KOTA BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) silang pendapat dengan Bawaslu Kota Bekasi terkait keputusan penanganan perkara terhadap dugaan netralitas pamer jersey nomor dua oleh ASN Pemkot Bekasi.
Perbedaan perspektif dan pendapat tersebut nampak jelas dengan koreksi yang dilakukan Bawaslu Jawa Barat terhadap keputusan Bawaslu Kota Bekasi yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Status Koreksi, NOMOR: 001/K/LPIPP/Prov/13.00/1/2024 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Zacky Muhamad Zam Zam, tertanggal 2 Februari 2024.
Adapun surat tersebut tertulis bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan permintaan koreksi yang diajukan oleh Pelapor (Ihsan Wiguna), terkait dengan laporan dengan nomor: 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Herminus Koto mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koreksi atas putusan Bawaslu Kota Bekasi terkait kegiatan pamer jersey nomor dua.
“Sehingga kita koreksi, terkait pidananya dan unsurnya belum terpenuhi itu, sudah benar Bawaslu Kota Bekasi. Tapi terkait dengan pelanggaran ASN-nya itu dinilai terbukti, oleh karena itu kita teruskan ke KASN (Komisi ASN) dan ke Mendagri untuk mereka mengambil keputusannya,” ucapnya
Herminus juga menyebut jika pihaknya telah mengkaji dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan para Camat dan ASN di Kota Bekasi terbukti melanggar undang-undang lainnya seperti Peraturan Menteri PAN-RB dan SK Kebersamaan.
“Kan ada dua, pidana dan pelanggaran ASN-nya dengan undang-undang lain. Ada tiga cluster (ASN) yang terkena (sanksi),” jelasnya singkat.
Perbedaan Perspektif Bawaslu Kota Bekasi dalam menilai pelanggaran yang sama
Sebagai pengingat, Bawaslu Kota Bekasi menyimpulkan tidak terdapat tindakan pidana pemilu dan atau tidak ada pelanggaran kode etik ASN dalam kasus dugaan pelanggaran Netralitas ASN tersebut.
“Kita sudah memutuskan, sudah melakukan kajian pembahasan pleno dengan unsur sentra Gakkumdu, maka kesimpulannya adalah bahwa berdasarkan keterangan pelapor, saksi dan terlapor dan ahli tidak terdapat dugaan tindakan pidana pemilu dan atau tidak ada pelanggaran kode etik ASN dalam kegiatan tersebut,” ucap Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Senin (22/01/2024) lalu
Menurut Sodikin, berdasarkan analisis terhadap delik delik unsur Pasal setiap ASN, Anggota TNI, Kepolisian, Perangkat Desa dan Atau Badan Pemusyawarah Desa yang melanggar sebagaimana ketentuan Pasal 280 Ayat 3, dipidana Kurungan Paling Lama 1 Tahun dan Denda Rp 12 Juta tidak terpenuhi.
Atas dasar itu, Bawaslu Kota Bekasi menyimpulkan secara rekomendasikan menyatakan untuk Laporan Nomor 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024 tidak terpenuhi unsur pelanggaran pemilu sebagaimana yang disangkakan.
Hal tersebut berarti, kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang pamer Jersey nomor dua, tidak dapat diteruskan ke tahap selanjutnya.
Bawaslu Kota Bekasi Salahkan Keputusan Kolektif Kolegial
Sementara itu terpisah, seolah menyangkal langkah koreksi yang dilakukan Bawaslu Jabar, Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia mengklaim untuk keputusan perkara menyoal pamer jersey yang dilakukan oleh para Camat dan Pj Wali Kota Bekasi sudah dilaksanakan secara mekanisme prosedural pleno kolektif kolegial.
“Bawaslu Kota Bekasi telah menjalankan mekanisme dalam laporan jersey melalui mekanisme penanganan yang sesuai, dan pengambilan keputusannya dengan pleno kolektif kolegial,” ucap Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui pesan singkat, Selasa (06/02/2024).
Vidya memastikan bahwa keputusan Bawaslu Kota Bekasi, kata dia, sudah diketahui oleh pihak pelapor yang melaporkan dugaan perkara itu juga sudah melakukan koreksi dari hasil keputusan Bawaslu.
Hasilnya, seperti yang sudah diketahui melalui hasil rekomendasi oleh Bawaslu Jawa Barat.
“Terhadap hasil putusan kami tersebut, pelapor mengajukan koreksi putusan ke Bawaslu Provinsi Jabar dan hasil putusan tersebut seperti yang sudah diketahui oleh rekan-rekan,” tutupnya. (DAP)