AJI, PWI hingga IJTI Turun Aksi Desak DPR Tolak RUU Penyiaran

- Jurnalis

Senin, 27 Mei 2024 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Revisi UU Penyiaran. (Foto:KPI)

Ilustrasi. Revisi UU Penyiaran. (Foto:KPI)

JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan sejumlah organisasi wartawan lainnya menggelar demo menolak Revisi Undang Undang (RUU) Penyiaran di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/5/2024).

“Kami menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Ini dapat membatasi ruang gerak media yang tidak berpihak dan mengurangi keberagaman suara dalam penyampaian informasi kepada publik,” kata perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Muhamad Iqbal dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).

“Kami menolak pasal yang mengatur sanksi berat bagi pelanggaran administratif. Sanksi yang tidak proporsional ini dapat menimbulkan efek jera bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iqbal mengatakan, pihaknya juga menuntut DPR dan pemerintah untuk segera melakukan revisi menyeluruh terhadap pasal-pasal bermasalah tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi pers dan masyarakat sipil.

Iqbal pun mengajal seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam menjaga dan memperjuanhkan kebebasan pers sebagai pilar penting dalam demokrasi.

“Demokrasi yang sehat hanya bisa terwujud dengan adanya kebebasan untuk menyampaikan dan menerima informasi tanpa takut terhadap intimidasi atau sensor,” ujar Iqbal.

Dalam aksi tersebut, para kelompok pers menuntut tiga hal sebagai berikut:

  1. Segera batalkan seluruh pasal bermasalah dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran.
  2. Revisi Undang-Undang Penyiaran dengan melibatkan organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro demokrasi.
  3. Pastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Truk Angkutan Barang Dilarang Lewat Jalan Tol Ini, Simak Jadwalnya
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Benarkan Sertifikasi HGB dan SHM di Pagar Laut PIK 2
Warga Jakarta Tidak Kena Pungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Kok Bisa?
Tiga Setengah Jam Diperiksa KPK, Hasto Masih Hirup Udara Bebas
Lagi, Hasto Kaitkan Nama Besar Bung Karno Jelang Diperiksa KPK
Selama Diperiksa KPK, Pengacara Senior Maqdir Ismail Dampingi Hasto
Takut Ditahan Usai Pemeriksaan, Hasto Bawa Rombongan Pengacara pakai Bus Pariwisata ke KPK
Gegara Madrasah dan Ponpes Tak Kebagian, MUI Pinta Program MBG Dibatalkan

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 17:44 WIB

Truk Angkutan Barang Dilarang Lewat Jalan Tol Ini, Simak Jadwalnya

Senin, 20 Januari 2025 - 13:38 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Benarkan Sertifikasi HGB dan SHM di Pagar Laut PIK 2

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:34 WIB

Warga Jakarta Tidak Kena Pungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Kok Bisa?

Senin, 13 Januari 2025 - 17:08 WIB

Tiga Setengah Jam Diperiksa KPK, Hasto Masih Hirup Udara Bebas

Senin, 13 Januari 2025 - 13:42 WIB

Lagi, Hasto Kaitkan Nama Besar Bung Karno Jelang Diperiksa KPK

Berita Terbaru

error: Content is protected !!