Beroperasi Tanpa Izin, Satpol PP Tutup New Jonna Pluto Club di Bekasi Junction

- Jurnalis

Sabtu, 28 September 2024 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi melakukan penutupan sementara Tempat Hiburan Malam New Jonna Pluto (JP) Club di UG Floor Bekasi Junction, Jalan Ir H.Juanda, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, pada Kamis (26/09) kemarin.

Penutupan tersebut dilakukan, dikarenakan New Jonna Pluto (JP) Club tidak memiliki izin operasional usaha yang dapat dibuktikan secara resmi.

“Secara tertulis saya baru kirim surat kepada (pihak terkait), kalau pernyataannya daripada DPMPTSP belum ada izinnya. Kan yang bisa mengeluarkan itu hanya DPMPTSP dan Pariwisata (Disparbud) sebagai leading sector, Katanya engga ada Surat Izin Usaha. Makanya saya coba untuk menanyakan keberadaan perizinan di lokasi karaoke tersebut,” ucap Kabid Penegakan Perda dan Peraturan Lainnya Satpol PP Kota Bekasi Slamet saat dikonfirmasi rakyatbekasi, Jumat (27/08/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya tak berizin, penutupan THM tersebut juga dilakukan karena New Jonna Pluto (JP) Club bakal menggelar acara “Rising The Queen” (Kontes LGBT ) yang disinyalir kuat merupakan ajang kaum LGBT yaitu lesbi, gay, biseksual, transgender.

Namun, sontak acara tersebut batal berlangsung, selepas unsur pemangku wilayah Kecamatan Bekasi Timur, bergerak cepat untuk menolak terselenggaranya acara tersebut dan mendesak penyelenggara untuk membatalkan acaranya.

“Kedua dari acara LGBT terkait pemberitaan itu masyarakat menjadi resah, dengan adanya itu. Maka pimpinan untuk menutup dan juga di dalamnya itu izinnya kan karaoke ternyata dipergunakan di luar peruntukan perizinan itu dasar daripada kita melakukan penutupan,” sambungnya.

Sementara, penyegelan lokasi New Jonna Pluto (JP) Club dilakukan oleh Petugas Penyidik Negeri Sipil (PPNS) atau Satpol PP Kota Bekasi. Penutupan tersebut atas dasar pelanggaran sebagai berikut :

  • Melanggar Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 17 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras.
  • Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 01 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
  • Peraturan Walikota No. 52A Tahun 2021 Tentang OSS/RBA.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Ingatkan Pembahasan UMK Kota Bekasi 2026 Harus Berbasis Data, Bukan Tekanan Politik
DPRD Kota Bekasi Pasang Badan: Proyek PLTSa Bersama Danantara Harus Menguntungkan Warga Bantargebang
Komisi II DPRD Kota Bekasi: Transisi Sanitary Landfill TPA Sumurbatu Tetap Berjalan Iringi Proyek PSEL
Jelang Kontrak Berakhir, DPRD Bekasi Didesak Investigasi Dampak Ekologis TPST Bantargebang
Transformasi Digital Pendidikan Disambut Positif, DPRD Kota Bekasi Minta Sekolah Rawat Smartboard dan Siapkan SDM
Komisi I DPRD Ingatkan Kebijakan WFH ASN Pemkot Bekasi Tak Picu Kecemburuan Sosial
Penghematan Baru 10 Persen, DPRD Desak Pemkot Bekasi Perluas Efisiensi Anggaran
Bekasi City Fashion Movement 2025 Resmi Dibuka, Panggung Megah bagi Kreativitas Fashion Lokal dan UMKM

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 15:39 WIB

DPRD Ingatkan Pembahasan UMK Kota Bekasi 2026 Harus Berbasis Data, Bukan Tekanan Politik

Senin, 24 November 2025 - 12:10 WIB

DPRD Kota Bekasi Pasang Badan: Proyek PLTSa Bersama Danantara Harus Menguntungkan Warga Bantargebang

Minggu, 23 November 2025 - 13:43 WIB

Komisi II DPRD Kota Bekasi: Transisi Sanitary Landfill TPA Sumurbatu Tetap Berjalan Iringi Proyek PSEL

Jumat, 21 November 2025 - 09:39 WIB

Jelang Kontrak Berakhir, DPRD Bekasi Didesak Investigasi Dampak Ekologis TPST Bantargebang

Jumat, 21 November 2025 - 08:58 WIB

Transformasi Digital Pendidikan Disambut Positif, DPRD Kota Bekasi Minta Sekolah Rawat Smartboard dan Siapkan SDM

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca