Bawaslu: Pasang Atribut Parpol saat Bukan Kampanye Bisa Ditindak Sesuai Perda

- Jurnalis

Rabu, 15 Maret 2023 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Sitti Rakhman usai kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan-non Peraturan Bawaslu di Jakarta, Selasa (14/03/2023) (Foto: Antara/Mentari Dwi G)

Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Sitti Rakhman usai kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan-non Peraturan Bawaslu di Jakarta, Selasa (14/03/2023) (Foto: Antara/Mentari Dwi G)

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan bahwa pemasangan atribut partai politik pada saat bukan masa kampanye dapat ditindak melalui Peraturan Daerah (Perda) setempat. Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Sitti Rakhman mengakui bahwa Bawaslu tidak bisa melakukan penindakan jika ada salah satu partai politik (parpol) yang melanggar ketentuan, salah satunya memasang atribut ketika bukan masa kampanye.
“Pemasangan baliho, spanduk besar-besaran dan lainnya, hanya dapat ditindak menggunakan peraturan soal ketertiban umum, karena itu menyangkut keindahan kota,” kata Sitti kepada rakyatbekasi.com, di Jakarta, Rabu (15/03/2023).
Sitti menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan tindakan jika ada parpol yang melanggar ketentuan dengan mengenakan sanksi sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Menurut dia, peran Bawaslu hanya sebatas imbauan dan pencegahan agar parpol sebagai peserta Pemilu dapat menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas kampanye di ruang publik. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebenarnya memberikan ruang bagi parpol untuk melakukan sosialisasi secara internal dan pendidikan politik kepada publik. Parpol diperbolehkan memasang bendera partai dalam pertemuan terbatas, misalnya mengumpulkan kader di sebuah hotel. Atribut partai seperti bendera, spanduk dapat dipasang di lokasi tempat acara digelar. Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Halman Muhdar mengatakan aktivitas kampanye baru bisa dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Sementara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, kampanye dilaksanakan 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan. “Realitanya muncul pemasangan bendera (partai), spanduk sudah beredar, yang tidak lagi menuruti rambu-rambu tadi. Kami berpandangan bahwa sebaiknya peserta pemilu mengindahkan aturan yang sudah menjadi konsensus bersama,” katanya.

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekjend PKS Lantik DPP Gema Keadilan 2026-2031, Fokus Rebut Suara Pemuda di Pemilu 2029
Sikat Koruptor dan Kawal MBG, Gerindra Kota Bekasi Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo
Usut Korupsi MBG, PDIP Desak BGN Buka Data Keterlibatan Kader
Sah! Gus Nawal Pimpin DPC PPP Kota Bekasi, Targetkan 6 Kursi
Pengamat Sosial: Fenomena Penjilat Politik Lahir dari Ketergantungan Ekonomi
Perombakan DPC PKB Kota Bekasi: Sekretaris dan Bendahara Dicopot, Target 10 Kursi!
DPP PDI Perjuangan Pecat Nyumarno, KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Surat DPRD
Instruksi Tajam PDI Perjuangan: Coret Anggaran Kunker DPRD Kota Bekasi!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 01:09 WIB

Sekjend PKS Lantik DPP Gema Keadilan 2026-2031, Fokus Rebut Suara Pemuda di Pemilu 2029

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:15 WIB

Sikat Koruptor dan Kawal MBG, Gerindra Kota Bekasi Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:34 WIB

Usut Korupsi MBG, PDIP Desak BGN Buka Data Keterlibatan Kader

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:54 WIB

Sah! Gus Nawal Pimpin DPC PPP Kota Bekasi, Targetkan 6 Kursi

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:22 WIB

Pengamat Sosial: Fenomena Penjilat Politik Lahir dari Ketergantungan Ekonomi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x