Masuk Istana, Said Iqbal Jamin Hak Demo Buruh Tak Dikebiri

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal kepada wartawan usai dilantik Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (08/06/2026). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal kepada wartawan usai dilantik Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (08/06/2026). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Poin Utama:

  • ​Said Iqbal resmi menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
  • ​Aksi turun ke jalan tetap dijamin sebagai hak konstitusional dan instrumen sah demokrasi yang dilindungi undang-undang.
  • ​Fokus kerja terdekat di Istana adalah menyusun analisis komprehensif terkait kebijakan formula kenaikan upah pekerja.
  • ​Kebijakan baru ditargetkan mampu menjaga keseimbangan iklim investasi dan kesejahteraan kaum buruh, tak terkecuali di basis industri Kota dan Kabupaten Bekasi.

​Diangkatnya Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh tak lantas menyurutkan nyali perlawanan kaum pekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini memastikan bahwa hak konstitusional buruh untuk turun ke jalan dan berdemonstrasi tidak akan dikebiri oleh kekuasaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Penegasan tajam tersebut disampaikan langsung usai dirinya resmi bertugas di Jakarta, demi menjawab keraguan publik terkait potensi meredupnya suara kritis kaum buruh.

Apalagi, manuver kebijakan di lingkaran pusat ini akan berdampak langsung pada nadi ekonomi di kawasan padat pekerja.

​Apakah Buruh Masih Boleh Demo Setelah Said Iqbal Masuk Istana?

​Ya, aksi demonstrasi dipastikan akan tetap diizinkan dan berjalan normal meski Said Iqbal kini berada di lingkaran inti kekuasaan Presiden Prabowo Subianto.

Ia mempersilakan seluruh elemen pekerja, termasuk yang berada di kawasan sentra industri di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi seperti Medansatria dan Bantargebang, maupun teritorial Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, untuk tetap menggelar aksi ekstra parlementer dalam menyuarakan aspirasinya.

​”Presiden berulang-ulang menyampaikan, demo adalah hak konstitusi yang diatur undang-undang. Siapa saja yang melakukan demonstrasi, baik KSPI maupun serikat buruh lain, harus sesuai prosedur yakni undang-undang,” tegas Said Iqbal kepada awak media di Istana Negara, Selasa (09/06/2026).

​Sebagai figur sentral gerakan buruh sekaligus Presiden Partai Buruh, Said mengakui bahwa demonstrasi adalah instrumen pengawasan yang sah dalam iklim demokrasi.

Kendati demikian, ia menargetkan agar substansi yang kerap memicu gejolak di jalanan bisa dibahas dan diselesaikan lebih dini di atas meja perundingan melalui kajian kebijakan yang matang.

​Apa Fokus Kebijakan Ketenagakerjaan Said Iqbal Ke Depan?

​Penetapan upah yang layak bagi kaum buruh akan menjadi prioritas utama analisis kebijakan yang disusun oleh Said Iqbal.

Ia tak menampik bahwa formulasi upah selalu menjadi akar permasalahan tahunan dan pemicu meledaknya amarah buruh di berbagai daerah, utamanya menjelang pergantian tahun.

​Dalam kapasitas barunya sebagai penasihat, terdapat sejumlah langkah taktis yang tengah disiapkan untuk mengatasi sengkarut ketenagakerjaan:

  • Analisis Kebijakan Upah: Menyusun formula kenaikan upah yang realistis dan berbasis kebutuhan hidup layak.
  • Perlindungan Tenaga Kerja: Mengkaji dampak langsung kenaikan upah terhadap tingkat penyerapan tenaga kerja lokal.
  • Keseimbangan Investasi: Merumuskan regulasi yang menjembatani kesejahteraan pekerja dengan keberlangsungan dunia usaha agar investor tidak hengkang.

​”Isu upah selalu jadi isu utama setiap tahun dalam demo-demo kaum buruh. Mudah-mudahan dengan saya masuk ke dalam penasihat khusus Presiden ini, sebelum itu terjadi kami akan membuat analisis kebijakan terhadap besaran kenaikan upah dan dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja,” pungkas Said.

​Kehadiran sosok pergerakan di ring satu Istana memunculkan harapan baru sekaligus ujian konsistensi dalam mengawal nasib kelas pekerja.

Bagaimana menurut Anda, apakah kebijakan upah di masa depan akan benar-benar berpihak pada kesejahteraan buruh?

Tinggalkan pendapat Anda di kolom komentar dan jangan lupa bagikan artikel ini untuk terus mengawal kebijakan ketenagakerjaan bersama RakyatBekasi.Com!


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Modus Pemerasan Koruptor, Dugaan Korupsi Febrie Ardiansyah dan Yusuf Ateh Wajib Diusut Tuntas
Resmi Naik! Pertamina Kerek Harga BBM Non Subsidi per 1 September 2026
Jangan Asal Packing! Aturan Bagasi Garuda Indonesia Dirombak Mulai 1 September 2026, Ini Rinciannya
Ujian Berat Transisi Energi, Mampukah PLTS 100 GWp Beri Efisiensi Subsidi Rp73,9 Triliun?
Kritik Keras PA GMNI: Jabatan Publik Bukan Hadiah Politik!
Visualisasi Ngeri Utang Indonesia Rp10.000 Triliun: Butuh 5.000 Truk Sepanjang 60 Km!
Pemerintah Resmi Larang Orang Kaya Beli BBM Subsidi Pertalite
Tiga Skema Mendagri Amankan Gaji PPPK, Pemda Dilarang PHK!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 18:05 WIB

Viral Modus Pemerasan Koruptor, Dugaan Korupsi Febrie Ardiansyah dan Yusuf Ateh Wajib Diusut Tuntas

Selasa, 1 September 2026 - 02:15 WIB

Resmi Naik! Pertamina Kerek Harga BBM Non Subsidi per 1 September 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:09 WIB

Jangan Asal Packing! Aturan Bagasi Garuda Indonesia Dirombak Mulai 1 September 2026, Ini Rinciannya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Ujian Berat Transisi Energi, Mampukah PLTS 100 GWp Beri Efisiensi Subsidi Rp73,9 Triliun?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Kritik Keras PA GMNI: Jabatan Publik Bukan Hadiah Politik!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x