Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi melakukan penutupan sementara Tempat Hiburan Malam New Jonna Pluto (JP) Club di UG Floor Bekasi Junction, Jalan Ir H.Juanda, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, pada Kamis (26/09) kemarin.
Penutupan tersebut dilakukan, dikarenakan New Jonna Pluto (JP) Club tidak memiliki izin operasional usaha yang dapat dibuktikan secara resmi.
“Secara tertulis saya baru kirim surat kepada (pihak terkait), kalau pernyataannya daripada DPMPTSP belum ada izinnya. Kan yang bisa mengeluarkan itu hanya DPMPTSP dan Pariwisata (Disparbud) sebagai leading sector, Katanya engga ada Surat Izin Usaha. Makanya saya coba untuk menanyakan keberadaan perizinan di lokasi karaoke tersebut,” ucap Kabid Penegakan Perda dan Peraturan Lainnya Satpol PP Kota Bekasi Slamet saat dikonfirmasi rakyatbekasi, Jumat (27/08/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya tak berizin, penutupan THM tersebut juga dilakukan karena New Jonna Pluto (JP) Club bakal menggelar acara “Rising The Queen” (Kontes LGBT ) yang disinyalir kuat merupakan ajang kaum LGBT yaitu lesbi, gay, biseksual, transgender.
Namun, sontak acara tersebut batal berlangsung, selepas unsur pemangku wilayah Kecamatan Bekasi Timur, bergerak cepat untuk menolak terselenggaranya acara tersebut dan mendesak penyelenggara untuk membatalkan acaranya.
“Kedua dari acara LGBT terkait pemberitaan itu masyarakat menjadi resah, dengan adanya itu. Maka pimpinan untuk menutup dan juga di dalamnya itu izinnya kan karaoke ternyata dipergunakan di luar peruntukan perizinan itu dasar daripada kita melakukan penutupan,” sambungnya.
Sementara, penyegelan lokasi New Jonna Pluto (JP) Club dilakukan oleh Petugas Penyidik Negeri Sipil (PPNS) atau Satpol PP Kota Bekasi. Penutupan tersebut atas dasar pelanggaran sebagai berikut :
- Melanggar Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 17 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras.
- Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 01 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
- Peraturan Walikota No. 52A Tahun 2021 Tentang OSS/RBA.