Bawaslu Sebut Proses Hukum Pidana Pemilu Ketua PPK Bekasi Timur Masih Lanjut

- Jurnalis

Kamis, 14 Maret 2024 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhamad Sodikin.

Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhamad Sodikin.

KOTA BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengumumkan untuk Ketua PPK Bekasi Timur MLM masih terancam hukum pidana pemilu buntut dugaan penggelembungan suara yang terjadi di PPK Bekasi Timur, dikarenakan dari jumlah kertas Plano tidak sesuai dari hasil perhitungan.

[irp posts=”9470″ ]

Hal tersebut diumumkan Bawaslu Kota Bekasi meskipun melalui kabar terbaru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengonfirmasikan bahwa Ketua PPK Bekasi Timur MLM terindikasi melakukan pelanggaran etik pemilu, selepas dilakukan klarifikasi pada Kamis (07/03) lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Gini kalau misalkan ini yang dilaporkan kan pidana, pidana kan beda dengan etik. Kalau etik, ketika dia diduga melanggar kode etik berarti sanksi yang paling fatal kan diberhentikan, kalau pidana kan tetap jalan,” ucap Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin saat ditemui di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Rabu (13/03/2024).

Sodikin mengatakan, meski KPU Kota Bekasi telah menyebut MLM sebagai Ketua PPK Bekasi telah melanggar kode etik.

[irp posts=”9441″ ]

Bawaslu, kata dia, tetap mengedepankan hukum sesuai ketentuan, karena MLM diduga melanggar pidana pemilu dari laporan yang dilayangkan pelapor.

“Pidana pemilu bukan pidana umum, tapi kalau KPU sudah mengeluarkan putusan, karena memang menurut teman-teman KPU Kota itu melanggar kode etik ya silahkan. Jadi (pidana pemilu) masih lanjut untuk proses di Bawaslu,” katanya

Sodikin mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor yang melayangkan laporan kepada Ketua PPK Bekasi Timur.

[irp posts=”9271″ ]

Dalam pemeriksaan yang digelar Rabu (13/03/2024) kemarin, kata dia, pelapor dilayangkan 20 pertanyaan lebih oleh penyidik, sebagai syarat materil untuk tahap penyelidikan lebih lanjut.

“Pada hari ini pemeriksaan pelapor atas nama Supriyadi, itu laporan mengenai indikasi penggelembungan suara di Dapil 1 Bekasi Timur sudah jalan tadi pelapor dan saksi sudah kita pintai keterangan,” imbuhnya.

Sodikin mengatakan, pelapor dalam hal ini telah menjalani pemeriksaan selama 90 menit atau satu setengah jam untuk Bawaslu bisa menentukan posisi perkara selanjutnya.

[irp posts=”9472″ ]

“Lumayanlah satu jam setengah pelapor kami lakukan pemeriksaan, Dengan pelapor kami layangkan pertanyaan sekitar 20an lebih,” jelasnya.

Lebih lanjut Sodikin membeberkan update terbaru yang mungkin bisa disampaikan Bawaslu Kota Bekasi dalam perkara PPK Bekasi Timur sendiri.

Pihaknya akan melakukan pemanggilan lanjutan kepada dua saksi lainnya guna dipintai keterangan, pada Jumat (15/03/2024) esok.

“Selanjutnya ini kan kita perlu ada keterangan lanjutan, tadi disebut bahwa ada saksi. Faisal Saksi internal Demokrat dia saksi internal yang ada di dalam rekapitulasi. Kemungkinan kita akan pintai dulu keterangannya sama Tejo kita agendakan juga. Setelah itu nanti kita klarifikasi terlapor,” pungkasnya.

[irp posts=”9346″ ]


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Barbuk Lenyap! Polisi Didesak Tahan ABH Pengeroyok di Jatiasih
Darurat Sampah Bekasi: Bumerang Konsumerisme Ulah Kapitalis
Mangkrak Sebulan: Polsek Medansatria Lamban Usut Pengeroyokan kurir Shopee Xpress
KOAR Bekasi Bongkar Dugaan Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Relax’t Spa Cibubur
Waspada Hantavirus, Pemkot Bekasi Perkuat Deteksi Dini dan Edukasi Masyarakat
Dolar AS Tembus Rp17.700, Industri Bekasi Terancam Badai PHK
Rupiah Anjlok ke Rp17.700, Industri di Kota Bekasi Terpukul!
Diduga Ilegal, Pemkot Bekasi Ditantang Tutup 18 THM di Pasar Bintara
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:10 WIB

Barbuk Lenyap! Polisi Didesak Tahan ABH Pengeroyok di Jatiasih

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:22 WIB

Darurat Sampah Bekasi: Bumerang Konsumerisme Ulah Kapitalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:51 WIB

Mangkrak Sebulan: Polsek Medansatria Lamban Usut Pengeroyokan kurir Shopee Xpress

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:20 WIB

KOAR Bekasi Bongkar Dugaan Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Relax’t Spa Cibubur

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:34 WIB

Waspada Hantavirus, Pemkot Bekasi Perkuat Deteksi Dini dan Edukasi Masyarakat

Berita Terbaru

Ilustrasi.

Bekasi

Darurat Sampah Bekasi: Bumerang Konsumerisme Ulah Kapitalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:22 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x