KOTA BEKASI – Sekretaris Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi, Ayung Sardi Dauly mengatakan bahwa pihak yayasan yang menagih tunggakan kepada orang tua siswa berupa uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sekolah atau sejenis nya merupakan hal yang wajar, dan merupakan strategi untuk menggali potensi pendanaan untuk sekolah swasta tersebut.
“Itu merupakan bagian dari upaya untuk bagaimana menggali potensi dana yang sempat tertunggak di siswa, kemudian diberikan stretching. Dari mana yayasan mendapatkan dana kalau hal tersebut tidak dilakukan,” katanya saat ditemui di SMK Binakarya Mandiri 2, Rabu (05/10/2022).
Lebih lanjut, pria yang juga sebagai perintis SMK Binakarya Mandiri (BKM) 2 itu menyatakan bahwa Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi tidak memiliki wewenang untuk masuk lebih jauh kedalam ranah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan bahwa BMPS wewenangnya hanya sebagai wadah koordinasi dengan pemerintah kota.
“Kita hanya sebagai wadah untuk berkoordinasi dan bermusyawarah. Kita juga lebih intens untuk memfasilitasi para yayasan kepada pemerintah. Kalau untuk kebijakan internal itu kan masing-masing yayasan mempunyai aturan tersendiri dan BMPS tidak bisa masuk kedalam ranah tersebut,” ucapnya.
Dirinya pun meyakini bahwa dengan adanya BMPS bisa membantu kinerja pemerintah untuk mencerdaskan anak bangsa di Indonesia khususnya Kota Bekasi.
Ayung pun berharap agar para orang tua murid yang memiliki tunggakan finansial agar di komunikasi kan terlebih dahulu dengan pihak sekolah.
“Tujuan swasta membuka sekolah adalah untuk membantu pemerintah. Dan orang tua harusnya berkomunikasi terlebih dahulu dengan sekolah agar dicarikan solusi,” tukasnya.