Poin Utama:
- Lokasi & Korban: Insiden longsor terjadi di TPST Bantargebang, Kota Bekasi pada Minggu (08/03/2026), menelan 4 korban jiwa.
- Target Waktu: Pertemuan strategis antara Wali Kota Bekasi dan Gubernur DKI Jakarta dijadwalkan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
- Tenggat Kerja Sama: Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan TPST Bantargebang akan berakhir pada 26 September 2026.
- Fokus Anggaran & Teknis: Renegosiasi mencakup skema Tipping Fee, dana kompensasi, perbaikan jalan raya, serta transisi dari metode Open Dumping ke teknologi modern.
BEKASI – Tragedi longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang pada Minggu (08/03/2026) sore, yang merenggut empat nyawa, memicu evaluasi besar-besaran terkait tata kelola sampah lintas daerah. Insiden memilukan ini turut menyita perhatian para pimpinan daerah, tak terkecuali Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Meski begitu, Dedi Mulyadi memilih irit bicara mengenai detail teknis penanganan kawasan tersebut. Ia menegaskan bahwa otoritas utama penyelesaian masalah TPST Bantargebang berada di tangan Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pesan Dedi Mulyadi di Momen HUT ke-29 Kota Bekasi
Saat menghadiri Rapat Paripurna HUT ke-29 Kota Bekasi di Gedung DPRD Kota Bekasi, Selasa (10/03/2026), Gubernur Jawa Barat tersebut menggarisbawahi pentingnya batas kewenangan.
”Bantargebang kan kewenangan Pemkot Bekasi dengan Pemprov Jakarta, seluruh otoritasnya ada di Wali Kota,” tegas Dedi Mulyadi.
Kendati tidak ingin mencampuri ranah otonomi, Dedi mengaku telah memberikan rekomendasi strategis kepada Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
Ia mendesak agar Pemkot Bekasi berani mengajukan syarat-syarat yang lebih menguntungkan masyarakat setempat pasca-insiden maut tersebut.
”Pak Wali Kota sudah saya sarankan untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan yang kuat kepada Jakarta. Terutama soal manfaat bagi kepentingan masyarakat, dan yang paling utama, menghindari bencana agar tidak terulang lagi,” tuturnya.
Persiapan Perpanjangan PKS: Wali Kota Bekasi dan Gubernur DKI Akan Bertemu
Merespons dorongan tersebut, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bergerak cepat. Ia mengonfirmasi bahwa pertemuan tingkat tinggi dengan Gubernur Jakarta, Pramono Anung, akan segera dilangsungkan sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Pertemuan ini menjadi sangat krusial mengingat Perjanjian Kerja Sama (PKS) TPST Bantargebang antara kedua wilayah akan kedaluwarsa pada 26 September 2026.
”Pak Gubernur DKI Jakarta sudah memberikan atensi. Sebelum hari raya nanti, kita akan diundang untuk duduk bersama. Saya juga sudah meminta OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait untuk menyiapkan program dan draf yang kemarin sempat tertunda,” ungkap Tri Adhianto dalam keterangannya, Senin (09/03/2026).
Evaluasi Tipping Fee dan Larangan Open Dumping
Tri Adhianto telah menginstruksikan jajarannya untuk merancang desain skematis kerja sama yang baru.
Evaluasi komprehensif ini tidak hanya berkutat pada nominal kompensasi, tetapi juga menyangkut jaminan keselamatan dan lingkungan hidup warga sekitar.
”Terkait dengan pola kerja sama, tentu perlu ada perbaikan. Saya sudah sampaikan sekilas soal evaluasi pola pembayaran Tipping Fee, dana kompensasi, dan perluasan kerja sama penanganan dampak lingkungan di luar zona Bantargebang,” sambungnya.
Selain itu, Pemkot Bekasi juga akan menuntut tanggung jawab atas perbaikan infrastruktur jalan yang rusak akibat lalu lalang kendaraan berat pengangkut sampah asal Jakarta. Namun, sorotan paling tajam diarahkan pada metode pengolahan sampah itu sendiri.
Dengan adanya 4 korban jiwa akibat longsor, Tri dengan tegas menolak kelanjutan metode penumpukan sampah terbuka atau Open Dumping.
”Kita tidak boleh lagi menggunakan Open Dumping. Ke depan harus ada penggunaan teknologi pengolahan sampah yang modern, sehingga penyelesaiannya bersifat struktural,” tegas Tri.
Ia optimistis bahwa Gubernur Jakarta akan menyambut baik usulan ini demi mencegah tragedi serupa terulang.
”Pak Gubernur membuka ruang untuk membicarakan ini agar peristiwa serupa tidak terulang. Keberadaan Bantargebang harus memberikan nilai kesejahteraan yang adil, baik bagi Pemprov Jakarta maupun Pemkot Bekasi,” pungkasnya.
Bagaimana pendapat Anda mengenai evaluasi kerja sama TPST Bantargebang ini? Apakah teknologi modern bisa menjadi solusi tuntas? Tinggalkan komentar Anda di bawah dan bagikan artikel ini untuk terus mengawal kebijakan lingkungan di Kota Bekasi!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















