BPKN Panggil Direksi Aqua, Selidiki Dugaan Sumber Air dari Sumur Bor Bukan Pegunungan

- Jurnalis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 05:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) Mufti Mubarok menjawab pertanyaan awak media di Jakarta.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) Mufti Mubarok menjawab pertanyaan awak media di Jakarta.

JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) mengambil langkah tegas terkait dugaan sumber air minum kemasan (AMDK) merek Aqua yang disebut berasal dari sumur bor atau air tanah, dan bukan murni air pegunungan.

​Menyikapi sorotan negatif publik ini, BPKN siap memanggil manajemen hingga Direktur Utama PT Tirta Investama selaku produsen Aqua untuk memberikan klarifikasi resmi.

BPKN Panggil Direksi dan Kirim Tim Investigasi

​Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, mengonfirmasi bahwa lembaganya akan segera melayangkan surat panggilan resmi. Tak hanya itu, BPKN juga akan melakukan verifikasi lapangan untuk membuktikan dugaan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Kami akan memanggil pihak manajemen dan Direktur PT Tirta Investama untuk meminta klarifikasi resmi terkait sumber air yang digunakan dalam produksi Aqua,” kata Mufti Mubarok dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

​Mufti menegaskan bahwa BPKN tidak akan berhenti pada pemanggilan saja. “BPKN juga akan mengirim tim investigasi langsung ke lokasi pabrik guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut,” ujarnya.

Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen

​Langkah tegas ini diambil setelah BPKN menerima berbagai laporan dan mencermati pemberitaan publik mengenai dugaan ketidaksesuaian sumber air tersebut.

​Mufti menegaskan, BPKN berkewajiban memastikan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Hal ini telah diatur secara gamblang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sorotan Iklan “Air Pegunungan” vs Sumur Bor

​Isu ini mencuat setelah adanya laporan hasil inspeksi di salah satu pabrik Aqua yang diduga menunjukkan penggunaan air tanah dari sumur bor dalam proses produksinya.

​Temuan ini dinilai kontradiktif dengan citra merek (branding) yang selama ini dibangun oleh Aqua. Dalam berbagai iklan di televisi dan media digital, Aqua dikenal luas dengan slogan yang mengasosiasikan produknya sebagai “air pegunungan yang murni dan alami”.

​”Jika klaim di iklan berbeda dengan fakta di lapangan, maka itu termasuk pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan,” tegas Mufti.

​BPKN, lanjutnya, memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan konsumen tidak disesatkan oleh informasi yang berpotensi menyesatkan.

​”Konsumen berhak mengetahui asal bahan baku produk yang mereka konsumsi. BPKN akan menindaklanjuti ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum,” tambahnya.

BPKN Gandeng BPOM dan Kemenperin

​Dalam proses investigasi ini, BPKN tidak akan bekerja sendiri. Mufti menyatakan pihaknya akan berkoordinasi secara intensif dengan lembaga terkait, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

​Koordinasi ini bertujuan untuk memeriksa kesesuaian izin sumber air yang dimiliki PT Tirta Investama. Selain itu, tim gabungan akan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap standar mutu Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang berlaku di Indonesia.

Imbauan BPKN untuk Konsumen

​Mufti Mubarok menekankan bahwa langkah ini murni bertujuan untuk penegakan hukum dan perlindungan konsumen nasional, bukan untuk menjatuhkan reputasi perusahaan manapun.

​“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkomitmen menjaga kejujuran dalam promosi dan pelabelan produk. Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar citra,” kata Mufti.

​Sebagai langkah lanjut, BPKN RI mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih AMDK dan aktif membaca label sumber air yang tertera pada kemasan.

​Jika konsumen menemukan dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian klaim produk, BPKN mempersilakan untuk melapor langsung melalui kanal resmi di www.bpkn.go.id.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar PERSAMI, YPI Assahaqiyah Pondokmelati Bentuk Karakter Mandiri Siswa
Pemkot Bekasi Siapkan Rp500 Miliar untuk Pembebasan Lahan PLTSa Sumurbatu
Pemkot Bekasi Gelar Countdown Porprov Jabar XV di Taman Plaza Patriot Candrabhaga
DLH Kota Bekasi Resmikan Operasional Sanitary Landfill di TPA Sumurbatu
Dishub Kota Bekasi Siapkan Rute Baru Biskita ke Harapan Indah
Dinkes Kota Bekasi Nyatakan 7 Calhaj Tidak Istithaah Kesehatan pada Musim Haji 2026
Disdukcapil Catat 47 Ribu Pendatang Masuk Kota Bekasi Sepanjang 2025
Proyek JPO Stasiun Bekasi Persempit Trotoar Jalan Juanda

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 17:16 WIB

Gelar PERSAMI, YPI Assahaqiyah Pondokmelati Bentuk Karakter Mandiri Siswa

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:53 WIB

Pemkot Bekasi Siapkan Rp500 Miliar untuk Pembebasan Lahan PLTSa Sumurbatu

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:38 WIB

Pemkot Bekasi Gelar Countdown Porprov Jabar XV di Taman Plaza Patriot Candrabhaga

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:21 WIB

DLH Kota Bekasi Resmikan Operasional Sanitary Landfill di TPA Sumurbatu

Minggu, 1 Februari 2026 - 15:58 WIB

Dishub Kota Bekasi Siapkan Rute Baru Biskita ke Harapan Indah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca