KOTA BEKASI – DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bekasi angkat bicara dalam menyikapi terbitnya surat rekomendasi ketiga yang dikeluarkan oleh DPP PAN kepada pasangan Bakal Calon Wali Kota Bekasi Brigjen TNI (Purn) H Kemal Hendrayadi S.I.P dan Bakal Calon Wakil Wali Kota Bekasi Sugiharto Parikesit untuk Pilkada Kota Bekasi mendatang.
Surat rekomendasi bernomor 1355/PILKADA/VII/2024 tersebut diketahui terbit tanggal 31 Juli 2024 dan juga ditandatangani oleh Viva Yoga Mauladi, Yandri Susanto dan Pangeran K. Saleh selaku Tim Pilkada DPP PAN.
Sebelumnya DPP PAN juga telah mengeluarkan surat serupa kepada Tri Adhianto sebagai Bakal Calon Wali Kota Bekasi dengan nomor surat 1319/PILKADA/VII/2024 yang terbit tanggal 18 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah itu, surat bernomor 1327/PILKADA/VII/2024 juga diterbitkan DPP PAN pada 22 Juli 2024 untuk pasangan Bakal Calon Wali Kota Bekasi Heri Koswara dan Bakal Calon Wakil Wali Kota Bekasi H Sholihin.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD PAN Kota Bekasi, Afrizal mengatakan, DPD PAN Kota Bekasi menegasi bahwa pihaknya tidak membuka pendaftaran dari bakal calon kepala daerah.
Sehingga, para kandidat bakal calon kepala daerah tersebut langsung berkomunikasi dengan pihak DPW Jawa Barat maupun DPP PAN.
“Memang DPD PAN Kota Bekasi tidak membuka pendaftaran tetapi harusnya melalui DPW, ini enggak, karena langsung melalui DPP,” ucap Afrizal saat dihubungi RakyatBekasi.com, Senin (05/08/2024).
Menurutnya, terbitnya Surat Rekomendasi dari DPP PAN kepada pasangan Kemal Hendrayadi dan Sugiharto Parikesit dilihat sebagai bentuk sosok potensial, mempunyai kapasitas dan kredibilitas diri sebagai Bakal Calon Kepala Daerah.
“DPP akan memberikan surat keputusan kepada calon yang punya potensi menang. Landasan dasar yang survey tertinggi, kerja nyata,” jelasnya.
Lebih lanjut Afrizal membeberkan bahwa untuk mendapatkan Surat Keputusan dari DPP PAN tentunya ketiga Bacalon ini akan dilakukan Survei. Siapa yang paling tinggi surveinya itu yang akan mendapatkan SK Bacalon Wali Kota Bekasi.
“Setahu saya sudah cukup tiga Bacalon ini. Dan SK akan diberikan paling lambat tanggal 20 dan paling cepat Minggu Minggu ini oleh DPP PAN. SK akan diberikan kepada Bacalon yang memiliki survei tertinggi,” ungkapnya.
“Dengan, nantinya siapapun Bakal Calon Kandidat yang mempunyai hasil survey terbaik dan memiliki kapasitas dan kredibilitas mumpuni, akan difinalisasikan oleh DPP Partai untuk siapa yang nantinya akan diusung maju sebagai Bakal Calon Kepala Daerah melalui Surat Keputusan,” paparnya.
Untuk diketahui, Bakal Calon yang memiliki survei tertinggilah yang bakal mendapatkan Surat Keputusan dari DPP PAN. Sebagai informasi, Bacalon yang memiliki angka survei tertinggi saat ini normatifnya adalah Tri Adhianto.