Muncul ke Publik, Korban Asusila Hasyim Asy’ari Puas dengan Putusan DKPP

- Jurnalis

Kamis, 4 Juli 2024 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Cindra Aditi Tejakinkin (tengah).

Korban asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Cindra Aditi Tejakinkin (tengah).

JAKARTA – Korban dalam kasus dugaan tindak asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, Cindra Aditi Tejakinkin muncul ke publik.

Dia repot-repot datang dari Belanda demi mendapat keadilan atas perbuatan bejat Hasyim.

“Di sini saya datang dari Belanda untuk menghadiri langsung persidangan ini karena saya sendiri ingin mengikuti, melihat bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP,” kata Cindra Aditi Tejakinkin di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (03/07/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cindra sengaja datang ke Jakarta dan muncul di publik untuk melihat proses pengadilan yang ada di Indonesia terkait kasus yang dialaminya.

“Hal ini sangatlah tidak mudah untuk saya, dari awal sampai sekarang ini saya mengalami up and down yang cukup besar yang di mana saya terkadang juga bingung tapi saya didampingi oleh kuasa hukum yang sangat hebat,” ucap Cindra.

Tidak hanya itu, Cindra juga mengaku ingin menjadi inspirasi bagi korban manapun, khususnya perempuan untuk berani menuntut keadilan.

“Kepada semua korban mau kasus apapun itu untuk dapat berani, terutamanya perempuan untuk mengajukan atau memperjuangkan keadilan,” tutur Cindra.

Sebagai informasi, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari atas dugaan tindakan asusila.

Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan bahwa Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua dan merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy dalam putusannya di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (03/07/2024).

Lebih lanjut, DKPP meminta Presiden Republik Indonesia Joko widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.

Selain itu, Heddy juga meminta Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap putusan DKPP tersebut.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polemik Video JK: Berhenti Baper, Fokus Saja Tebar Damai!
132 Hari Terlantar Pascabencana! Relawan Desak Pemerintah Pusat ‘Serius’ Pulihkan Aceh
Resmi Ditetapkan! Pemerintah Berlakukan WFH ASN Setiap Jumat demi Jaga Ketahanan Energi Nasional
72 Tahun GMNI: Awas Aktivis Terjebak Pragmatisme Penguasa!
Jalur Puncak Terapkan One Way ke Jakarta, Ribuan Kendaraan Mengular
Catat! Puncak Arus Balik akan Terjadi di Tiga Tanggal Ini, Menhub Imbau Manfaatkan WFA
Awas Horor Arus Balik! Volume Kendaraan di Puncak-Cianjur Meledak 70 Persen
BMKG Prediksi Cuaca Salat Id di Jabodetabek Sejuk dan Cerah

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 03:11 WIB

Polemik Video JK: Berhenti Baper, Fokus Saja Tebar Damai!

Kamis, 9 April 2026 - 15:42 WIB

132 Hari Terlantar Pascabencana! Relawan Desak Pemerintah Pusat ‘Serius’ Pulihkan Aceh

Rabu, 1 April 2026 - 07:46 WIB

Resmi Ditetapkan! Pemerintah Berlakukan WFH ASN Setiap Jumat demi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Senin, 23 Maret 2026 - 19:05 WIB

72 Tahun GMNI: Awas Aktivis Terjebak Pragmatisme Penguasa!

Senin, 23 Maret 2026 - 16:34 WIB

Jalur Puncak Terapkan One Way ke Jakarta, Ribuan Kendaraan Mengular

Berita Terbaru

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla saat menyampaikan ceramah di kampus UGM Yogyakarta, Kamis (05/03/2026).

Nasional

Polemik Video JK: Berhenti Baper, Fokus Saja Tebar Damai!

Senin, 13 Apr 2026 - 03:11 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca