Baut Penyangga Hilang Tak Berbekas, Jembatan Cipendawa Bekasi Ambles

- Jurnalis

Jumat, 26 Januari 2024 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI  – Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi mengungkapkan penyebab Jembatan Cipendawa ruas Jalan Cipendawa arah Bantar Gebang, ditutup sementara karena terjadi amblas. Kini sekitar lokasi dilakukan rekayasa lalu lintas (lalin) lawan arus (contraflow).

Penyebabnya adalah baut-baut baja dari penyangga jembatan hilang, dikarenakan curi oleh orang tak bertanggungjawab.

“Jadi kemarin Kamis (25/01) Tim Unit Reaksi Cepat (URC) kita turun ke lokasi ke setiap lobang untuk melakukan penambalan jalan, tetapi selepas ditambel kok turun terus posisinya. Terus inisiatif untuk mengecek ke bawah jembatan, ternyata bener pas dicek ke bawah baru ketahuan bahwa baut dari sambungan jembatan itu pada hilang,” ucap Sekretaris DBMSDA Kota Bekasi Idi Sutanto kepada RakyatBekasi.com melalui telepon, Jumat (26/01/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Idi menilai, hilangnya baut-baut tersebut disebabkan oleh oknum dari pihak yang tak bertanggungjawab. Sehingga dari hilangnya baut tersebut, kata dia, turut berdampak pada penyangga jembatan yang dapat membahayakan pengendara lalulintas.

Baca Juga:  Massa Aksi Desak Kejari Bekasi Tangkap Ketua Panitia Lelang Ekskavator dan Buldoser 2021

“Iya ada orang yang ngambil itu (oknum tak bertanggungjawab), parah banget ambil baut sampe segitu,” kata Idi seraya tak percaya.

Akibat hilangnya baut tersebut, lanjut Idi, jembatan tersebut amblas hingga kedalaman 5 hingga 10 Cm.

“Sehingga amblasnya jalan itu turun dan geser beberapa Cm, karena bautnya pada hilang. Jadi baut-baut penyangga diambil semua. Sehingga udah engga ada penyangga, yang membuat jalan turun (amblas),” kata Idi.

Menyikapi kejadian ini, kata Idi, DBMSDA Kota Bekasi per Jumat (26/01) ini telah melakukan beberapa langkah-langkah penanganan untuk segera melakukan proses perbaikan.

Baca Juga:  Inspektorat Kota Bekasi Periksa 35 Kepala Puskesmas dan 4 Direksi RSUD Tipe D terkait Upeti Bulanan

Adapun lama perbaikan, lanjutnya, akan memakan waktu 2 hingga 3 pekan lamanya, tergantung dari situasional pengerjaan konstruksi di lokasi.

“Kita langsung action turun, karena darurat. Tim URC udah turun, untuk sementara sedang mengganti baut yang hilang, baru nanti dibalikin lagi (posisi amblasnya) disanggah, kemudian atasnya kita eratkan kembali. Semoga lebih cepat untuk perbaikan jembatannya,” tutupnya. (DAP)

Visited 5 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ingatkan Jaga Integritas dan Profesionalitas, Pj Bey Serahkan Masa Bhakti Perpanjangan Pj Wali Kota Bekasi
Pembangunan Polder VIP 2 Jalan Terus, Kuasa Hukum Ahli Waris: Seharusnya Tidak Dilanjutkan
Jelang Penetapan Paslon Pilkada, Isu Rotasi Mutasi Mencuat Cemaskan ASN Pemkot Bekasi
Hore, 8.420 Tenaga Honorer Pemkot Bekasi Lolos Tahap Seleksi PPPK
Delapan Balita di Bojongmenteng Alami Gizi Buruk, Dinas Kesehatan Kota Bekasi Sehat?
Kuasa Hukum PT Yanadito Sentosa Surati Kapolres, Ahli Waris Menang Praperadilan
Bangun Polder VIP 2 di Tanah Sengketa, Niat Garong Rp13.9 Miliar Uang Rakyat?
Pembangunan Polder VIP 2 di atas Tanah Sengketa Berpotensi Rugikan Negara

Berita Terkait

Jumat, 20 September 2024 - 13:30 WIB

Ingatkan Jaga Integritas dan Profesionalitas, Pj Bey Serahkan Masa Bhakti Perpanjangan Pj Wali Kota Bekasi

Jumat, 20 September 2024 - 10:12 WIB

Pembangunan Polder VIP 2 Jalan Terus, Kuasa Hukum Ahli Waris: Seharusnya Tidak Dilanjutkan

Jumat, 20 September 2024 - 08:42 WIB

Jelang Penetapan Paslon Pilkada, Isu Rotasi Mutasi Mencuat Cemaskan ASN Pemkot Bekasi

Rabu, 18 September 2024 - 13:28 WIB

Delapan Balita di Bojongmenteng Alami Gizi Buruk, Dinas Kesehatan Kota Bekasi Sehat?

Rabu, 18 September 2024 - 10:53 WIB

Kuasa Hukum PT Yanadito Sentosa Surati Kapolres, Ahli Waris Menang Praperadilan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!