JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyayangkan aduan yang dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebab, ujungnya DKPP hanya akan memberikan sanksi peringatan.
Koordinator Perludem Khoirunnisa Nur Agustiyati menegaskan, sebenarnya Bawaslu bisa menggunakan kewenangannya untuk menyatakan bahwa tindakan KPU soal membatasi akses Silon bisa dianggap pelanggaran administrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nah iya, kenapa enggak sebagai temuan? Bawaslu sekarang itu kewenangannya besar loh dibanding sebelumnya mengalami transformasi kelembagaan. Punya kewenangan sangat besar harusnya itu jadi temuan,” kata Khoirunnisa kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/08/2023).
Dengan putusan pelanggaran administrasi tersebut, lanjut Khoirunnisa, Bawaslu pun dapat memerintahkan KPU untuk membuka akses Silon secara luas.
“Kan putusannya final dan mengikat sehingga harus ditindaklanjuti oleh KPU,” imbuhnya.
Ia bilang percuma mengadukan persoalan ini ke DKPP, sebab lembaga pimpinan Heddy Lugito itu dalam memberikan sanksi hanya sebatas peringatan.
“DKPP kan peringatan sanksinya juga berbagai level, bisa keras, bisa peringatan terakhir, peringatan terakhir kalinya atau pemberhentian. Tapi kalau masuk ke ranah akses silon kayaknya enggak deh,” ujar Khoirunnisa.
Diketahui, Bawaslu mengaku sudah gerah karena tidak kunjung memperoleh keleluasaan dari KPU dalam mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) menyangkut bakal calon anggota legislatif (caleg), sehingga memutuskan untuk membawa persoalan ini ke DKPP.
“Soal akses Silon,” kata Komisioner Bawaslu Totok Hariyono kepada awak media di Jakarta, Selasa (08/08/2023).
Terungkap, laporan Bawaslu ke DKPP itu dikaitkan dengan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Menurut Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi laporan sudah disampaikan Bawaslu ke DKPP sejak Senin (07/08/2023). “Saat ini masih diproses,” kata Dewa.