Buntut Tragedi Longsor Bantargebang: Gubernur Jabar Minta Wali Kota Bekasi Tegas Renegosiasi dengan DKI

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto usai menghadiri Sidang Paripurna Istimewa perayaan Hari Jadi ke-29 Kota Bekasi di Gedung DPRD Kota Bekasi pada Selasa (10/03/2026).

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto usai menghadiri Sidang Paripurna Istimewa perayaan Hari Jadi ke-29 Kota Bekasi di Gedung DPRD Kota Bekasi pada Selasa (10/03/2026).

Poin Utama:

  • Lokasi & Korban: Insiden longsor terjadi di TPST Bantargebang, Kota Bekasi pada Minggu (08/03/2026), menelan 4 korban jiwa.
  • Target Waktu: Pertemuan strategis antara Wali Kota Bekasi dan Gubernur DKI Jakarta dijadwalkan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
  • Tenggat Kerja Sama: Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan TPST Bantargebang akan berakhir pada 26 September 2026.
  • Fokus Anggaran & Teknis: Renegosiasi mencakup skema Tipping Fee, dana kompensasi, perbaikan jalan raya, serta transisi dari metode Open Dumping ke teknologi modern.

BEKASI – Tragedi longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang pada Minggu (08/03/2026) sore, yang merenggut empat nyawa, memicu evaluasi besar-besaran terkait tata kelola sampah lintas daerah. Insiden memilukan ini turut menyita perhatian para pimpinan daerah, tak terkecuali Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

​Meski begitu, Dedi Mulyadi memilih irit bicara mengenai detail teknis penanganan kawasan tersebut. Ia menegaskan bahwa otoritas utama penyelesaian masalah TPST Bantargebang berada di tangan Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Pesan Dedi Mulyadi di Momen HUT ke-29 Kota Bekasi

​Saat menghadiri Rapat Paripurna HUT ke-29 Kota Bekasi di Gedung DPRD Kota Bekasi, Selasa (10/03/2026), Gubernur Jawa Barat tersebut menggarisbawahi pentingnya batas kewenangan.

​”Bantargebang kan kewenangan Pemkot Bekasi dengan Pemprov Jakarta, seluruh otoritasnya ada di Wali Kota,” tegas Dedi Mulyadi.

​Kendati tidak ingin mencampuri ranah otonomi, Dedi mengaku telah memberikan rekomendasi strategis kepada Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

Ia mendesak agar Pemkot Bekasi berani mengajukan syarat-syarat yang lebih menguntungkan masyarakat setempat pasca-insiden maut tersebut.

​”Pak Wali Kota sudah saya sarankan untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan yang kuat kepada Jakarta. Terutama soal manfaat bagi kepentingan masyarakat, dan yang paling utama, menghindari bencana agar tidak terulang lagi,” tuturnya.

​Persiapan Perpanjangan PKS: Wali Kota Bekasi dan Gubernur DKI Akan Bertemu

​Merespons dorongan tersebut, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bergerak cepat. Ia mengonfirmasi bahwa pertemuan tingkat tinggi dengan Gubernur Jakarta, Pramono Anung, akan segera dilangsungkan sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

​Pertemuan ini menjadi sangat krusial mengingat Perjanjian Kerja Sama (PKS) TPST Bantargebang antara kedua wilayah akan kedaluwarsa pada 26 September 2026.

​”Pak Gubernur DKI Jakarta sudah memberikan atensi. Sebelum hari raya nanti, kita akan diundang untuk duduk bersama. Saya juga sudah meminta OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait untuk menyiapkan program dan draf yang kemarin sempat tertunda,” ungkap Tri Adhianto dalam keterangannya, Senin (09/03/2026).

​Evaluasi Tipping Fee dan Larangan Open Dumping

​Tri Adhianto telah menginstruksikan jajarannya untuk merancang desain skematis kerja sama yang baru.

