KOTA BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengimbau kepada seluruh bakal calon (Balon) Kepala Daerah maupun Partai Politik (Parpol) di wilayahnya untuk tidak menggunakan ruang publik sebagai ajang kampanye politik
Langkah tersebut dipinta, selepas dugaan kampanye terselubung pada saat acara DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Minggu (23/06) kemarin.
Dimana, Partai yang Identik dengan moncong Banteng tersebut diketahui tengah menyelenggarakan kegiatan jalan sehat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Banner bernuansa politis tersebut tengah dibawa oleh para peserta jalan sehat yang merupakan kader partai asal ranting Kota Baru.
Kepada khalayak peserta CFD, banner tersebut memuat dukungan Kampanye Bakal Calon Kepala Daerah ditujukan kepada Tri Adhianto selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi.
“Ya kalau untuk itu bersifat imbauan, jadi bahwa tidak ada kegiatan politik di dalam Car Free Day. Kalaupun nantinya bagi para Bakal Calon Kepala Daerah sudah ditetapkan sebagai pasangan Calon Wali Kota maupun Wakil Wali Kota maupun untuk seluruh pasangan dan Parpol, diharapkan tidak menggunakan ruang ruang publik untuk bekkampanye terutama di arena pelaksanaan Car Free Day,” ucap Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia saat dihubungi RakyatBekasi.com melalui sambungan telepon, Senin (24/06/2024) Pagi.
Selain itu, bilamana merujuk melalui Kepwal Nomor 600.1 Tentang Tata Laksana Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan Ahmad Yani sampai dengan Jalan Boulevard Summarecon di Kota Bekasi Huruf A (14) sangat jelas tertulis larangan tersebut.
“Dilarang melakukan kegiatan aspirasi dan orasi yang bernuansa politik,”. demikian bunyinya.
Terkait peran Bawaslu dalam penanganan pelanggaran tersebut, kata Vidya, Bawaslu Kota Bekasi belum dapat melakukan penindakan terlebih memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat.
“Jadi kita belum masuk di dalam penetapan pasangan calon Pilkada dan juga belum masuk masa kampanye. Jadi memang belum menjadi ranah wewenang dari Bawaslu,” jelasnya.
Atas dasar itu, Vidya mengimbau kepada seluruh bakal Calon Kepala Daerah maupun seluruh Partai Politik (Parpol) agar tidak mencuri-curi kesempatan apapun dalam penyelenggaraan Car Free Day dengan niatan bernuansa politik.
“Himbauan saya untuk seluruh Parpol maupun seluruh Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, harapannya sesuai dengan Kepwal Nomor 600.1 terkait dengan tata laksana penyelenggaraan Car Free Day, disitu ada poin larangan melakukan kegiatan aspirasi dan orasi bernuansa politik,” sambungnya.
Sehingga aturan tersebut, kata dia, patut dihormati maupun ditaati agar tidak menjadi ruang ruang publik demi keuntungan pribadi ataupun pihak tertentu.
“Kalaupun nantinya sudah ditetapkan sebagai pasangan calon Wali Kota maupun Wakil Wali Kota, untuk seluruh pasangan calon maupun Parpol diharapkan tidak menggunakan ruang publik untuk melaksanakan ataupun melakukan kampanye politik terutama di Car Free Day,” imbuhnya.
Lebih jauh Vidya berharap agar Pemerintah Daerah lebih selektif dan memperhatikan bilamana ada pihak tertentu yang hendak mengajukan izin penggunaan lokasi ataupun lainnya yang bersamaan dengan pelaksanaan Car Free Day, .
“Disini yang diharapkan juga Pemerintah Kota (Pemkot) untuk lebih ketat dalam mengeluarkan izin untuk acara Car Free Day. Jika memang ada izin, pasti semua berizin kepada Pemkot bilamana ingin menggunakan acara maupun kegiatan di Car Free Day agar tidak terjadi kembali hal serupa,” pungkasnya.