Catatan SETARA: Peringkat 7 Toleransi Kota Bekasi dan Ingatan Pelarangan Ibadah

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Pemasaran Kepariwisataan Disparbud Kota Bekasi Ir Hj Mas Sriwati viral karena aksi intoleran yang dilakukannya terhadap umat kristiani.

Kabid Pemasaran Kepariwisataan Disparbud Kota Bekasi Ir Hj Mas Sriwati viral karena aksi intoleran yang dilakukannya terhadap umat kristiani.

Menjelang momen demokrasi, dinamisnya kehidupan sosial dan kerukunan beragama di Kota Bekasi kembali menjadi sorotan. Pengakuan dari SETARA Institute yang menempatkan Kota Bekasi di peringkat ke-7 Indeks Kota Toleran (IKT) 2024 menunjukkan bahwa toleransi tetap menjadi fokus meski ada tantangan yang harus dihadapi.

Di balik penghargaan tersebut, ada pula kisah mengenai insiden pelarangan ibadah yang harus terus mengingatkan bahwa toleransi adalah sebuah praktik hidup setiap hari.

Baru-baru ini, Pemerintah Kota Bekasi kembali mendapatkan pengakuan sebagai salah satu kota paling toleran di Indonesia oleh SETARA Institute.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penghargaan yang diserahkan langsung di Jakarta pada Selasa (27/5/2025) bukanlah sekadar piala, melainkan bukti usaha berkelanjutan dalam membangun harmoni di tengah masyarakat majemuk.

Kota Bekasi, dengan populasi sekitar 2,6 juta jiwa yang terdiri dari berbagai suku, budaya, dan agama, merupakan miniatur Indonesia. Keberagaman ini seharusnya menjadi sumber kekuatan dan kebanggaan, asalkan setiap perbedaan dihargai dan dijadikan modal bersama dalam mewujudkan demokrasi yang inklusif dan nasionalisme yang menghargai perbedaan.

H. Abdul Manan, Kepala FKUB Kota Bekasi, menyampaikan bahwa penurunan peringkat dari posisi dua pada tahun sebelumnya merupakan bagian dari dinamika membina toleransi.

Menurutnya, perubahan posisi dalam indeks bukanlah ukuran absolut dari keberhasilan, melainkan sebuah refleksi evolusi dalam praktik hidup bersama.

Selain itu, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, menegaskan, “Peringkat boleh turun, tetapi komitmen kami terhadap toleransi dan kerukunan umat beragama tidak akan pernah goyah.”

Pernyataan tersebut menggambarkan sikap tegas pemerintah dalam menjadikan nilai-nilai kemanusiaan dan penghormatan terhadap perbedaan sebagai fondasi utama, terlepas dari posisi dalam peringkat nasional.

Walaupun penghargaan IKT merupakan prestasi yang patut diapresiasi, realita di lapangan menyimpan cerita pilu.

Pada masa Pilkada 2024, terdapat insiden di mana seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bekasi melarang warga tetangga untuk melaksanakan ibadah di rumahnya sendiri.

Meskipun tindakan tersebut dilakukan secara individu dan tidak mewakili institusi, peristiwa itu merupakan tamparan keras bagi nilai-nilai toleransi yang selama ini diupayakan.

Insiden pelarangan ibadah ini mengingatkan bahwa toleransi bukan hanya angka dalam indeks, melainkan sebuah komitmen nyata dalam kehidupan masyarakat.

Sanksi tegas sesuai aturan hukum hendaknya dijatuhkan agar insiden serupa tidak terulang, sehingga demokrasi inklusif dan kebebasan beragama tetap terlindungi.

Di tengah dinamika sosial tersebut, terdapat tiga titik temu krusial yang harus dijaga bersama:

1. Keberagaman sebagai Kekuatan, Bukan Ancaman

Kota Bekasi merupakan cerminan miniatur Indonesia dengan keberagaman etnis dan agama yang seharusnya dijadikan kekuatan. Menekan ekspresi keagamaan kelompok minoritas atau menggagalkan kebebasan beribadah justru merupakan pelanggaran terhadap prinsip Bhinneka Tunggal Ika.

2. Demokrasi yang Inklusif

Demokrasi yang sehat diukur dari jaminan kebebasan fundamental setiap warga, termasuk hak beribadah. Ketika hak ini dilanggar, terutama oleh oknum aparat negara, kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi lokal pun akan terkikis.

