Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad mengakui bahwa Pemerintah Daerah merasa kecolongan akan event LGBT yang sempat ramai menjadi perbincangan di Kota Bekasi.
Dikarenakan, ada Tempat Hiburan Malam (THM) yang menyelenggarakan kegiatan yang memfasilitasi kaum LGBT yaitu lesbi, gay, biseksual, transgender.
Pasalnya, beberapa hari lalu, THM New Jonna Pluto (JP) Club di UG Floor Bekasi Junction, Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur dilaporkan bakal mengadakan acara “Rising The Queen” (Kontes LGBT) yang disinyalir melibatkan kaum LGBT yaitu lesbi, gay, biseksual, transgender.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, sontak acara tersebut batal berlangsung, selepas unsur pemangku wilayah Kecamatan Bekasi Timur, bergerak cepat untuk menghentikan acara itu agar tidak lanjut diberlangsungkan.
“Itu kita tidak pernah mengizinkan itu, karena itu tanpa sepengetahuan. Karena memunculkan flyer yang tidak bertanggung jawab,” ucap Pj Gani saat dikonfirmasi rakyatbekasi, dikutip Sabtu (28/09/2024).
Saat ini, Satpol-PP Kota Bekasi telah melakukan penutupan sementara operasional dari New Jonna Pluto (JP) Club.
Pj Gani menyebutkan bahwa penutupan yang dilakukan sebagai bentuk tindakan dari Pemerintah Daerah karena tempat tersebut tak memiliki izin operasional.
“Ya ini lagi proses,” singkatnya
Penutupan New Jonna Pluto (JP) Club dilakukan pada Kamis (26/09/2024) kemarin. Adapun penutupan dilakukan, dikarenakan pihak pengelola ataupun pemilik usaha tidak memiliki izin operasional usaha yang dapat dibuktikan secara resmi.
“Secara tertulis saya baru kirim surat kepada (pihak terkait), kalau pernyataannya daripada DPMPTSP belum ada izinnya. Kan yang bisa mengeluarkan itu hanya DPMPTSP dan Pariwisata (Disparbud) sebagai leading sector, Katanya engga ada Surat Izin Usaha. Makanya saya coba untuk menanyakan keberadaan perizinan di lokasi karaoke tersebut,” ucap Kabid Penegakan Perda dan Peraturan Lainnya Satpol-PP Kota Bekasi Slamet saat dikonfirmasi rakyatbekasi, Jumat (27/08/2024).
Penutupan operasional New Jonna Pluto (JP) Club juga dilakukan karena imbas dari acara “Rising The Queen” (Kontes LGBT ) yang bakal digelar di lokasi tersebut.
Namun, sontak acara tersebut batal diberlangsungkan, selepas unsur pemangku wilayah Kecamatan Bekasi Timur, bergerak cepat untuk menghentikan acara itu agar tidak lanjut diberlangsungkan.
“Kedua dari acara LGBT terkait pemberitaan itu masyarakat menjadi resah, dengan adanya itu. Maka pimpinan untuk menutup dan juga di dalamnya itu izinnya kan karaoke ternyata dipergunakan di luar peruntukan perizinan itu dasar daripada kita melakukan penutupan,” sambungnya.
Sementara, penyegelan lokasi New Jonna Pluto (JP) Club oleh Petugas Penyidik Negeri Sipil (PPNS) atau Satpol PP Kota Bekasi. Penutupan tersebut atas dasar pelanggaran sebagai berikut :
- Melanggar Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 17 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras.
- Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 01 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
- Peraturan Walikota No. 52A Tahun 2021 Tentang OSS/RBA.