KOTA BEKASI – Humas Pemerintah Kota Bekasi membuat klarifikasi terkait berita 12 eks Staf mantan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Padahal, narasi klarifikasi yang diterbitkan beberapa media online lari dari substansi masalah yang sempat disemprot Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi.
Mahasiswa asal Universitas Jayabaya, Maulana Hafidz menduga terdapat upaya pengaburan fakta kesalahan administrasi serta perlindungan bagi TKK yang mangkir dari tugasnya dengan menerbitkan rilis atas berita dua media online terkait ke-12 eks staf dan ajudan Tri Adhianto.
Menurut Hafidz, dalam pemberitaan di wawainews.id dan rakyatbekasi.com, tidak menuding 12 TKK tersebut masih bekerja pada Tri Adhianto yang telah lengser dari jabatan sebagai Wali Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun kedua media tersebut menemukan fakta bahwa 12 TKK hingga kini masih berstatus sebagai staf dan ajudan Plt. Wali Kota Bekasi dan menerima besaran gaji sesuai jabatan tersebut.
“Ini Humas Pemkot Bekasi keliru, mereka terkesan mengaburkan pokok masalah. Yang disoalkan apa dan jawabannya lain. Lalu jawabannya pun dialamatkan ke media lain yang gak tahu akar permasalahannya. Lucu pemerintah zaman now,” kata Hafidz kepada awak media, Jumat (17/11/2023).
“Saya menganalogikan begini, ada si A cerita kepada si B tentang si C, lalu di D mendengar dan sok tahu menceritakan kelakuan si A ke si E. Edan dan bikin ngakak,” ucap Hafidz sambil tertawa mencibir ketidakprofesionalan Pemerintah Kota Bekasi dalam menyikapi permasalahan.
Hafidz mengimbau agar pemerintah tidak lagi alergi terhadap kritikan yang didasari fakta. Menurutnya, hal itu bakal merusak integritas dan menghapus kepercayaan masyarakat.
“Saya kuliah di Jakarta tetapi saya warga Kota Bekasi, wajar dong mengkritik hal ini karena bagian dari kewajiban saya sebagai mahasiswa yang anti terhadap praktek koruptif dan tidak profesional. Saya imbau agar Pemerintah Kota Bekasi dalami masalahnya, berikan hukuman pada pegawai jika memang ada kesalahan. Jangan kaburkan fakta dengan opini,” tandasnya.
Kritikan lain juga dilontarkan Muhammad Ali Akbar, aktivis mahasiswa yang berlatarbelakang kader HMI Bekasi.
Dia menegaskan bahwa mencuatnya kasus 12 TKK yang masih menjabat sebagai staf dan ajudan Plt. Wali Kota Bekasi merupakan persoalan yang harus dicermati dengan serius. Apalagi Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi dengan lantang mempersoalkan masalah ini.
“Saya kira harusnya masalah itu diselesaikan, bukan dikaburkan dengan opini-opini pembenaran. Jelas ini fakta kesalahan BKPSDM dalam menata pegawai. Ini malah terkesan mendiskreditkan media yang sebelumnya mengungkap ada kebobrokan, sementara pokok permasalahan tidak dibahas. Saya minta praktek konspirasi begini dihilangkan,” ujar Muhammad Ali dengan geram.
Dia melanjutkan bahwa ada fakta menarik dibalik masalah ini. Pertama, kata Muhammad Ali, nomenklatur yang tidak berubah sehingga 12 pegawai TKK masih menerima gaji sesuai dengan jabatan.
Kedua, ada 2 TKK dengan status sebagai ajudan hingga kini mangkir dari pekerjaan sehingga keduanya menerima gaji kecil.
“Saya beberkan kinerja TKK yang masih berstatus ajudan, gaji bulan Oktober saudara Imam Widyanto sebesar Rp1,1 juta sementara saudara Eko Fadly hanya menerima Rp376 ribu. Ini kan fakta yang gak diketahui dan dimuat oleh Humas Pemkot Bekasi dalam rilisnya. Untuk 9 TKK yang berstatus seorang ajudan dan 8 orang staf Plt. Wali Kota Bekasi menerima gaji masing-masing diatas Rp5 juta. Artinya masih rajin ngantor. Nah untuk kedua orang diatas bagaimana? Apakah tidak ada sanksi dari BKPSDM? Apakah ini bukan permasalahan serius yang menandakan OPD tersebut tidak becus menata pegawai? Kacau pemerintah,” tegas Muhammad Ali menantang Humas Pemkot Bekasi membuat klarifikasi lanjutan.
“Saya juga ingin lihat bantah.com seperti apalagi yang akan dilakukan humas nanti. Saya berharap ada tindakan tegas sebagaimana konsekuensi TKK yang mangkir dari tugas. Satu kata, pecat dua orang tersebut,” tandasnya.
Berikut daftar nama dan besaran gaji dengan potongan disiplin kehadiran yang diterima oleh 12 TKK yang menjabat sebagai ajudan staf Plt Wali Kota Bekasi bulan Oktober berdasar Kepwal No. 840/Kep.03-BKPSDM/I/2023:
- Imam Widyanto (ajudan) Rp. 1.113.125
- Eko Fadly (ajudan) Rp. 376.750
- Siti Sarah Dwi Nahla (ajudan) Rp. 6.664.00
- Muthia Ayu Kartika (ajudan) Rp. 6.533.850
- Fauzy Kurnia Sandi (pengelola data) Rp. 6.664.000
- Wafieq Akmal Ghifari (pengelola data) Rp. 6.664.000
- Abdul Hamid (pengadminiatrasian umum) Rp. 6.640.500
- Dendy Dermawan Erwin (pengadminiatrasian umum) Rp. 6.640.500
- Vicky Gilang Ramadhan (pengadminiatrasian umum) Rp. 6.640.500
- Viqy Agung Wijayanto (pengadminiatrasian umum) Rp. 6.445.987
- Habbi Salsabilie Putra (pengadminiatrasian umum) Rp. 6.640.500
- Mahfud Salafudin Ma’ruf (pengadminiatrasian umum) Rp. 6.397.358