3. Nasionalisme yang Menghargai Perbedaan

Nasionalisme yang sejati menuntut kesediaan untuk hidup rukun dengan perbedaan. Komitmen dari Pemkot Bekasi harus terwujud melalui tindakan nyata, di mana aparat di semua level memahami dan menjalankan amanat konstitusi serta menindak tegas pelanggaran atas kebebasan beragama.

Sebagai respons terhadap tantangan yang ada, inspirasi dari Kota Salatiga patut dicontoh. Kota tersebut telah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat dan Penanganan Konflik Sosial.

Produk hukum seperti ini yang mampu mempromosikan toleransi secara proaktif perlu menjadi acuan bagi pemerintah daerah lainnya.

Bawaslu Kota Bekasi, yang juga menjalankan fungsi pengawasan pemilu, akan terus memantau dinamika sosial dengan cermat. Beberapa langkah strategis yang diusulkan antara lain:

  • Menjaga netralitas aparatur negara dan menghindari penggunaan isu SARA untuk kepentingan politik praktis.
  • Meningkatkan literasi kebangsaan dan toleransi di seluruh lapisan masyarakat, termasuk aparat di garis terdepan.
  • Menegakkan hukum secara adil dan tegas terhadap pelanggaran kebebasan beragama serta tindakan intoleran.
  • Mendorong dialog dan pendekatan kekeluargaan untuk menyelesaikan potensi konflik secara damai.

Langkah-langkah dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, dan masyarakat diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam penciptaan lingkungan yang aman dan inklusif.

Penghargaan peringkat ke-7 oleh SETARA Institute adalah modal berharga dan sekaligus tanda peringatan bahwa pembangunan toleransi adalah proses yang terus berjalan.

Insiden pelarangan ibadah adalah alarm bagi kita semua untuk tidak lengah dalam menjaga kerukunan beragama.

Keberagaman, demokrasi inklusif, dan nasionalisme yang menghargai perbedaan harus diutamakan dalam setiap aspek kehidupan di Kota Bekasi.

Mari jadikan penghargaan ini sebagai pijakan untuk terus meningkatkan kualitas hidup bersama dan memastikan bahwa setiap individu, tanpa kecuali, dapat menikmati kebebasan beribadah dan hidup dalam harmoni.

Mari bersama-sama menjaga kerukunan dan toleransi, serta terus mendukung langkah-langkah positif untuk mewujudkan Kota Bekasi yang inklusif dan bermartabat.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Jhonny Sitorus [Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Bekasi]

Editor : Bung Ewox

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar PERSAMI, YPI Assahaqiyah Pondokmelati Bentuk Karakter Mandiri Siswa
Pemkot Bekasi Siapkan Rp500 Miliar untuk Pembebasan Lahan PLTSa Sumurbatu
Pemkot Bekasi Gelar Countdown Porprov Jabar XV di Taman Plaza Patriot Candrabhaga
DLH Kota Bekasi Resmikan Operasional Sanitary Landfill di TPA Sumurbatu
Dishub Kota Bekasi Siapkan Rute Baru Biskita ke Harapan Indah
Dinkes Kota Bekasi Nyatakan 7 Calhaj Tidak Istithaah Kesehatan pada Musim Haji 2026
Disdukcapil Catat 47 Ribu Pendatang Masuk Kota Bekasi Sepanjang 2025
Proyek JPO Stasiun Bekasi Persempit Trotoar Jalan Juanda

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 17:16 WIB

Gelar PERSAMI, YPI Assahaqiyah Pondokmelati Bentuk Karakter Mandiri Siswa

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:53 WIB

Pemkot Bekasi Siapkan Rp500 Miliar untuk Pembebasan Lahan PLTSa Sumurbatu

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:38 WIB

Pemkot Bekasi Gelar Countdown Porprov Jabar XV di Taman Plaza Patriot Candrabhaga

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:21 WIB

DLH Kota Bekasi Resmikan Operasional Sanitary Landfill di TPA Sumurbatu

Minggu, 1 Februari 2026 - 15:58 WIB

Dishub Kota Bekasi Siapkan Rute Baru Biskita ke Harapan Indah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca