Bakar Sampah di Kota Bekasi Kena Denda Rp50 Juta

- Jurnalis

Jumat, 1 September 2023 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI SELATAN – Di tengah memburuknya kualitas udara di Kota Bekasi dengan tingginya polusi udara yang dinilai semakin tidak sehat, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melarang warga membakar sambah sembarangan.

Larangan tersebut digencarkan melalui sosialisasi kepada warga masyarakat di setiap kelurahan yang ada di Kota Bekasi dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada aparatur Pemerintah, TNI dan Polri.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Kota Bekasi, Andy Frengky menyampaikan, sosialisasi yang dilakukan sesuai dengan Instruksi Wali Kota Dan Instruksi Mendagri nomor 2 tahun 2023.

“Ya itu dilakukan agar kualitas udara kita di Kota Bekasi tetap baik. oleh karena itu, warga masyarakat tidak diperbolehkan melakukan pembakaran sampah sembarangan ,” kata Andy kepada rakyatbekasi, Kamis (31/08/2023).

Begitu pun untuk kendaraan bermotor, harus dijaga kualitas mesinnya dengan melakukan pemeliharaan rutin, salah satunya seperti kemarin dilakukan uji emisi.

Berdasarkan informasi dari penelitian KLHK dan data yang dimiliki DLH Kota Bekasi, penyumbang polusi terbesar ada tiga, pertama kendaraan bermotor, kedua Boiler (mesin produksi) dan ketiga pembakar sampah liar di ruang terbuka.

Baca Juga:  Alamak!!! Lima Alumni SMPN 6 Kota Bekasi Mengaku Jadi Korban Predator Anak

Selain itu, faktor alam dan cuaca yang tak bisa kita prediksi, seperti saat ini musim kemarau dan tidak ada potensi hujan, maka itu menjadi pemicu juga.

“Saat ini kita gencar kepada warga masyarakat di seluruh Kota Bekasi. Supaya tidak membakar sampah sembarang,” ucapnya.

Ia juga mengaku, sebenarnya himbauan itu sudah lama dilakukan. Namun menjadi sangat penting saat kualitas udara di Kota Bekasi memburuk, kemungkinan juga diperkuat dengan Instruksi Kemendagri.

Sehingga kami saat ini secara rutin menyampaikan larangan kepada warga setiap hari melalui instruksi wali Kota Bekasi turunan dari Kemendagri.

Baca Juga:  Camat Bekasi Selatan Latah Sebut Spontanitas saat Pamer Jersey Nomor Dua

“Baru satu Minggu ini kita lakukan larangan dan kalau himbauan itu sudah lama kita lakukan. Dari aturan Perda K3 itu ada larangan dan sanksinya. Membakar sampah sembarang akan diberikan sanksi. Tindak pidana ringan (tipiring) dan juga Denda 50 juta,” pungkasnya. (mar)

Visited 25 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ingatkan Jaga Integritas dan Profesionalitas, Pj Bey Serahkan Masa Bhakti Perpanjangan Pj Wali Kota Bekasi
Pembangunan Polder VIP 2 Jalan Terus, Kuasa Hukum Ahli Waris: Seharusnya Tidak Dilanjutkan
Jelang Penetapan Paslon Pilkada, Isu Rotasi Mutasi Mencuat Cemaskan ASN Pemkot Bekasi
Hore, 8.420 Tenaga Honorer Pemkot Bekasi Lolos Tahap Seleksi PPPK
Delapan Balita di Bojongmenteng Alami Gizi Buruk, Dinas Kesehatan Kota Bekasi Sehat?
Kuasa Hukum PT Yanadito Sentosa Surati Kapolres, Ahli Waris Menang Praperadilan
Bangun Polder VIP 2 di Tanah Sengketa, Niat Garong Rp13.9 Miliar Uang Rakyat?
Pembangunan Polder VIP 2 di atas Tanah Sengketa Berpotensi Rugikan Negara

Berita Terkait

Jumat, 20 September 2024 - 13:30 WIB

Ingatkan Jaga Integritas dan Profesionalitas, Pj Bey Serahkan Masa Bhakti Perpanjangan Pj Wali Kota Bekasi

Jumat, 20 September 2024 - 10:12 WIB

Pembangunan Polder VIP 2 Jalan Terus, Kuasa Hukum Ahli Waris: Seharusnya Tidak Dilanjutkan

Jumat, 20 September 2024 - 08:34 WIB

Hore, 8.420 Tenaga Honorer Pemkot Bekasi Lolos Tahap Seleksi PPPK

Rabu, 18 September 2024 - 13:28 WIB

Delapan Balita di Bojongmenteng Alami Gizi Buruk, Dinas Kesehatan Kota Bekasi Sehat?

Rabu, 18 September 2024 - 10:53 WIB

Kuasa Hukum PT Yanadito Sentosa Surati Kapolres, Ahli Waris Menang Praperadilan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!