Pemkot Bekasi Belum Putuskan Langkah Bantuan Hukum untuk Tersangka Korupsi Dispora ‘AZ’

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga tersangka AZ, MAR dan AM digelandang Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ke mobil tahanan menuju Lapas Bulak Kapal, Kamis (15/05/2025) malam.

Ketiga tersangka AZ, MAR dan AM digelandang Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ke mobil tahanan menuju Lapas Bulak Kapal, Kamis (15/05/2025) malam.

Pemerintah Kota Bekasi tengah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk menentukan langkah hukum lanjutan setelah Ahmad Zarkasih (AZ), pejabat aktif Pemkot Bekasi yang tengah menjabat Kadisnaker, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun anggaran 2023. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 4,7 miliar.

Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Bagian Hukum terkait tindak lanjut yang akan diambil.

“Saya akan koordinasikan dengan Biro Hukum (Bagian Hukum),” ujar Abdul Harris saat dikonfirmasi rakyatbekasi.com melalui pesan singkat, Jumat (16/05/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Dyah Kusumo Winahyu, mengenai apakah Pemkot Bekasi akan memberikan bantuan hukum kepada AZ, yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi.

Kasus ini bermula dari pengadaan alat olahraga yang dilakukan oleh Dispora Kota Bekasi pada tahun 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan, proyek tersebut diduga mengalami mark-up harga yang signifikan, dengan beberapa barang yang dibeli jauh lebih mahal dibandingkan harga pasar.

Sebagai contoh, bola sepak yang seharusnya dihargai sekitar Rp 80.000, dijual dengan harga hingga Rp 395.000. Selain itu, PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA), yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek, diduga melakukan transaksi dengan pihak lain untuk memperoleh barang dengan harga lebih tinggi dari harga beli sebenarnya.

Selain AZ, Kejari Kota Bekasi juga menetapkan MAR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dispora, serta AM, Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi, sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka telah diamankan dan ditahan di Lapas Bulak Kapal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya terus mengumpulkan alat bukti tambahan.

“Kami melakukan pemeriksaan secara objektif. Jika nanti ditemukan pihak lain yang turut serta atau menikmati hasil dari perbuatan ini, tentu akan ditindak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Kasus korupsi pengadaan alat olahraga Dispora Kota Bekasi menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang cukup besar. Pemerintah Kota Bekasi masih berkoordinasi untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil terhadap pejabat aktif yang terlibat dalam kasus ini. Masyarakat menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari Kejaksaan Negeri Bekasi.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Awas Penyakit! Pemkot Bekasi Jamin 24.734 Hewan Kurban Aman
Awas Limbah Hewan Kurban! Pemkot Bekasi Ultimatum Camat dan Lurah
Tanpa VIP, Wali Kota Bekasi Rela Panas-panasan di Tenda Jemaah Haji Mina
Viral Spanduk Wali Kota Bekasi di Tenda Haji, Ketua Kloter 19 JKS Buka Suara
Awas Mandek! Plh Wali Kota Bekasi Wajibkan ASN Stand By saat Libur Idul Adha 1447 Hijriah
Parah! Lemah Pengawasan, Mobil Leluasa Masuk jogging track Alun-alun Bekasi
Darurat TPST Bantargebang: Juara 2 Dunia Metana, Pemkot Bekasi & DKI Disebut Cuma ‘Drama’ Proyek?
Bahaya! Berstatus Liar, Pemkot Bekasi Tutup Akses Perlintasan Kereta Grand Mall
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:21 WIB

Awas Penyakit! Pemkot Bekasi Jamin 24.734 Hewan Kurban Aman

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:52 WIB

Awas Limbah Hewan Kurban! Pemkot Bekasi Ultimatum Camat dan Lurah

Senin, 25 Mei 2026 - 23:03 WIB

Tanpa VIP, Wali Kota Bekasi Rela Panas-panasan di Tenda Jemaah Haji Mina

Senin, 25 Mei 2026 - 16:23 WIB

Viral Spanduk Wali Kota Bekasi di Tenda Haji, Ketua Kloter 19 JKS Buka Suara

Senin, 25 Mei 2026 - 12:55 WIB

Awas Mandek! Plh Wali Kota Bekasi Wajibkan ASN Stand By saat Libur Idul Adha 1447 Hijriah

Berita Terbaru

Ilustrasi.

Bekasi

Awas Penyakit! Pemkot Bekasi Jamin 24.734 Hewan Kurban Aman

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:21 WIB

Kepadatan kendaraan roda empat dan truk yang mengular saat melintasi perlintasan sebidang kereta api di Jalan Pahlawan, Kota Bekasi. Pemkot Bekasi kini tengah mengebut proses pembebasan lahan guna merealisasikan proyek Fly Over (FO) Bulak Kapal demi mengurai kemacetan kronis dan mencegah terjadinya kembali kecelakaan kereta api.

Parlementaria

DPRD Kota Bekasi Dorong Pemkot Jemput Bola Banpres FO Bulak Kapal

Senin, 25 Mei 2026 - 17:29 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x