KOTA BEKASI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi mengumumkan bahwa sebanyak 550 orang Tenaga Pendidik Guru di wilayahnya yang baru saja diangkat oleh Pemerintah Kota Bekasi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Selasa (26/03) lalu, jauh dari kata memenuhi kebutuhan guru di Kota Patriot.
Sekretaris Disdik Kota Bekasi Warsim Suryana mengatakan pihaknya masih tetap kekurangan 1.600 SDM tenaga pendidik, baik untuk tingkat SD maupun SMP.
“Belum (penerimaan PPPK Guru yang disahkan Pemkot Bekasi tentunya masih belum mencukupi). Karena kita kekurangan tenaga pendidik saja hampir 1.600 SDM. Untuk SMP aja hampir 900an, sementara rekrutmen kemarin itu baru mencukupi sepertiganya dari kekurangan yang dibutuhkan pemetaan domisili yang kita lakukan,” ucap Sekdisdik Kota Bekasi Warsim Suryana dia saat dihubungi RakyatBekasi.com melalui sambungan telepon dikutip, Selasa (23/04/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kekurangan tenaga pendidik tersebut menurut Warsim semakin bertambah tiap tahunnya karena tenaga pendidik Guru di Kota Bekasi banyak yang telah memasuki masa pensiun di setiap bulannya.
Sedangkan, perekrutan tenaga pendidik Guru hanya dapat diusulkan melalui formasi PPPK Guru Pemerintah Daerah.
Sekitar enam ribuan tenaga pendidik guru yang diusulkan pihaknya menjadi PPPK melalui seleksi Kemenpan-RB 2024, kata Warsim, masih berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK).
Dengan kekurangan enam ribuan formasi tersebut, kata dia, sudah diusulkan pihaknya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi guna memenuhi kekurangan tenaga pendidik guru.
“Kalau Disdik hanya sekedar mengusulkan, tentunya untuk regulasi ada aturan dan Undang-undang, ya kita menunggu aja dari Pusat. Ada sekitar enam ribuan yang kita usulkan dengan proyeksi tenaga penddik guru yang pensiun dan meninggal dalam beberapa bulan dan tahun ke depan,” jelasnya.
Kendati demikian, Warsim menuturkan pihaknya melakukan penambahan jam mengajar guru guna memenuhi kekurangan tenaga pendidik di Kota Bekasi.
“Itu (penambahan jam mengajar) salah satunya, karena kan yang namanya siswa tentu harus ada guru yang mengajar. Kita tambahkan jam mengajar para guru sebagai inovasi dan solusi kurangnya tenaga pengajar di SD dan SMP,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Bekasi mencatat sebanyak 8.420 formasi Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan kerja Pemerintah Daerah diusulkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam pendaftaran CPNS 2024 mendatang.
Dengan jumlah TKK sebanyak 11.853 pegawai, Pemkot Bekasi diketahui lebih banyak mengusulkan formasi CPNS tenaga guru dari Dinas Pendidikan dibandingkan dinas lainnya.
“Untuk CPNS 2024 di Kota Bekasi, Kami mengusulkan sebanyak 8.420 formasi dari TKK yang diusulkan untuk menjadi PPPK dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ucap Kabid Administrasi dan Pengembangan Karir Aparatur Pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi Meri Soniati kepada rakyatbekasi saat dikonfirmasi, Jumat (22/03/2024).
Meri menyebutkan bahwa pada tahun ini Pemerintah Daerah tidak mengusulkan PNS. Dikarenakan, akan lebih fokus untuk mengadministrasikan dari pegawai yang berstatus Non ASN.
“Kita engga ada PNS, karena fokusnya untuk penyelesaian Non ASN ini,” jelasnya
Secara teknis Meri mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari MenPan-RB guna membahas formasi yang telah diusulkan untuk CPNS 2024.
“Karena kita baru sebatas mengusulkan. Nanti teknis turunannya ada lagi dari MenPan-RB kemungkinan Bulan Mei, Kita sifatnya menunggu aja peraturan peraturan teknis yang nantinya akan dikeluarkan oleh MenPan-RB seperti apa, apakah tes nya itu melalui rangking atau passing grade kita belum tau. Tapi yang pasti akan ada tes,” sambung Meri.
Sedangkan dari 11 ribuan pegawai TKK di Kota Bekasi, Meri menyebutkan ada sekira dua ribuan pegawai yang tidak diusulkan dalam formasi CPNS.
Alasannya, dikarenakan bagi pegawai TKK yang berstatus dari Tahun 2022 keatas belum masuk di Data Base Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Jadi yang 8 ribu TKK itu sudah ada di Data BKN, waktu di 2021 kan sudah dilakukan pendataan. Sedangkan yang lainnya belum, kan Non Data BKN. Persyaratan waktu pendaftaran itu masa kerjanya satu tahun di 2022. 2022 itu kan engga termasuk, Jadi yang 2021 yang baru ke angkat,” pungkasnya.