Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memastikan langkah pihaknya melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bukanlah formalitas belaka.
Sebab, dia meyakini keterbatasan Bawaslu dalam mengakses Sistem Pencalonan Informasi (Silon) merupakan permasalahan yang melibatkan KPU yang harus diselesaikan melalui DKPP.
“Ini benar memang ada masalah. Kita tidak akan mungkin laporkan masalah ini, kalau tidak selesai secara informal,” kata Bagja saat ditemui awak media di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (09/08/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagja menjelaskan, Bawaslu telah melakukan komunikasi yang cukup intens dengan KPU.
Namun, persoalan menyangkut keterbatasan akses Silon itu tak kunjung selesai baik secara formal maupun informal.
“Sudah berkirim surat (juga), baik informal maupun formal telah dilakukan,” ujar Bagja menambahkan.
Diketahui, Bawaslu RI akhirnya melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (07/08/2023).
Langkah ini ditempuh Bawaslu setelah tidak kunjung memperoleh keleluasaan dari KPU dalam mengakses Silon menyangkut bakal caleg.
“Soal akses Silon,” kata Komisioner Bawaslu Totok Hariyono kepada awak media di Jakarta, Selasa (08/08/2023).
Terungkap, laporan Bawaslu ke DKPP itu dikaitkan dengan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Menurut Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi laporan sudah disampaikan Bawaslu ke DKPP sejak Senin (07/08/2023).
Pihak yang diperkarakan oleh Bawaslu yaitu seluruh komisioner KPU RI yang berjumlah tujuh orang.
“Pada intinya akan ada verifikasi administrasi terlebih dahulu. Kemudian jika telah memenuhi syarat administrasi, baru dilanjutkan dengan verifikasi materiil,” kata Dewa.