MEDAN SATRIA – Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan mantan Camat Bekasi Timur berinisial CM yang diduga mencabuli anak tirinya.
“Anak tiri yang dicabuli berinisial SA, berusia 11 tahun. Ironisnya, kekerasan seksual tersebut dilakukan pelaku sejak korban duduk di kelas 2 SD hingga kelas 6 SD,” kata Erna sapaan Akrabnya kepada awak media, Rabu (22/02/2023).
Erna pun membeberkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan CM dengan menyatroni langsung ke kediamannya pada Selasa (21/02/2023) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku ditangkap di kediamannya di Perumahan Villa Mas Garden, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi,” ucapnya.
Erna juga menyampaikan, berdasarkan keterangan Eka (40) yang merupakan bibi SA. Kasus ini terungkap dari SA sendiri yang bercerita kepada sang bibi bahwa dirinya telah berulang kali dirudapaksa oleh pelaku.
Sambil menahan pilu, kata Erna, bocah kelas 6 SD itu mengatakan dirinya kerap dilecehkan pelaku di kediamannya saat suasana sedang sepi.
“Salah satunya pada bulan Desember 2022. Ketika itu korban sedang menonton TV. Tiba-tiba pelaku datang dan menarik korban ke dalam kamar. Pelaku lalu menelanjangi SA dan mulai menggerayangi bagian sensitif tubuh SA,” terangnya.
Selain itu, SA juga mengaku kerap dipaksa menghisap kemaluan pelaku. Pelecehan seksual tersebut dialami korban selama kurang lebih empat tahun.
“Perbuatan cabul tersebut telah dilakukan berulang kali oleh pelaku terhadap korban. Diketahui korban adalah anak di bawah umur. Pihak keluarga kemudian melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota, pada 4 Februari 2023 dengan nomor LP/ B/356/11/2023/SPKT/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya. Saat ini sedang tindaklanjuti,” pungkasnya. (mar)