Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bekasi untuk jenjang SD dan SMP tahun 2025 telah menarik perhatian besar dari masyarakat. Hingga 27 Mei 2025, sebanyak 21 ribu calon siswa telah mengakses laman resmi spmb.bekasikota.go.id untuk melakukan pendaftaran.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi Warsim Suryana mengungkapkan bahwa jumlah tersebut merupakan hasil evaluasi terakhir pada Jumat (23 Mei 2025).
“Dari catatan website yang kami input, melalui para orang tua wali murid yang sudah mengunggah atau mengecek berkas pendaftaran SPMB,” ujar SekDisdik Kota Bekasi Warsim Suryana kepada rakyatbekasi.com, Selasa (27/05/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jadwal dan Tahapan Pendaftaran SPMB Kota Bekasi 2025
Pelaksanaan SPMB Kota Bekasi 2025 telah dibuka sejak 13 Mei hingga 13 Juni 2025. Berikut tahapan lengkapnya:
Tahap 1
- Pra Pendaftaran: 13 Mei – 13 Juni 2025 (Upload berkas pada situs spmb.bekasikota.go.id)
- Verifikasi Berkas: 13 Mei – 13 Juni 2025 (Proses verifikasi oleh Dinas Pendidikan)
- Masa Pendaftaran: 23 – 25 Juni 2025 (Pendaftaran jalur Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi)
- Seleksi: 23 – 25 Juni 2025 (Proses seleksi otomatis oleh sistem online)
- Pengumuman: 26 Juni 2025 (Hasil seleksi diumumkan secara online)
- Daftar Ulang: 26 – 30 Juni 2025
Tahap 2
- Pendaftaran: 1 – 3 Juli 2025 (Jalur Domisili)
- Seleksi: 1 – 3 Juli 2025 (Proses seleksi otomatis)
- Pengumuman: 3 Juli 2025
- Daftar Ulang: 4 – 7 Juli 2025
- MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah): 14 Juli 2025
Persyaratan Dokumen Pendaftaran
Calon siswa wajib memenuhi beberapa dokumen pendukung, di antaranya:
Dokumen Umum
- Akta Lahir/Surat Tanda Kenal Lahir
- Kartu Keluarga
- Kartu Identitas Anak (KIA)
- Surat Keterangan Kelulusan
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak dari Orang Tua/Wali
Dokumen Khusus
- Surat Keterangan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
- Surat Keterangan Disabilitas atau Inklusi dari dokter spesialis
- Surat perpindahan tugas orang tua bagi jalur mutasi
- Piagam/Sertifikat Prestasi untuk jalur kejuaraan
Disdik Kota Bekasi telah menginstruksikan Kepala Sekolah SD dan SMP untuk membuka layanan bantuan bagi orang tua yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran.
“Kami sudah sosialisasikan agar mereka siap memandu orang tua siswa yang kurang memahami aplikasi online,” jelasnya.
Selain itu, posko pengaduan akan dibuka di sekolah tujuan, UPTD, dan Kantor Dinas Pendidikan selama jam kerja Senin – Jumat, pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


























