Bakar Sampah di Kota Bekasi Kena Denda Rp50 Juta

- Jurnalis

Jumat, 1 September 2023 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI SELATAN – Di tengah memburuknya kualitas udara di Kota Bekasi dengan tingginya polusi udara yang dinilai semakin tidak sehat, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melarang warga membakar sambah sembarangan.Larangan tersebut digencarkan melalui sosialisasi kepada warga masyarakat di setiap kelurahan yang ada di Kota Bekasi dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada aparatur Pemerintah, TNI dan Polri.Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Kota Bekasi, Andy Frengky menyampaikan, sosialisasi yang dilakukan sesuai dengan Instruksi Wali Kota Dan Instruksi Mendagri nomor 2 tahun 2023.
“Ya itu dilakukan agar kualitas udara kita di Kota Bekasi tetap baik. oleh karena itu, warga masyarakat tidak diperbolehkan melakukan pembakaran sampah sembarangan ,” kata Andy kepada rakyatbekasi, Kamis (31/08/2023).
Begitu pun untuk kendaraan bermotor, harus dijaga kualitas mesinnya dengan melakukan pemeliharaan rutin, salah satunya seperti kemarin dilakukan uji emisi.Berdasarkan informasi dari penelitian KLHK dan data yang dimiliki DLH Kota Bekasi, penyumbang polusi terbesar ada tiga, pertama kendaraan bermotor, kedua Boiler (mesin produksi) dan ketiga pembakar sampah liar di ruang terbuka.Selain itu, faktor alam dan cuaca yang tak bisa kita prediksi, seperti saat ini musim kemarau dan tidak ada potensi hujan, maka itu menjadi pemicu juga.
“Saat ini kita gencar kepada warga masyarakat di seluruh Kota Bekasi. Supaya tidak membakar sampah sembarang,” ucapnya.
Ia juga mengaku, sebenarnya himbauan itu sudah lama dilakukan. Namun menjadi sangat penting saat kualitas udara di Kota Bekasi memburuk, kemungkinan juga diperkuat dengan Instruksi Kemendagri.Sehingga kami saat ini secara rutin menyampaikan larangan kepada warga setiap hari melalui instruksi wali Kota Bekasi turunan dari Kemendagri.“Baru satu Minggu ini kita lakukan larangan dan kalau himbauan itu sudah lama kita lakukan. Dari aturan Perda K3 itu ada larangan dan sanksinya. Membakar sampah sembarang akan diberikan sanksi. Tindak pidana ringan (tipiring) dan juga Denda 50 juta,” pungkasnya. (mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja
Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?
Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot
Cuaca Ekstrem Terjang Kabupaten Bekasi: 304 Jiwa Terdampak, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya
Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC
Pemkot Bekasi Pastikan Tak Ada Dana Mengendap di Rekening Kas Umum Daerah
Atasi Kabel FO Semrawut, PT Mitra Patriot Pimpin Proyek Ducting Kota Bekasi Senilai Rp 200 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca