Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, resmi menginstruksikan penggunaan layanan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Patriot Bekasi untuk mengelola penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor: 900.1.13.2/83/Setda.Ek tentang Pelaksanaan Pembukaan Rekening BPRS Patriot Bekasi bagi PPPK Tahap 1.
Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya Pemkot Bekasi dalam mengoptimalkan fungsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemerintah kota serta menciptakan ekosistem keuangan daerah yang lebih mandiri dan efisien.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penunjukan BPRS tentu melalui proses yang bertahap. Dari total 33 SKPD, saat ini baru 13 yang mulai diserahkan pengelolaannya ke BPRS, sisanya masih dikelola oleh Bank BJB,” ujar Tri saat ditemui rakyatbekasi.com di acara Car Free Day, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Minggu (22/06/2025).
13 SKPD Mulai Gunakan Layanan BPRS Patriot
Berikut daftar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah mulai menggunakan layanan BPRS untuk pengelolaan gaji PPPK:
- Sekretariat Daerah Kota Bekasi
- Sekretariat DPRD Kota Bekasi
- Badan Perencanaan, Pembangunan, dan Penelitian Pengembangan Daerah
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
- Dinas Perdagangan dan Perindustrian
- Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian
- Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan
- Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
- Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah
- Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Satuan Polisi Pamong Praja
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Penggunaan BPRS Patriot Bekasi diprioritaskan sebagai upaya mendukung keberadaan BUMD lokal dan hasil sinergi antara DPRD dengan Pemkot yang sebelumnya telah menyepakati Peraturan Daerah (Perda) tentang BPRS.
Pelantikan PPPK Digelar Juli 2025
Sebanyak 7.995 formasi PPPK akan dilantik dan disumpah pada awal Juli 2025 mendatang di Stadion Patriot Candrabhaga.
Setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, seluruh PPPK akan resmi mulai menerima penggajian.
“Anggaran sudah tersedia di APBD murni. PPPK yang resmi diangkat akan mulai digaji pada Juli hingga Desember 2025,” jelas Kepala BPKAD Kota Bekasi, Sudarsono, dalam keterangannya, Rabu (23/04/2025).
Anggaran Rp 726 Miliar Disiapkan, Disesuaikan Strata Pendidikan
Pemkot Bekasi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah mengalokasikan total anggaran sebesar Rp 726 miliar untuk penggajian PPPK selama enam bulan.
Anggaran tersebut berasal dari penggabungan alokasi belanja gaji Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dan pengajuan baru untuk PPPK dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
Gaji yang diterima PPPK akan bergantung pada tingkat pendidikan:
- Lulusan SMA/SMK diperkirakan menerima sekitar Rp 3 juta per bulan, belum termasuk tunjangan.
- Lulusan S1 diperkirakan menerima Rp 4 juta sebagai gaji pokok, di luar berbagai tunjangan lainnya.
Optimalisasi Pelayanan dan Penguatan Ekonomi Daerah
Penunjukan BPRS dinilai sejalan dengan misi Pemkot Bekasi dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah dan memperluas peran BUMD di sektor layanan publik.
“Kita akan lihat seberapa besar kapabilitas BPRS dalam mengelola penggajian ini. Ujungnya adalah bagaimana pelayanan terbaik bisa diberikan kepada pegawai,” tutur Tri menambahkan.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




























