Pemerintah Kota Bekasi, melalui Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran dan Aset Daerah (BPKAD), mengalokasikan anggaran sebesar Rp 726 miliar untuk pembayaran gaji bagi 7.995 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Proses pencairan gaji akan dilakukan setelah para PPPK menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, yang dijadwalkan pada Juli 2025.
Menurut Kepala BPKAD Kota Bekasi, Sudarsono, anggaran tersebut berasal dari gabungan alokasi gaji Tenaga Kerja Kontrak (TKK) serta usulan anggaran gaji PPPK yang telah disiapkan dalam APBD murni tahun 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Anggaran yang disediakan terdiri dari dua komponen utama, yakni anggaran yang sudah dialokasikan khusus untuk PPPK serta tambahan dari gaji TKK yang telah di-upgrade. Dengan begitu, anggaran ini sudah tersedia di APBD murni dan siap digunakan,” jelas Sudarsono kepada rakyatbekasi.com saat dikonfirmasi, Rabu (23/04/2025).
Sudarsono menerangkan bahwa gaji bagi PPPK akan mulai dicairkan pada bulan Juli hingga Desember 2025, dengan sistem pembayaran yang telah diatur dalam APBD.
“Anggaran untuk enam bulan ke depan, dari Juli hingga Desember 2025, telah disediakan oleh APBD sebesar Rp 726 miliar, yang diperuntukkan bagi 7.995 PPPK,” paparnya.
Selain itu, besaran gaji bagi aparatur berstatus PPPK juga akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing pegawai.
“Hitungan gaji bervariatif. Untuk PPPK yang berpendidikan setara SMA/SMK, gaji pokok berada di kisaran Rp 3 juta lebih per bulan. Sementara untuk lulusan S1, gaji pokoknya sekitar Rp 4 juta, di luar tunjangan,” terang Sudarsono.
Selain gaji pokok, PPPK juga dapat menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Namun, pemberian TPP akan disesuaikan dengan kesanggupan keuangan daerah, sehingga jumlahnya bisa berbeda di tiap daerah.
“TPP akan diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Kota Bekasi akan menyesuaikan kebijakan penggajian dengan kondisi anggaran, karena tiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda dalam pemberian TPP,” lanjutnya.
Pemerintah Kota Bekasi, kata dia, berkomitmen untuk memberikan kepastian kesejahteraan bagi PPPK dengan memastikan anggaran gaji tersedia dan dapat dicairkan tepat waktu.
Dengan pengalokasian dana yang memadai, diharapkan program PPPK dapat berjalan lancar dan pegawai yang telah diangkat dapat menjalankan tugasnya dengan optimal.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam pengelolaan tenaga aparatur, sekaligus memberikan kepastian hukum dan keuangan bagi pegawai yang bertugas di berbagai sektor pemerintahan.
Editor : Bung Ewox