Poin Utama:
- DPRD Kota Bekasi merespons Surat Edaran Pemprov Jabar mengenai kewajiban publikasi anggaran di media sosial.
- Sardi Efendi menyatakan transparansi sah dilakukan selama sesuai regulasi (LKPD/Perwal).
- Keputusan final berada di tangan Wali Kota Bekasi selaku pimpinan eksekutif.
- Belum ada regulasi mengikat dari Kemendagri, saat ini sifatnya masih imbauan regional.
BEKASI TIMUR – Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menyatakan pihaknya masih menunggu kebijakan resmi dari Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, terkait implementasi keterbukaan anggaran belanja pemerintah kepada publik.
Pernyataan ini disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mewajibkan transparansi anggaran dan capaian kinerja melalui media sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagaimana Sikap DPRD Kota Bekasi Terkait Transparansi Anggaran?
DPRD Kota Bekasi pada prinsipnya mendukung keterbukaan informasi publik, selama pelaksanaannya tidak menabrak aturan hukum yang berlaku.
Sardi menegaskan bahwa transparansi adalah bagian dari akuntabilitas, namun tetap memerlukan landasan teknis yang jelas.
”Ya boleh saja dibuka, sepanjang itu sesuai dengan keterbukaan publik. LKP (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Provinsi Jawa Barat memang ada, sedangkan untuk LKPD Kota Bekasi kan rujukannya juga ada pada Peraturan Wali Kota terkait laporan keuangan,” kata Sardi Efendi kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Minggu (11/01/2026).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan bahwa penyesuaian kebijakan di tingkat daerah harus selaras dengan regulasi yang menaunginya, agar tidak menimbulkan maladministrasi di kemudian hari.
Siapa yang Berwenang Memutuskan Publikasi Anggaran?
Realisasi pembukaan data keuangan pemerintah daerah sangat bergantung pada political will atau kebijakan kepala daerah masing-masing.
Sardi menyebut bahwa bola panas kebijakan ini sepenuhnya berada di tangan eksekutif.
Menurut Sardi, pihak legislatif sifatnya menunggu kesepakatan dari Pemkot Bekasi untuk membuka “dapur” anggaran tersebut ke ranah publik secara gamblang.
”Sekarang kan tergantung Wali Kota, mau bersepakat atau tidak kita buka ke publik laporan itu,” tuturnya menegaskan.
Apakah Sudah Ada Aturan Mengikat dari Kemendagri?
Hingga saat ini, belum terdapat instruksi teknis atau regulasi yang bersifat mengikat (mandatori) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait kewajiban mempublikasikan rincian anggaran di media sosial.
Sardi menjelaskan bahwa surat dari Pemprov Jabar tersebut saat ini posisinya masih sebatas seruan moral atau imbauan administratif bagi kota dan kabupaten di Jawa Barat.
”Memang belum ada aturan atau imbauan dari Kemendagri terkait hal itu, kan baru sebatas imbauan (dari Provinsi),” pungkasnya.
Saat ini, DPRD Kota Bekasi memilih sikap menunggu langkah konkret yang akan diambil oleh Wali Kota Bekasi guna menyesuaikan penerapan keterbukaan anggaran tersebut.
Harmonisasi antara kebijakan lokal dan regulasi pusat dinilai penting sebelum transparansi anggaran diterapkan secara menyeluruh.
Masyarakat Kota Bekasi, bagaimana pendapat Anda? Apakah rincian anggaran Pemkot perlu dibuka seluas-luasnya di media sosial? Sampaikan aspirasi Anda di kolom komentar.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



































