Kejari Kota Bekasi Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Dispora

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga tersangka AZ, MAR dan AM digelandang Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ke mobil tahanan menuju Lapas Bulak Kapal, Kamis (15/05/2025) malam.

Ketiga tersangka AZ, MAR dan AM digelandang Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ke mobil tahanan menuju Lapas Bulak Kapal, Kamis (15/05/2025) malam.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melalui Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun anggaran 2023.

Daftar Tersangka dan Peran dalam Kasus
Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah:

  1. MAR – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  2. AM – Direktur Utama PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA)
  3. AZ – Mantan Kepala Dinas Dispora sekaligus pengguna anggaran

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan bahwa kasus ini telah melewati tahapan penyelidikan hingga penyidikan, sebelum akhirnya Kejari menetapkan status tersangka terhadap ketiga pihak tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup di tahap penyidikan. Ketiga tersangka ditahan di Lapas Bulak Kapal selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas Ryan kepada awak media, Kamis (15/05/2025).

Ryan menambahkan bahwa tim penyidik masih mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk sejumlah dokumen dan keterangan tambahan untuk memperkuat perkara.

Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Haryono, mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan pengadaan alat olahraga yang bersumber dari dana APBD tahap I sebesar Rp4,9 miliar. Proyek tersebut dijalankan oleh PT CIA, yang dipimpin oleh tersangka AM.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp4,7 miliar. Ini berdasarkan penghitungan invoice dan perbandingan harga riil yang dilakukan oleh ahli,” tutur Haryono.

Lebih lanjut Haryono menjelaskan bahwa dalam proses pengadaan ini, AZ selaku mantan Kadispora diduga berperan dalam mengarahkan penunjukan PT CIA sebagai penyedia barang, serta menerima sejumlah fee sebagai bagian dari praktik korupsi tersebut.

Barang Bukti dan Pelacakan Aliran Dana
Dalam penyidikan, tim penyidik Kejari Kota Bekasi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

  • Dokumen kontrak dan invoice
  • Sampel alat olahraga seperti raket badminton, bola voli, bola sepak, bodypack silat, dan tinju

“Semua barang bukti akan diuji untuk memastikan kesesuaian harga dan kualitas dengan kontrak pengadaan,” bebernya.

Saat ini, kata dia, penyidik masih melakukan pelacakan aliran dana dan pendalaman lebih lanjut guna menemukan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami melakukan pemeriksaan secara objektif. Jika nanti ditemukan pihak lain yang turut serta atau menikmati hasil dari perbuatan ini, tentu akan ditindak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Ketika ditanyakan adanya Kemungkinan Penambahan Tersangka Baru, Haryono mengaku tidak menutup kemungkinan bahwa akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Jika ditemukan fakta hukum baru, penyidik siap mengembangkan perkara dan menjerat pihak yang terlibat,” pungkasnya.

Dengan penyelidikan yang terus berlangsung, diharapkan kasus ini dapat segera menemukan kejelasan hukum dan penyelesaian yang adil bagi masyarakat serta keuangan negara.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansel Dirut PT Mitra Patriot Umumkan Empat Peserta Lolos ke Tahapan Fit and Proper Test
DPRD Dorong Pemkot Bekasi Gandeng Seluruh Stakeholder Demi Wujudkan Wisata Air Kali Malang
Skema ‘One Way’ Jalan KH Agus Salim Berlaku Setiap Pagi Kecuali Weekend dan Libur Nasional
Sekda Junaedi Pastikan Pembangunan Infrastruktur Wilayah Dimulai Juli 2025
Kolaborasi Apik Pemkot Bekasi dan DPRD dalam Seleksi Direksi BUMD: Sejarah Baru Transparansi Pemerintahan
2.590 Pendaftar SD dan SMP Ditolak Sistem SPMB 2025, Ini Penjelasan Wali Kota Bekasi
Tindaklanjuti Usulan DPRD, Wali Kota Bekasi Siapkan Kepwal untuk Penggajian PPPK Lewat BPRS
Rawan Kecelakaan dan Minim Penerangan, Perbaikan Jalan Alinda Bekasi Utara jadi Prioritas

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:30 WIB

Pansel Dirut PT Mitra Patriot Umumkan Empat Peserta Lolos ke Tahapan Fit and Proper Test

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:52 WIB

DPRD Dorong Pemkot Bekasi Gandeng Seluruh Stakeholder Demi Wujudkan Wisata Air Kali Malang

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:02 WIB

Skema ‘One Way’ Jalan KH Agus Salim Berlaku Setiap Pagi Kecuali Weekend dan Libur Nasional

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:33 WIB

Sekda Junaedi Pastikan Pembangunan Infrastruktur Wilayah Dimulai Juli 2025

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:07 WIB

Kolaborasi Apik Pemkot Bekasi dan DPRD dalam Seleksi Direksi BUMD: Sejarah Baru Transparansi Pemerintahan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!