Bawaslu Kota Bekasi bersama pihak terkait melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Gakkumdu dalam rangka persiapan Penanganan Pelanggaran Pemilihan dan Launching Sentra Gakkumdu Pemilihan Tahun 2024 untuk pelaksanaan Pilkada November mendatang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhamad Sodikin mengatakan, kegiatan Rakor tersebut sebagai bentuk kesiapan unsur Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polres Metro Bekasi Kota dan Kejaksaan Negeri Bekasi dalam menyambut pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi.
“Hari ini Bawaslu Kota Bekasi Rakor bersama Sentra Gakkumdu Pemilihan sekaligus Launching Sentra Gakkumdu Pemilihan 2024,” ucap Sodikin kepada awak media di Hotel Ultima Bekasi (30/08/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Digelar selama dua hari terhitung dari 30 sampai 31 Agustus 2024, kata dia, Rakor Sentra Gakkumdu bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pandangan dalam penegakkan penanganan pelanggaran khususnya tindak pidana.
“Kalau kita bicara terdahulu bahkan ada beberapa yang masuk sampai tingkat ke pengadilan. Nah di Bawaslu Kota Bekasi sendiri di Pemilu 2024, baik Legislatif maupun Pemilihan Presiden. Ada kurang lebih sekitar 44 laporan yang masuk,” jelasnya.
“Artinya bilamana berkaca dari Pilkada sebelumnya dan Pemilu 2024 potensi potensi pelanggaran pasti akan terjadi. Oleh karena itu, maka hari ini kita rakor menyamakan persepsi sekaligus kita me-launching Sentra Gakkumdu Pemilihan,” tambahnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad berharap peluncuran
Sentra Gakkumdu Kota Bekasi dapat dijadikan momentum untuk menciptakan Pilkada Serentak di Kota Bekasi yang berlangsung sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
“Dimana saya berharap dengan launching sentra Gakkumdu, setiap pelanggaran dan pidana dalam pilkada, ini bisa diproses seadil-adilnya. Oleh karena itu saya harapkan Bawaslu jangan ragu-ragu untuk bisa menindaklanjuti setiap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama penyelenggaraan Pilkada di Kota Bekasi,” tuturnya.
Apabila unsur Gakkumdu tidak dikuatkan dalam melakukan penegakan terhadap pelanggaran – pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada, maka dikhawatirkan terjadi diskriminasi dalam penegakan.
“Saya khawatir nanti bisa diskriminasi, oleh karena itu mari kita lakukan bersama-sama. Tetapi sebelum kita melakukan penegakan pelanggaran, lebih baik kita sosialisasikan, lebih baik kita edukasi masyarakat,” sambungnya.
“Utamanya adalah supaya masyarakat mengetahui dan supaya masyarakat paham. Sehingga meminimalisir terjadinya potensi pelanggaran ataupun pidana di Pilkada atau Pemilu,” pungkasnya.