“Kita akan diskusikan dengan Dinas LH tentang rencana pengolahan limbah APK Pemilu 2024,” ucap Vidya kepada rakyatbekasi.com, Kamis (15/02/2024).Tak kurang dari 114.767 APK yang berhasil dikumpulkan selama penertiban di masa tenang Pemilu 2024, 11-13 Februari 2024.[irp posts=”8900″ ]Bawaslu Kota Bekasi akan memberikan jeda waktu selama sepekan kepada para Partai Politik (Parpol) untuk dapat mengambil APK yang dirasa masih dibutuhkan.
“Jadi memang kita sudah bersurat kepada pimpinan parpol untuk melakukan penertibkan APK secara mandiri, karena itu juga merupakan kewajiban dari peserta pemilu sekaligus juga sebagai Parpol. Selanjutnya jika tidak diturunkan secara mandiri dalam jangka waktu yang diberikan, APK tersebut akan kami serahkan ke Dinas LH,” ungkapnya.Sementara itu terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yudianto mengaku bahwa pihaknya siap menerima dan menampung limbah APK Pemilu 2024.[irp posts=”8889″ ]Tak hanya menampung, Yudianto mengungkapkan bahwa DLH Kota Bekasi siap mengelola limbah APK Pemilu 2024 yang masuk dalam kategori limbah B3 spesifikasi.Karena untuk mengelola sampah APK tersebut harus meminta persetujuan dari penyelenggara dan peserta pemilu 2024.[irp posts=”8625″ ]“Jika memang mendapat persetujuan dari penyelenggara dan peserta pemilu 2024, APK Pemilu 2024 yang merupakan limbah B3 spesifikasi, bisa diserahterimakan ke DLH untuk di-recycle dengan TPS3R dan BSU sehingga memiliki nilai ekonomis,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
























