Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Dispora Bekasi Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga tersangka AZ, MAR dan AM digelandang Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ke mobil tahanan menuju Lapas Bulak Kapal, Kamis (15/05/2025) malam.

Ketiga tersangka AZ, MAR dan AM digelandang Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ke mobil tahanan menuju Lapas Bulak Kapal, Kamis (15/05/2025) malam.

Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi telah menetapkan Ahmad Zarkasih (AZ) dan MAR sebagai tersangka utama dalam perkara ini. Dugaan korupsi tersebut diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 4,7 miliar.

Kuasa hukum kedua tersangka, Yoga Gumilar, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengupayakan langkah hukum lanjutan sebagai tindak lanjut dari proses yang sedang berlangsung.

“Pada sejatinya kami harus menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Saat ini, rekan jaksa sedang bekerja keras menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan,” ujar Yoga saat dikonfirmasi awak media, Jumat (16/05/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Yoga, saat ini pihaknya masih berdiskusi dengan klien dan keluarga terkait strategi hukum yang akan diambil ke depan.

Ia juga menegaskan bahwa belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

“Kalau masalah itu (tersangka lain), saya tidak tahu. Itu kewenangan rekan jaksa, dan kita tunggu saja. Saya yakin rekan jaksa yang menangani kasus ini adalah jaksa yang profesional. Kita tunggu saja hasil terbaik dari Kejaksaan Negeri Bekasi,” tambahnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari pengadaan alat olahraga yang dilakukan oleh Dispora Kota Bekasi pada tahun 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan, proyek tersebut diduga mengalami mark-up harga yang signifikan, dengan beberapa barang yang dibeli jauh lebih mahal dibandingkan harga pasar.

Sebagai contoh, bola sepak yang seharusnya dihargai sekitar Rp 80.000, dijual dengan harga hingga Rp 395.000. Selain itu, PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA), yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek, diduga melakukan transaksi dengan pihak lain untuk memperoleh barang dengan harga lebih tinggi dari harga beli sebenarnya.

Selain AZ dan MAR, Kejari Kota Bekasi juga menetapkan AM, Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi, sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka telah diamankan dan ditahan di Lapas Bulak Kapal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya terus mengumpulkan alat bukti tambahan.

“Kami melakukan pemeriksaan secara objektif. Jika nanti ditemukan pihak lain yang turut serta atau menikmati hasil dari perbuatan ini, tentu akan ditindak sesuai ketentuan hukum,” tuturnya.

Kasus korupsi pengadaan alat olahraga Dispora Kota Bekasi menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang cukup besar. Proses hukum masih berjalan, dan masyarakat menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari Kejaksaan Negeri Bekasi.

Editor : Bung Ewox

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansel Dirut PT Mitra Patriot Umumkan Empat Peserta Lolos ke Tahapan Fit and Proper Test
DPRD Dorong Pemkot Bekasi Gandeng Seluruh Stakeholder Demi Wujudkan Wisata Air Kali Malang
Skema ‘One Way’ Jalan KH Agus Salim Berlaku Setiap Pagi Kecuali Weekend dan Libur Nasional
Sekda Junaedi Pastikan Pembangunan Infrastruktur Wilayah Dimulai Juli 2025
Kolaborasi Apik Pemkot Bekasi dan DPRD dalam Seleksi Direksi BUMD: Sejarah Baru Transparansi Pemerintahan
2.590 Pendaftar SD dan SMP Ditolak Sistem SPMB 2025, Ini Penjelasan Wali Kota Bekasi
Tindaklanjuti Usulan DPRD, Wali Kota Bekasi Siapkan Kepwal untuk Penggajian PPPK Lewat BPRS
Rawan Kecelakaan dan Minim Penerangan, Perbaikan Jalan Alinda Bekasi Utara jadi Prioritas

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:30 WIB

Pansel Dirut PT Mitra Patriot Umumkan Empat Peserta Lolos ke Tahapan Fit and Proper Test

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:52 WIB

DPRD Dorong Pemkot Bekasi Gandeng Seluruh Stakeholder Demi Wujudkan Wisata Air Kali Malang

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:02 WIB

Skema ‘One Way’ Jalan KH Agus Salim Berlaku Setiap Pagi Kecuali Weekend dan Libur Nasional

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:33 WIB

Sekda Junaedi Pastikan Pembangunan Infrastruktur Wilayah Dimulai Juli 2025

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:07 WIB

Kolaborasi Apik Pemkot Bekasi dan DPRD dalam Seleksi Direksi BUMD: Sejarah Baru Transparansi Pemerintahan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!