Poin Utama:
- Fokus Masalah: Pengawasan ketat peredaran parcel dan bingkisan untuk mencegah penyisipan produk kedaluwarsa dan berformalin.
- Pihak Terlibat: Komisi 3 DPRD Kota Bekasi dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi.
- Lokasi Pantauan: Pasar tradisional dan pusat perbelanjaan di seluruh wilayah Kota Bekasi.
- Target Waktu: Sabtu, 07 Maret 2026, sebagai langkah antisipatif lonjakan permintaan parcel menjelang hari-hari besar.
KOTA BEKASI – Peningkatan tren pembelian bingkisan atau parcel di berbagai pusat perbelanjaan mulai dari kawasan Rawalumbu hingga Pondokgede, kian terlihat.
Merespons tingginya aktivitas jual-beli tersebut, Komisi 3 DPRD Kota Bekasi meminta Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) untuk mengintensifkan pengawasan peredaran parcel di pasaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah pengawasan ini bertujuan untuk memastikan setiap barang yang dijajakan terpantau dengan baik dan benar-benar layak konsumsi bagi seluruh lapisan masyarakat.
Ancaman Produk Kedaluwarsa di Balik Bingkisan Menarik
Tingginya minat masyarakat terhadap parcel kerap kali dimanfaatkan oleh segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.
Salah satu modus yang sering ditemukan adalah menyisipkan produk makanan atau minuman yang sudah mendekati masa kedaluwarsa ke dalam kemasan yang tertutup rapat.
Jika dibiarkan, hal ini tentu akan mengancam kesehatan konsumen dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pedagang lokal.
Tuntutan DPRD Kota Bekasi kepada Disdagperin
Anggota Komisi 3 DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafidz, secara tegas meminta Disdagperin Kota Bekasi untuk segera turun ke lapangan.
Ia menilai pemantauan langsung sangat dibutuhkan untuk menjamin kelayakan konsumsi dari barang-barang yang dibeli masyarakat.
”Secara peredaran perdagangannya, harus dipastikan aman dan tidak ada barang kedaluwarsa yang dijajakan. Jangan sampai ada kelalaian yang nantinya mengakibatkan kerugian materi maupun dampak kesehatan,” ucap Abdul Muin kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (07/03/2026).
Langkah Preventif Hindari Kerugian Konsumen
Lebih lanjut, Abdul Muin mengingatkan bahwa Disdagperin, selaku mitra kerja utama dari Komisi 3 DPRD, memikul kewajiban dan tanggung jawab besar.
Tidak hanya sekadar memantau tanggal kedaluwarsa, tetapi juga harus memastikan produk yang beredar terbebas dari zat berbahaya seperti formalin dan sejenisnya.
Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah, termasuk dukungan dari Wali Kota Bekasi beserta jajarannya, untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan aman bagi warga.
Imbauan untuk Warga Kota Bekasi
DPRD berharap inspeksi mendadak (sidak) ke sentra-sentra penjualan parcel dapat memberikan efek jera bagi distributor nakal.
”Terutama beberapa hal yang tidak kita inginkan ditemukan di lapangan. Kalau nanti sampai ada korban, itu akan sangat fatal. Kita ingin memastikan bahwa produk yang dijajakan aman dan terhindar dari status tidak layak jual,” pungkasnya.
Masyarakat Kota Bekasi juga diimbau untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu mengecek tanggal kedaluwarsa serta keutuhan kemasan sebelum membeli parcel untuk keluarga maupun kerabat.
Apakah Anda merasa artikel berita ini bermanfaat? Jangan lupa bagikan informasi penting ini ke grup keluarga atau rekan Anda agar mereka lebih waspada saat membeli parcel! Jika Anda memiliki pengalaman menemukan produk kurang layak, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















