Akselerasi Tri Adhianto di Tengah Pusaran Politik Kota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 27 April 2022 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadi, bukan karena unsur kecakapan memimpin. Itu adalah argumen yang tidak berdasar. Dalam hal tata kelola administrasi negara ada proses yang tidak bisa ditabrak. Hal seperti ini harusnya tidak menjadi polemik.

Keempat, setelah ditetapkannya Rahmat Effendi sebagai tersangka, terjadi perubahan peta politik dalam waktu singkat.

Sebelumnya, Tri Adhianto dengan posisinya sebagai Wakil Wali Kota Bekasi memang dianggap banyak pihak sebagai suksesor Rahmat setelah periode mereka berdua sebagai pasangan Wali Kota-Wakil Wali Kota berakhir di September 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tapi ternyata momentum itu datang lebih cepat.

Dan fenomena itu berubah secara drastis menjadi fenomena politik yang dengan cepat ditangkap oleh politisi-politisi senior di Kota Bekasi.

Muncul kesan tidak sabar dari sebagian politisi itu. Entah apa motifnya, namun patut diduga, gejolak datang dari mereka yang selama kepemimpinan Rahmat Effendi tidak maksimal mendapatkan keuntungan politik karena begitu kuatnya kepemimpinan Rahmat.

Dalam konteks politik, sebenarnya wajar saja jika ada sebagian politisi mengalami “lapar kekuasaan” karena puasa terlalu lama. Namun dalam konteks etika publik, tentu ini sangat disayangkan.

Ketika Plt Wali Kota Bekasi sedang berupaya keras mengembalikan kepercayaan masyarakat, malah sebagian politisi memanfaatkan peluang untuk merangsek masuk mengambil keuntungan politik.

Celakanya, “lapar kekuasaan” ini bukan hanya dilakukan oleh politisi, namun juga oleh oknum birokrasi yang seharusnya tegak lurus mendukung langkah Plt Wali Kota Bekasi untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Bekasi.

Salah satu bentuk akselerasi yang dilakukan oleh Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto adalah kembali harmonisnya hubungan vertikal antara Pemerintah Kota Bekasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Tak butuh waktu lama, Plt Wali Kota Bekasi menunjukkan bahwa Kota Bekasi mendapat kepercayaan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk merealisasikan beberapa program yang menjadi solusi bagi masyarakat.

Peresmian Bekasi Creative Center untuk kiprah anak-anak muda Kota Bekasi dan Taman Tarum Bhagasasi sebagai ruang publik yang nyaman serta bagian dari revitalisasi kalimalang tahap 1, semakin menegaskan visi Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk menjadikan Kota Bekasi menjadi kota yang humanis dan berorientasi pada kepentingan publik.

Masyarakat Kota Bekasi berharap agar semua pihak menahan diri dan menghentikan semua manuver yang kontraproduktif terhadap upaya pemulihan pemerintahan yang telah porak-poranda karena kasus hukum. Apalagi masih dalam suasana pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19.

Kita sama sekali tak pernah mendengar ide dan terobosan dari sebagian politisi tersebut dalam upaya mengentaskan persoalan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi.

Malahan, mereka secara telanjang mempertontonkan atraksi politik yang memalukan dan cenderung haus kekuasaan di tengah penderitaan rakyat.

*Penulis adalah Direktur Riset Trust Indonesia


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​ID Pers Jurnalis CNN Dicabut Usai Tanya Kasus MBG ke Presiden Prabowo, Kebebasan Pers Dipertaruhkan
Penonaktifan vs Recall Anggota DPR: Manuver Politik atau Langkah Hukum?
Kekerasan Polisi “Police Brutality” Secara Kolektif Terhadap Demonstran
Ancaman bagi Pelaku Pelecehan Seksual Anak: Pidana Penjara Hingga 15 Tahun dan Denda Miliaran Rupiah
Membongkar Paradoks Korupsi K3: Analisis Kasus OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
Vonis Tom Lembong dan Perdebatan Mens Rea: Benarkah Niat Jahat Belum Terbukti?
Media Sosial vs Media Tradisional: Siapa Pemenang di Era Disrupsi Informasi?
Ancaman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar: Jerat Hukum Pelaku Pelecehan Seksual Anak

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 15:25 WIB

​ID Pers Jurnalis CNN Dicabut Usai Tanya Kasus MBG ke Presiden Prabowo, Kebebasan Pers Dipertaruhkan

Selasa, 9 September 2025 - 11:38 WIB

Penonaktifan vs Recall Anggota DPR: Manuver Politik atau Langkah Hukum?

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 08:51 WIB

Kekerasan Polisi “Police Brutality” Secara Kolektif Terhadap Demonstran

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:49 WIB

Ancaman bagi Pelaku Pelecehan Seksual Anak: Pidana Penjara Hingga 15 Tahun dan Denda Miliaran Rupiah

Minggu, 24 Agustus 2025 - 11:04 WIB

Membongkar Paradoks Korupsi K3: Analisis Kasus OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca