Untuk kesekian kalinya, rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi diwarnai interupsi.
Kamis (12/12/2024) kemarin, anggota DPRD Kota Bekasi mendesak Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad segera membayarkan gaji Pegawai Harian Lepas (PHL) Kaliasem yang belum dibayarkan selama tiga bulan.
Sejumlah anggota DPRD bahkan keluar ruangan sebelum rapat paripurna selesai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Interupsi disampaikan oleh anggota DPRD dari beberapa fraksi di tengah-tengah berlangsungnya rapat paripurna, mulai dari PAN, PDI Perjuangan, hingga PKB.
Mereka menyikapi lebih dari 200 PHL Kaliasem yang gajinya belum dibayar hingga akhir tahun 2024.
Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, dalam interupsinya menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi tidak boleh menjadi preseden buruk di tengah upaya mendisiplinkan perusahaan swasta dalam dunia ketenagakerjaan.
Ia mendesak agar Pemkot Bekasi segera membayarkan gaji PHL tersebut.
“Jangan sampai ini menjadi preseden buruk Pemkot Bekasi terkait membayarkan hak pekerja, saat kita juga ingin mendisiplinkan swasta dalam hal ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota DPRD dari fraksi PDI Perjuangan, Anton, keluar dari ruangan sebelum rapat selesai.
Ia mengaku merasa dibatasi untuk berbicara dalam rapat tersebut.
Menurutnya, Pj Wali Kota Bekasi tidak mampu memimpin Kota Bekasi dengan baik.
Jika gaji di awal tahun 2024 belum masuk dalam penganggaran, seharusnya Pemkot Bekasi tidak membiarkan ratusan PHL tersebut bekerja.
“Pj Wali Kota Bekasi tidak becus memimpin Kota Bekasi,” tegasnya dengan nada geram.
Usai rapat paripurna, anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Ahmadi, menyampaikan bahwa apa yang disampaikan dalam rapat paripurna kemarin merupakan aduan dari PHL sebelum rapat paripurna dimulai.
Saat itu, kata dia, PHL Kota Bekasi berniat untuk menggeruduk DPRD pada saat rapat paripurna.
Namun, jawaban yang diberikan oleh Pj Wali Kota Bekasi dalam rapat paripurna tersebut dinilai mengecewakan.
“Toh dari awal aturan itu dari Kota Bekasi kan seperti itu, jangan seolah-olah cuci tangan. Harusnya dia punya diskresi, bahwasanya ada formulasi terkait masalah ini,” ungkapnya.
Perwakilan PHL Kaliasem yang diterima oleh DPRD, kata dia, menyampaikan dampak buruk akibat tidak dibayarnya gaji mereka.
Di antaranya membuat PHL putus asa bahkan berniat untuk mengakhiri hidup hingga bercerai.
Melihat situasi ini, Fraksi PKB rencananya akan menginisiasi DPRD menggunakan hak interpelasinya.
“Ini masalahnya masyarakat sudah tidak lagi bicara besok dan seterusnya, ini dari bulan Januari. Ini bisa dinilai kelalaian, bukan desakan lagi,” tambahnya.
Menyikapi desakan yang diterima dalam rapat paripurna kemarin, Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, menyampaikan bahwa pembayaran gaji PHL tersebut tidak jadi persoalan sepanjang tidak ada masalah.
Ia juga mengaku telah menekankan kepada OPD untuk memberikan masukan terkait hal ini.
“Kalau dilihat dari jumlah kecil, tapi yang kecil itu tadi kalau tidak dikemas dengan baik secara regulasi itu akan menimbulkan masalah buat saya sebagai pengambil kebijakannya, dan saya juga menjaga aparatur saya seperti itu,” ucapnya.
Terkait dengan kapan gaji PHL tersebut akan dibayarkan, Gani menyebut secara teknis ia belum bisa memastikan.
Pasalnya, gaji di awal tahun 2024 tersebut belum masuk dalam penganggaran.
“Teknisnya belum tahu, karena itu dari penganggarannya yang belum masuk, dari DPAnya,” kata dia.