Evaluasi komprehensif ini tidak hanya berkutat pada nominal kompensasi, tetapi juga menyangkut jaminan keselamatan dan lingkungan hidup warga sekitar.

​”Terkait dengan pola kerja sama, tentu perlu ada perbaikan. Saya sudah sampaikan sekilas soal evaluasi pola pembayaran Tipping Fee, dana kompensasi, dan perluasan kerja sama penanganan dampak lingkungan di luar zona Bantargebang,” sambungnya.

​Selain itu, Pemkot Bekasi juga akan menuntut tanggung jawab atas perbaikan infrastruktur jalan yang rusak akibat lalu lalang kendaraan berat pengangkut sampah asal Jakarta. Namun, sorotan paling tajam diarahkan pada metode pengolahan sampah itu sendiri.

​Dengan adanya 4 korban jiwa akibat longsor, Tri dengan tegas menolak kelanjutan metode penumpukan sampah terbuka atau Open Dumping.

​”Kita tidak boleh lagi menggunakan Open Dumping. Ke depan harus ada penggunaan teknologi pengolahan sampah yang modern, sehingga penyelesaiannya bersifat struktural,” tegas Tri.

​Ia optimistis bahwa Gubernur Jakarta akan menyambut baik usulan ini demi mencegah tragedi serupa terulang.

​”Pak Gubernur membuka ruang untuk membicarakan ini agar peristiwa serupa tidak terulang. Keberadaan Bantargebang harus memberikan nilai kesejahteraan yang adil, baik bagi Pemprov Jakarta maupun Pemkot Bekasi,” pungkasnya.

Bagaimana pendapat Anda mengenai evaluasi kerja sama TPST Bantargebang ini? Apakah teknologi modern bisa menjadi solusi tuntas? Tinggalkan komentar Anda di bawah dan bagikan artikel ini untuk terus mengawal kebijakan lingkungan di Kota Bekasi!


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abaikan Aset Besar, Pemkot Bekasi Didesak Beri Insentif BSIP
Harga BBM dan LPG Naik: Wali Kota Bekasi Siapkan Operasi Pasar Sembako Murah Bulan Depan
Panggilan Kemanusiaan! Ustadz Abu Fayadh Serukan Warga Padati Aksi Bekasi Bersama Palestina Jilid 6
Ribuan Warga Siap Penuhi CFD dalam Aksi Bekasi Bersama Palestina Jilid 6, Mari Tunjukkan Solidaritas Nyata
Gebrakan LASQI Kota Bekasi: Gus Shol Targetkan Seni Qasidah Tembus Ekstrakurikuler Sekolah
Ubah Sampah jadi Listrik, PT Wangneng Pamerkan Desain PSEL Kota Bekasi Berkonsep Wisata Hijau!
Sok Jago Bekingi Distributor Obat Keras Tipe G di Jatisampurna, Oknum Wartawan Dilibas!
400 Bank Sampah Bekasi Mati Suri, Dana Rp 100 Juta per RW Sia-Sia?

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 14:26 WIB

Abaikan Aset Besar, Pemkot Bekasi Didesak Beri Insentif BSIP

Minggu, 26 April 2026 - 10:54 WIB

Harga BBM dan LPG Naik: Wali Kota Bekasi Siapkan Operasi Pasar Sembako Murah Bulan Depan

Sabtu, 25 April 2026 - 21:38 WIB

Panggilan Kemanusiaan! Ustadz Abu Fayadh Serukan Warga Padati Aksi Bekasi Bersama Palestina Jilid 6

Sabtu, 25 April 2026 - 15:38 WIB

Gebrakan LASQI Kota Bekasi: Gus Shol Targetkan Seni Qasidah Tembus Ekstrakurikuler Sekolah

Sabtu, 25 April 2026 - 14:55 WIB

Ubah Sampah jadi Listrik, PT Wangneng Pamerkan Desain PSEL Kota Bekasi Berkonsep Wisata Hijau!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca