yang dapat menghambat upaya normalisasi sungai.
“Bangunan liar ini mengurangi area resapan air dan berisiko terhadap tinggi muka air sungai. Kami akan melakukan optimalisasi dan normalisasi, karena keberadaan Bangli juga menyulitkan kerja pemeliharaan sungai yang ada,” paparnya.
Pemerintah Kota Bekasi berharap agar pedagang di kawasan Kalimalang segera melakukan pembongkaran mandiri, sehingga penertiban dapat berjalan dengan lancar tanpa gesekan sosial. Selain itu, Pemkot Bekasi akan terus berupaya menata ulang aliran sungai dan ruang terbuka guna meningkatkan fungsi lingkungan serta estetika kota.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























