Kejari Kota Bekasi Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Dispora

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga tersangka AZ, MAR dan AM digelandang Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ke mobil tahanan menuju Lapas Bulak Kapal, Kamis (15/05/2025) malam.

Ketiga tersangka AZ, MAR dan AM digelandang Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ke mobil tahanan menuju Lapas Bulak Kapal, Kamis (15/05/2025) malam.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melalui Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun anggaran 2023.

Daftar Tersangka dan Peran dalam Kasus
Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah:

  1. MAR – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  2. AM – Direktur Utama PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA)
  3. AZ – Mantan Kepala Dinas Dispora sekaligus pengguna anggaran

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan bahwa kasus ini telah melewati tahapan penyelidikan hingga penyidikan, sebelum akhirnya Kejari menetapkan status tersangka terhadap ketiga pihak tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup di tahap penyidikan. Ketiga tersangka ditahan di Lapas Bulak Kapal selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas Ryan kepada awak media, Kamis (15/05/2025).

Ryan menambahkan bahwa tim penyidik masih mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk sejumlah dokumen dan keterangan tambahan untuk memperkuat perkara.

Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Haryono, mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan pengadaan alat olahraga yang bersumber dari dana APBD tahap I sebesar Rp4,9 miliar. Proyek tersebut dijalankan oleh PT CIA, yang dipimpin oleh tersangka AM.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp4,7 miliar. Ini berdasarkan penghitungan invoice dan perbandingan harga riil yang dilakukan oleh ahli,” tutur Haryono.

Lebih lanjut Haryono menjelaskan bahwa dalam proses pengadaan ini, AZ selaku mantan Kadispora diduga berperan dalam mengarahkan penunjukan PT CIA sebagai penyedia barang, serta menerima sejumlah fee sebagai bagian dari praktik korupsi tersebut.

Barang Bukti dan Pelacakan Aliran Dana
Dalam penyidikan, tim penyidik Kejari Kota Bekasi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

  • Dokumen kontrak dan invoice
  • Sampel alat olahraga seperti raket badminton, bola voli, bola sepak, bodypack silat, dan tinju

“Semua barang bukti akan diuji untuk memastikan kesesuaian harga dan kualitas dengan kontrak pengadaan,” bebernya.

Saat ini, kata dia, penyidik masih melakukan pelacakan aliran dana dan pendalaman lebih lanjut guna menemukan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami melakukan pemeriksaan secara objektif. Jika nanti ditemukan pihak lain yang turut serta atau menikmati hasil dari perbuatan ini, tentu akan ditindak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Ketika ditanyakan adanya Kemungkinan Penambahan Tersangka Baru, Haryono mengaku tidak menutup kemungkinan bahwa akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Jika ditemukan fakta hukum baru, penyidik siap mengembangkan perkara dan menjerat pihak yang terlibat,” pungkasnya.

Dengan penyelidikan yang terus berlangsung, diharapkan kasus ini dapat segera menemukan kejelasan hukum dan penyelesaian yang adil bagi masyarakat serta keuangan negara.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanpa VIP, Wali Kota Bekasi Rela Panas-panasan di Tenda Jemaah Haji Mina
Viral Spanduk Wali Kota Bekasi di Tenda Haji, Ketua Kloter 19 JKS Buka Suara
Awas Mandek! Plh Wali Kota Bekasi Wajibkan ASN Stand By saat Libur Idul Adha 1447 Hijriah
Parah! Lemah Pengawasan, Mobil Leluasa Masuk jogging track Alun-alun Bekasi
Darurat TPST Bantargebang: Juara 2 Dunia Metana, Pemkot Bekasi & DKI Disebut Cuma ‘Drama’ Proyek?
Bahaya! Berstatus Liar, Pemkot Bekasi Tutup Akses Perlintasan Kereta Grand Mall
Imbas Geliat Ekonomi, 29 Titik Kemacetan Baru Kepung Kota Bekasi
Wamenhaj Sidak Tenda Jemaah Haji, Spanduk Wali Kota Bekasi Dicopot Paksa!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:03 WIB

Tanpa VIP, Wali Kota Bekasi Rela Panas-panasan di Tenda Jemaah Haji Mina

Senin, 25 Mei 2026 - 16:23 WIB

Viral Spanduk Wali Kota Bekasi di Tenda Haji, Ketua Kloter 19 JKS Buka Suara

Senin, 25 Mei 2026 - 12:55 WIB

Awas Mandek! Plh Wali Kota Bekasi Wajibkan ASN Stand By saat Libur Idul Adha 1447 Hijriah

Senin, 25 Mei 2026 - 11:10 WIB

Darurat TPST Bantargebang: Juara 2 Dunia Metana, Pemkot Bekasi & DKI Disebut Cuma ‘Drama’ Proyek?

Senin, 25 Mei 2026 - 10:00 WIB

Bahaya! Berstatus Liar, Pemkot Bekasi Tutup Akses Perlintasan Kereta Grand Mall

Berita Terbaru

Kepadatan kendaraan roda empat dan truk yang mengular saat melintasi perlintasan sebidang kereta api di Jalan Pahlawan, Kota Bekasi. Pemkot Bekasi kini tengah mengebut proses pembebasan lahan guna merealisasikan proyek Fly Over (FO) Bulak Kapal demi mengurai kemacetan kronis dan mencegah terjadinya kembali kecelakaan kereta api.

Parlementaria

DPRD Kota Bekasi Dorong Pemkot Jemput Bola Banpres FO Bulak Kapal

Senin, 25 Mei 2026 - 17:29 WIB

Nawal Husni, Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, menyampaikan desakannya di Gedung DPRD Kota Bekasi agar Wali Kota Bekasi dan BKPSDM mengambil tindakan tegas terhadap tiga ASN yang diduga terlibat kasus narkoba di Kecamatan Bekasi Utara.

Parlementaria

Geger! 3 ASN Bekasi Utara Diduga Terjerat Narkoba, Pecat Saja!

Senin, 25 Mei 2026 - 14:55 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x