KOTA BEKASI – Ketua Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Kota Bekasi, Herman Sugianto mengatakan bahwa bangunan milik Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) yang berdiri di badan Sungai Kali Bekasi harus segera dibongkar.
Selain terbukti memakan badan sungai, kata dia, keberadaan bangunan itu jelas terindikasi menyalahi aturan serta mengurangi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Itu bangunan yang berdiri di badan Sungai kali Bekasi harus dibongkar, karena tak sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau,” ujar Herman kepada Rakyat Bekasi.Com, Rabu (13/07/2022).
Herman menjelaskan bahwa di pasal 15 Permen PUPR berbunyi, jika terdapat bangunan dalam sempadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo, dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.
Selain itu dirinya juga mengkritik Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi karena terkesan abai dengan membiarkan bangunan tersebut berdiri di badan sungai Kali Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mestinya, bangunan itu berada di luar garis sempadan Sungai Bekasi, kemudian mengembalikan lebar semula,” pungkasnya.
Sementara itu terpisah, Kepala Bidang Daya Air Dinas BMSDA Kota Bekasi, Anjar mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait Kali Bekasi melainkan wewenang pemerintah pusat.
Kemudian bangunan tersebut, kata dia, merupakan milik Kementerian PUPR.
“Dan (bangunan) itu pastinya sudah dipertimbangkan keberadaannya terkait dengan penanganan Kali Bekasi kedepannya, termasuk operasionalnya. Kalau kita hanya mendukung.” ucapnya singkat melalui sambungan telepon. (ton/mar)