BEKASI SELATAN – Di tengah memburuknya kualitas udara di Kota Bekasi dengan tingginya polusi udara yang dinilai semakin tidak sehat, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melarang warga membakar sambah sembarangan.
Larangan tersebut digencarkan melalui sosialisasi kepada warga masyarakat di setiap kelurahan yang ada di Kota Bekasi dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada aparatur Pemerintah, TNI dan Polri.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Kota Bekasi, Andy Frengky menyampaikan, sosialisasi yang dilakukan sesuai dengan Instruksi Wali Kota Dan Instruksi Mendagri nomor 2 tahun 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya itu dilakukan agar kualitas udara kita di Kota Bekasi tetap baik. oleh karena itu, warga masyarakat tidak diperbolehkan melakukan pembakaran sampah sembarangan ,” kata Andy kepada rakyatbekasi, Kamis (31/08/2023).
Begitu pun untuk kendaraan bermotor, harus dijaga kualitas mesinnya dengan melakukan pemeliharaan rutin, salah satunya seperti kemarin dilakukan uji emisi.
Berdasarkan informasi dari penelitian KLHK dan data yang dimiliki DLH Kota Bekasi, penyumbang polusi terbesar ada tiga, pertama kendaraan bermotor, kedua Boiler (mesin produksi) dan ketiga pembakar sampah liar di ruang terbuka.
Selain itu, faktor alam dan cuaca yang tak bisa kita prediksi, seperti saat ini musim kemarau dan tidak ada potensi hujan, maka itu menjadi pemicu juga.
“Saat ini kita gencar kepada warga masyarakat di seluruh Kota Bekasi. Supaya tidak membakar sampah sembarang,” ucapnya.
Ia juga mengaku, sebenarnya himbauan itu sudah lama dilakukan. Namun menjadi sangat penting saat kualitas udara di Kota Bekasi memburuk, kemungkinan juga diperkuat dengan Instruksi Kemendagri.
Sehingga kami saat ini secara rutin menyampaikan larangan kepada warga setiap hari melalui instruksi wali Kota Bekasi turunan dari Kemendagri.
“Baru satu Minggu ini kita lakukan larangan dan kalau himbauan itu sudah lama kita lakukan. Dari aturan Perda K3 itu ada larangan dan sanksinya. Membakar sampah sembarang akan diberikan sanksi. Tindak pidana ringan (tipiring) dan juga Denda 50 juta,” pungkasnya. (mar)