Kabar gembira bagi seluruh pegawai Pemerintah Kota Bekasi! Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah bagi ASN, PPPK, dan Non-ASN akan cair sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 900.1/Kep.166-BPKAD/III/2025, Pemerintah Kota Bekasi mengalokasikan anggaran dari APBD 2025 untuk membayar gaji, THR, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan PPPK yang akan diterima pada Jumat, 21 Maret 2025.
Sementara itu, bagi tenaga Non-ASN, THR yang diberikan dalam bentuk apresiasi sebesar 50% dari gaji akan dicairkan pada Kamis, 20 Maret 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa pencairan ini telah dikonfirmasi dan dikoordinasikan dengan BPKAD serta Bank BJB.
“Saya pastikan sesuai dengan jadwal, pencairan THR akan segera diterima oleh seluruh pegawai. Tidak perlu ada kecemasan, karena ini sudah menjadi prioritas kami,” tutur Tri Adhianto.
Keputusan pencairan THR Idul Fitri 1446 Hijriah ini merupakan wujud apresiasi Pemerintah Kota Bekasi terhadap dedikasi para pegawai yang terus berkontribusi dalam pelayanan publik.
Dengan pencairan THR tepat waktu, diharapkan seluruh pegawai dapat menyambut Hari Raya dengan lebih nyaman.