Dana Hibah Rp100 Juta per RW di Bekasi Cair Lagi, Cek Syaratnya!

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

Poin Utama:

  • ​Pemkot Bekasi kembali mengucurkan dana hibah Rp100 juta per RW pada tahun anggaran 2026.
  • ​Syarat mutlak pencairan adalah kelengkapan proposal pengajuan yang disetorkan sebelum masuk bulan puasa.
  • ​Tenggat pencairan dibatasi maksimal hingga Juni 2026; jika terlewat, dana hangus dan masuk ke SiLPA.
  • ​Berdasarkan evaluasi 2025, sebanyak 1.015 dari 1.020 RW se-Kota Bekasi sukses menyerap anggaran wilayah ini.

​Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan program dana hibah sebesar Rp100 juta per RW kembali bergulir pada tahun 2026.

Kebijakan ini menuntut para pengurus di 1.020 RW se-Kota Bekasi untuk segera menyusun proposal permohonan sebagai syarat mutlak agar dana bisa dieksekusi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali Kota Bekasi menjanjikan alokasi anggaran yang memadai, dengan catatan proses administrasi harus rampung sebelum bulan puasa agar uang rakyat tersebut tidak hangus menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

​Kapan Dana Hibah Rp 100 Juta Per RW Pemkot Bekasi 2026 Cair?

​Dana hibah Rp100 juta per RW di Kota Bekasi sudah bisa dicairkan mulai awal tahun 2026 ini. Para ketua lingkungan diwajibkan segera menyerahkan draf permohonan kepada Pemkot Bekasi sebagai langkah awal verifikasi administrasi agar dana segera masuk ke kas lingkungan.

​”Anggaran Rp 100 juta per RW tahun ini sudah bisa diambil kembali oleh para pengurus RW. Pengajuannya saya minta sudah dimulai sejak sebelum puasa,” kata Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, dikutip Minggu (19/04/2026).

​Apa Syarat Mutlak Pengajuan Dana Hibah RW di Kota Bekasi?

​Syarat mutlak untuk mencairkan bantuan keuangan bernilai fantastis ini hanyalah kelengkapan proposal pengajuan dari masing-masing pengurus RW.

Dokumen tersebut harus memuat rincian kebutuhan dan alokasi dana secara spesifik untuk membenahi infrastruktur atau kegiatan sosial sesuai kondisi riil di lapangan.

​”Yang penting proposalnya sudah lengkap. Mereka bisa ajukan lagi, bisa minta ulang kepada Pemerintah Daerah dan ajukan. Uang kita cukup kok untuk membayar itu,” tegas Tri.

​Beliau menambahkan bahwa pengurus RW harus cerdas dan bijak memanfaatkan dana tersebut untuk menambal kekurangan di wilayahnya masing-masing. Pemkot Bekasi menyadari prioritas pembangunan setiap lingkungan memiliki tantangan yang berbeda.

​Mengapa Dana Hibah RW Bisa Hangus Menjadi SiLPA?

​Tenggat waktu pencairan dana hibah RW tahun ini diperpanjang maksimal hingga akhir Juni 2026. Jika pengurus RW lambat bergerak atau gagal melengkapi syarat administrasi melewati batas tersebut, anggaran otomatis ditarik kembali ke Kas Daerah sebagai SiLPA atau dialihkan untuk pos lain melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT).

​”Sehingga, kalau tidak dicairkan pada Bulan Juni berarti nanti kita rubah anggarannya melalui program Anggaran Belanja Tambahan (ABT). Kalau sekarang kan sudah tidak ada waktu lagi, mau tidak mau ya jadi SiLPA, dan uangnya balik ke Kas Daerah,” jelas Tri.

​Sebagai catatan evaluasi penyaluran dana hibah pada tahun 2025 lalu, berikut adalah data serapannya:

  • Total Wilayah: 1.020 RW di Kota Bekasi.
  • Berhasil Mencairkan: 1.015 RW terdata sukses memanfaatkan dana bantuan daerah.
  • Gagal Mencairkan: 5 RW menolak atau gagal mengambil dana akibat kendala birokrasi dan masalah internal.

​Program kucuran dana miliaran rupiah ini kembali menjadi ujian bagi transparansi dan kinerja pengurus RW di Kota Bekasi dalam membangun wilayahnya.

Warga dituntut lebih kritis dan ikut mengawasi agar uang pajak yang dikembalikan ke lingkungan tersebut tepat sasaran dan tidak menguap sia-sia.

​Apakah lingkungan RW Anda sudah merasakan manfaat dari dana hibah Rp100 juta ini? Bagikan pengalaman atau temuan Anda di kolom komentar!

Jangan lupa sebarkan artikel ini ke grup WhatsApp warga agar pengurus RW Anda segera bergerak. Baca juga liputan kritis lainnya seputar kebijakan Pemkot Bekasi hanya di RakyatBekasi.com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Makan Gaji Buta! Puluhan ASN Pemkot Bekasi Terciduk Nongkrong
DBMSDA Kota Bekasi Lanjutkan Galian Optik, Moratorium Diabaikan?
Sentil Kepsek, Wali Kota Bekasi: Haramkan Pungli, Uang Kas Yes!
​Kota Bekasi Darurat Narkoba! Modus ‘Tempel’ Sindikat Tembus Rp2,57 Miliar
WFH Pemkot Bekasi Pekan Kedua, Satpol PP Sweeping Kendaraan BBM Milik ASN
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Lantik 50 Kepsek SD dan SMP Negeri
WFH dan Jumat Tanpa BBM Pekan Kedua: Sejumlah Kendaraan ASN Parkir Di Luar Pemkot Bekasi
Asrama Haji Bekasi Bersolek, Siap Sambut 28 Kloter Jemaah Perdana Pekan Esok

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 18:02 WIB

Makan Gaji Buta! Puluhan ASN Pemkot Bekasi Terciduk Nongkrong

Minggu, 19 April 2026 - 17:39 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Lanjutkan Galian Optik, Moratorium Diabaikan?

Minggu, 19 April 2026 - 17:15 WIB

Dana Hibah Rp100 Juta per RW di Bekasi Cair Lagi, Cek Syaratnya!

Minggu, 19 April 2026 - 15:51 WIB

Sentil Kepsek, Wali Kota Bekasi: Haramkan Pungli, Uang Kas Yes!

Jumat, 17 April 2026 - 19:08 WIB

​Kota Bekasi Darurat Narkoba! Modus ‘Tempel’ Sindikat Tembus Rp2,57 Miliar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca