Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi berencana untuk melakukan penyisiran terhadap seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayahnya untuk mengantisipasi terjadinya pagelaran LGBT yang sempat ramai diperbincangkan.
Pasalnya beberapa hari lalu, Tempat Hiburan Malam New Jonna Pluto (JP) Club di UG Floor Bekasi Junction, Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, dilaporkan bakal mengadakan acara “Rising The Queen” (Kontes LGBT) yang disinyalir melibatkan kaum LGBT yaitu lesbi, gay, biseksual, transgender.
Namun, acara tersebut batal diberlangsungkan, selepas unsur pemangku wilayah Kecamatan Bekasi Timur, bergerak cepat untuk menghentikan acara itu agar tidak diberlangsungkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sebenarnya pengen begitu (untuk menyisir setiap THM di Kota Bekasi, agar kejadian serupa tak terulang kembali). Tapi saya harus koordinasi dengan Pimpinan, kalau kita diizinkan,” ucap Kabid Penegakan Perda dan Peraturan Lainnya Satpol-PP Kota Bekasi Slamet saat dikonfirmasi, Jumat (27/08/2024).
Slamet mengatakan, guna mendukung dan mengoptimalkan pengawasan secara melekat terhadap seluruh THM di Kota Bekasi. Pihaknya mengaku, memiliki kewenangan dan ketentuan yang mesti dilakukan secara operasional dan prosedur.
“Kami dari Satpol PP kan ada tupoksi yang beririsan, Ini kan harus koordinasi dulu di dalam Internal Satpol PP dulu untuk seperti apa langkah-langkah ke depannya. Kalau memang diperlukan kami akan melakukan hal-hal yang tadi disampaikan,” katanya.
“Karena untuk mengantisipasi terhadap pengusaha-pengusaha tempat hiburan apa terjadi yang seperti terjadi ini (atau tidaknya),” tambahnya.
Pada kesempatan ini, Satpol PP Kota Bekasi juga meminta masyarakat agar turut aktif melaporkan ataupun bilamana menerima informasi terkait pelaksanaan acara atau event tertentu di setiap THM di Kota Bekasi, ada kejanggalan dan kontroversi untuk sekiranya bisa dilaporkan segera.
“Jadi dengan adanya kontrol masyarakat, Kami akan melakukan hal-hal mengantisipasi hal tersebut, kami kan bekerja secara prosedur, Jadi kami harus ada surat tugas lengkap dalam melakukan istilah kegiatan monitoring mengenai tempat hiburan di Kota Bekasi,” tutupnya.