Babak Baru Kasus Asusila SMPN 13: Disdik Selidiki Dugaan Pelaku Lain, Pimpinan Sekolah Disidang Etik

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kasus asusila yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru olahraga berinisial J terhadap salah satu siswanya di lingkungan sekolah.

kasus asusila yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru olahraga berinisial J terhadap salah satu siswanya di lingkungan sekolah.

KOTA BEKASI – Kasus asusila di SMPN 13 Kota Bekasi memasuki babak baru. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi kini tengah menelusuri dugaan adanya pelaku lain selain oknum guru olahraga berinisial JP yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Langkah investigatif ini berjalan paralel dengan proses internal, di mana Disdik juga akan menggelar Sidang Kode Etik untuk tiga pimpinan sekolah pada Jumat (29/08/2025) besok, guna memeriksa dugaan kelalaian dalam penanganan kasus.

Menelusuri Indikasi Keterlibatan Pihak Lain

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menutup mata terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal ini.

Penelusuran ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi predator seksual yang bersembunyi di lingkungan sekolah.

“Kemungkinan itu (adanya pelaku lain) kan masih kemungkinan, kita tetap pegang asas praduga tak bersalah. Siapa tahu ini cuma sebatas isu, tapi bukan berarti kita membiarkan, tidak,” ujar Alexander saat ditemui di kantornya, Kamis (28/08/2025) petang.

Ia menegaskan bahwa Disdik telah menerima mandat langsung dari Wali Kota Bekasi untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Untuk itu, ini yang sedang kami dalami,” paparnya.

Sidang Etik untuk Tiga Pimpinan Sekolah

​Di sisi lain, Disdik akan mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi tanggung jawab pimpinan SMPN 13. Sidang Kode Etik Profesi akan menyasar tiga pejabat kunci di sekolah:

  • ​Kepala Sekolah
  • ​Wakil Kepala Sekolah
  • ​Guru Bidang Kesiswaan

​Sidang ini bertujuan untuk menilai apakah ada pelanggaran etika atau pembiaran yang terjadi pasca terungkapnya kasus asusila oleh guru JP.

​”Kami melihat mereka berpotensi untuk melakukan kesalahan pasca terjadinya peristiwa itu. Besok kita akan bicarakan terkait dengan etikanya,” kata Alexander.

Proses sidang akan menentukan level sanksi yang akan diberikan. Jika ditemukan pelanggaran ringan, sanksi akan diberikan langsung oleh Disdik.

Namun, jika terbukti ada pelanggaran sedang hingga berat, Disdik akan merekomendasikan sanksi yang lebih tegas, termasuk pencopotan jabatan, kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi.

​Langkah ganda yang diambil Disdik ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membersihkan institusi pendidikan dari segala bentuk kekerasan seksual dan kelalaian pimpinan.

Ikuti terus perkembangan terkini dari kasus SMPN 13 dan hasil sidang etik pimpinan sekolah hanya di rakyatbekasi.com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nusantara Lestari Laporkan Dugaan Pencemaran Limbah PT Fajar Surya Wisesa Tbk ke KLHK
Perumda Tirta Bhagasasi Genjot Sosialisasi Transaksi Digital Tanpa Kertas di Wilayah Tambun
Antisipasi Aksi Penurunan Paksa Penumpang Trans Beken, Dishub Kota Bekasi Gandeng APH
Dishub Kota Bekasi Gelontorkan Rp9 Miliar untuk Subsidi Trans Patriot dan Trans Beken
Usai Ratusan Angkot Blokade Jalan Ahmad Yani, Tarif Gratis Trans Beken Berakhir 1 Maret 2026
Tolak Operasional Bus Trans Beken, Ratusan Angkot Blokade Jalan Protokol Kota Bekasi
Disparbud Tutup Sementara Hutan Bambu Usai Longsor Akibat Luapan Kali Bekasi
Longsor Terjang Wisata Hutan Bambu Bekasi Timur, 4 Saung Hanyut

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:28 WIB

Nusantara Lestari Laporkan Dugaan Pencemaran Limbah PT Fajar Surya Wisesa Tbk ke KLHK

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:37 WIB

Perumda Tirta Bhagasasi Genjot Sosialisasi Transaksi Digital Tanpa Kertas di Wilayah Tambun

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:14 WIB

Antisipasi Aksi Penurunan Paksa Penumpang Trans Beken, Dishub Kota Bekasi Gandeng APH

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:34 WIB

Dishub Kota Bekasi Gelontorkan Rp9 Miliar untuk Subsidi Trans Patriot dan Trans Beken

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:18 WIB

Usai Ratusan Angkot Blokade Jalan Ahmad Yani, Tarif Gratis Trans Beken Berakhir 1 Maret 2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca