Pemkot Bekasi Belum Putuskan Langkah Bantuan Hukum untuk Tersangka Korupsi Dispora ‘AZ’

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga tersangka AZ, MAR dan AM digelandang Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ke mobil tahanan menuju Lapas Bulak Kapal, Kamis (15/05/2025) malam.

Ketiga tersangka AZ, MAR dan AM digelandang Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ke mobil tahanan menuju Lapas Bulak Kapal, Kamis (15/05/2025) malam.

Pemerintah Kota Bekasi tengah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk menentukan langkah hukum lanjutan setelah Ahmad Zarkasih (AZ), pejabat aktif Pemkot Bekasi yang tengah menjabat Kadisnaker, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun anggaran 2023. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 4,7 miliar.

Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Bagian Hukum terkait tindak lanjut yang akan diambil.

“Saya akan koordinasikan dengan Biro Hukum (Bagian Hukum),” ujar Abdul Harris saat dikonfirmasi rakyatbekasi.com melalui pesan singkat, Jumat (16/05/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Dyah Kusumo Winahyu, mengenai apakah Pemkot Bekasi akan memberikan bantuan hukum kepada AZ, yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi.

Kasus ini bermula dari pengadaan alat olahraga yang dilakukan oleh Dispora Kota Bekasi pada tahun 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan, proyek tersebut diduga mengalami mark-up harga yang signifikan, dengan beberapa barang yang dibeli jauh lebih mahal dibandingkan harga pasar.

Sebagai contoh, bola sepak yang seharusnya dihargai sekitar Rp 80.000, dijual dengan harga hingga Rp 395.000. Selain itu, PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA), yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek, diduga melakukan transaksi dengan pihak lain untuk memperoleh barang dengan harga lebih tinggi dari harga beli sebenarnya.

Selain AZ, Kejari Kota Bekasi juga menetapkan MAR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dispora, serta AM, Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi, sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka telah diamankan dan ditahan di Lapas Bulak Kapal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya terus mengumpulkan alat bukti tambahan.

“Kami melakukan pemeriksaan secara objektif. Jika nanti ditemukan pihak lain yang turut serta atau menikmati hasil dari perbuatan ini, tentu akan ditindak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Kasus korupsi pengadaan alat olahraga Dispora Kota Bekasi menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang cukup besar. Pemerintah Kota Bekasi masih berkoordinasi untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil terhadap pejabat aktif yang terlibat dalam kasus ini. Masyarakat menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari Kejaksaan Negeri Bekasi.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansel Dirut PT Mitra Patriot Umumkan Empat Peserta Lolos ke Tahapan Fit and Proper Test
DPRD Dorong Pemkot Bekasi Gandeng Seluruh Stakeholder Demi Wujudkan Wisata Air Kali Malang
Skema ‘One Way’ Jalan KH Agus Salim Berlaku Setiap Pagi Kecuali Weekend dan Libur Nasional
Sekda Junaedi Pastikan Pembangunan Infrastruktur Wilayah Dimulai Juli 2025
Kolaborasi Apik Pemkot Bekasi dan DPRD dalam Seleksi Direksi BUMD: Sejarah Baru Transparansi Pemerintahan
2.590 Pendaftar SD dan SMP Ditolak Sistem SPMB 2025, Ini Penjelasan Wali Kota Bekasi
Tindaklanjuti Usulan DPRD, Wali Kota Bekasi Siapkan Kepwal untuk Penggajian PPPK Lewat BPRS
Rawan Kecelakaan dan Minim Penerangan, Perbaikan Jalan Alinda Bekasi Utara jadi Prioritas

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:30 WIB

Pansel Dirut PT Mitra Patriot Umumkan Empat Peserta Lolos ke Tahapan Fit and Proper Test

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:52 WIB

DPRD Dorong Pemkot Bekasi Gandeng Seluruh Stakeholder Demi Wujudkan Wisata Air Kali Malang

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:02 WIB

Skema ‘One Way’ Jalan KH Agus Salim Berlaku Setiap Pagi Kecuali Weekend dan Libur Nasional

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:33 WIB

Sekda Junaedi Pastikan Pembangunan Infrastruktur Wilayah Dimulai Juli 2025

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:07 WIB

Kolaborasi Apik Pemkot Bekasi dan DPRD dalam Seleksi Direksi BUMD: Sejarah Baru Transparansi Pemerintahan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!