Bawaslu Nilai KPU Bermasalah, Laporan ke DKPP Bukanlah Formalitas Belaka

- Jurnalis

Rabu, 9 Agustus 2023 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan kepada awak media di kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu (09/08/2023). (Foto: Inilah.com/Reyhaanah A).

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan kepada awak media di kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu (09/08/2023). (Foto: Inilah.com/Reyhaanah A).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memastikan langkah pihaknya melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bukanlah formalitas belaka.

Sebab, dia meyakini keterbatasan Bawaslu dalam mengakses Sistem Pencalonan Informasi (Silon) merupakan permasalahan yang melibatkan KPU yang harus diselesaikan melalui DKPP.

“Ini benar memang ada masalah. Kita tidak akan mungkin laporkan masalah ini, kalau tidak selesai secara informal,” kata Bagja saat ditemui awak media di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (09/08/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagja menjelaskan, Bawaslu telah melakukan komunikasi yang cukup intens dengan KPU.

Namun, persoalan menyangkut keterbatasan akses Silon itu tak kunjung selesai baik secara formal maupun informal.

“Sudah berkirim surat (juga), baik informal maupun formal telah dilakukan,” ujar Bagja menambahkan.

Diketahui, Bawaslu RI akhirnya melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (07/08/2023).

Langkah ini ditempuh Bawaslu setelah tidak kunjung memperoleh keleluasaan dari KPU dalam mengakses Silon menyangkut bakal caleg.

“Soal akses Silon,” kata Komisioner Bawaslu Totok Hariyono kepada awak media di Jakarta, Selasa (08/08/2023).

Terungkap, laporan Bawaslu ke DKPP itu dikaitkan dengan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Menurut Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi laporan sudah disampaikan Bawaslu ke DKPP sejak Senin (07/08/2023).

Pihak yang diperkarakan oleh Bawaslu yaitu seluruh komisioner KPU RI yang berjumlah tujuh orang.

“Pada intinya akan ada verifikasi administrasi terlebih dahulu. Kemudian jika telah memenuhi syarat administrasi, baru dilanjutkan dengan verifikasi materiil,” kata Dewa.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Ingatkan Sanksi Administratif bagi 13.710 Pejabat yang tak Setor LHKPN
13.710 Pejabat Wajib Lapor tak Setor LHKPN ke KPK
Luncurkan TV Marhaen, PA GMNI Serukan Konsolidasi Nasionalis untuk Kembalikan Politik ke Jalan Ideologis
Mulai Tahun Depan, Muhammadiyah Gunakan KHGT untuk Penetapan Awal Ramadan dan Lebaran
Ini Dia Jadwal Ganjil-Genap, Oneway dan Contraflow di Jalan Tol Saat Arus Balik Lebaran 2025
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Senin 31 Maret 2025
Hari Raya Idul Fitri 2025 Jatuh Tanggal Berapa? Ini Kata Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan Pemerintah
Timnas Indonesia vs Bahrain: Prediksi Line Up, Head to Head dan Perbandingan Peringkat FIFA

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 14:42 WIB

KPK Ingatkan Sanksi Administratif bagi 13.710 Pejabat yang tak Setor LHKPN

Selasa, 15 April 2025 - 14:17 WIB

13.710 Pejabat Wajib Lapor tak Setor LHKPN ke KPK

Sabtu, 12 April 2025 - 18:31 WIB

Luncurkan TV Marhaen, PA GMNI Serukan Konsolidasi Nasionalis untuk Kembalikan Politik ke Jalan Ideologis

Jumat, 4 April 2025 - 08:03 WIB

Mulai Tahun Depan, Muhammadiyah Gunakan KHGT untuk Penetapan Awal Ramadan dan Lebaran

Selasa, 1 April 2025 - 15:25 WIB

Ini Dia Jadwal Ganjil-Genap, Oneway dan Contraflow di Jalan Tol Saat Arus Balik Lebaran 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!